Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Serba-Serbi Nasib PNS Selama Ada Wabah Corona, Termasuk Dilarang Mudik Lebaran

5 Serba-Serbi Nasib PNS Selama Ada Wabah Corona, Termasuk Dilarang Mudik Lebaran PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.

Terbaru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2020. Aturan itu disiapkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Jokowi meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah. Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.

Kemudian, masyarakat juga ditegaskan agar tidak mudik di tengah pandemi. Jika masyarakat yang sudah terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan.

Imbauan Presiden Jokowi ini juga berlaku untuk aparatur negara. Berikut serba-serbi nasib PNS selama ada wabah virus corona seperti dirangkum merdeka.com.

1. Tunjangan Tetap Ada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberi tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah.

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang melaksanakan kerja di rumah atau tempat tinggal," ujar Tjahjo Kumolo dalam video konferensi.

2. Pejabat Struktural Harus Tetap Ada di Kantor

Menteri Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Adapun ASN yang stand by di kantor adalah demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," imbuhnya.

3. Dilarang Mudik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang pegawai negeri sipil (PNS) melakukan mudik Lebaran tahun ini. Hal ini sebagai upaya memotong rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji, seluruh ASN harus ikut berpartisipasi membantu pemerintah semaksimal mungkin dalam menekan penyebaran Covid-19 di daerah.

"Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. Ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan mengurangi penyebaran seminimal mungkin," beber Wahyu dalam video konverensi, Jakarta.

Wahyu menambahkan, para ASN juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar di lingkungan tempat tinggalnya untuk turut tidak mudik sementara waktu. "Selain itu, ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai social distancing maupun mengenai physical distancing," ujarnya.

4. Periode Kerja dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

Pemerintah resmi umumkan perpanjangan masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Keputusan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan work from home bagi ASN ini sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilakukan sampai 31 Maret 2020.

5. Bagi PNS Daerah Mengikuti Arahan Kepala Daerah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB Nomor 34 Tahun 2020.

MenPAN RB, Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di semua daerah. Tergantung kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah.

"Untuk daerah diserahkan kebijakannya kepada kepala daerah. Tidak otomatis semua sama mencermati gelagat perkembangan penyebaran virus covid-19 yang ada di tiap-tiap daerah," jelasnya dalam video konferensi.

Menurutnya, untuk daerah dengan tingkat penyebaran virus corona relatif rendah tidak perlu untuk menambah masa WFH. Namun tetap diingatkan untuk jaga jarak. "Menyerahkan kebijakan itu kepada kepala daerah. Apakah daerahnya sudah masuk zona merah atau belum," ujarnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pesan Seniman untuk Prabowo-Gibran di Kertanegara: Tolong Hidupkan Lagi Kementrian Kebudayaan

Pesan Seniman untuk Prabowo-Gibran di Kertanegara: Tolong Hidupkan Lagi Kementrian Kebudayaan

Relawan Cakra Satya 08 (CS 08) mendeklarasikan dukungan untuk calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya