5 Resep pemerintah yakinkan nasabah aman saat DJP intip rekening
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Presiden Jokowi menegaskan, penerbitan aturan ini terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang. "Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka," ujar Presiden Jokowi.
Pemerintah mengungkapkan bahwa kemajuan suatu negara bergantung dari sumbangan pajak pribadi warganya. Hal itu yang menjadi alasan pemerintah gencar mengejar kepatuhan wajib pajak (WP) pribadi, salah satunya aturan mengintip rekening bank.
"Negara makin teratur dan makin maju itu pajaknya didominasi oleh pajak perorangan, PPh orang pribadi. Kalau belum teratur, masih kurang teratur, kurang maju, pajaknya didominasi oleh pajak perusahaan, PPh perusahaan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.
Sejumlah elemen masyarakat menyuarakan kegelisahannya pada aturan pemerintah ini. Namun, pemerintah meyakinkan bahwa masyarakat tidak perlu resah karena keamanan akan dijamin.
Berikut merdeka.com akan merangkum beberapa resep pemerintah untuk menenangkan masyarakat.
Menkeu jamin kerahasian aman dengan adanya sejumlah sanksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjamin kewenangan dirjen pajak (DJP) hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak akan disalahgunakan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 34 UU KUP (ketentuan umum dan tata cara perpajakan) dan dalam UU Tax Amnesty."Pemerintah jamin kewenangan DJP hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang lain. Informasi akan dijaga kerahasiaan sesuai ketentuan pasal 34 UU KUP dan dalam UU TA yang menyampaikan mengenai kerahasiaan info wajib pajak," ujar Menkeu Sri di Gedung DPR, Jakarta.Menkeu Sri memastikan pegawai dirjen pajak yang tidak menjaga kerahasiaan tersebut ataupun dengan sengaja membocorkan data wajib pajak akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan."Bagi pegawai DJP yang tidak jaga kerahasiaan tersebut, seperti membocorkan baik sengaja atau tidak akan dikenakan sanksi pidana denda dan kurungan sesuai pasal 41 UU KUP," jelasnya.
Pengambilan data dilakukan secara ketat
Pemerintah memastikan informasi yang akan diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan sangat dirahasiakan. Pengintipan informasi rekening juga dipastikan hanya kepada wajib pajak tertentu yang tengah dicurigai DJP.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan proses pengambilan informasi oleh DJP akan diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Sehingga tujuan mendapatkan informasi tidak disalahgunakan. Kita akan menetapkan secara jelas dan memastikan seluruh jajaran DJP yang memiliki akses informasi tersebut jadi subyek disiplin internal," ujar menkeu saat ditemui di Kantornya, Jakarta.
Masyarakat bisa aktif melaporkan jika dinakali
Menkeu Sri Mulyani menegaskan sistem pelaporan atau whistle blowing system Kementerian Keuangan akan ditingkatkan kinerjanya. Dimungkinkannya masyarakat melaporkan jika pegawai pajak melakukan intimidasi setelah data rekening diintip akan disosialisasikan secara intensif."Saya akan meminta diperkuat dan disosialisasikan."
Pemerintah tak sasar rakyat kecil
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah batas saldo nasabah lokal yang bisa diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 200 juta. Kenaikan batas saldo tersebut menjadikan rekening yang bisa diintip nantinya sekitar 496.000 atau 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini."Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku UMKM, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.
Data diintip bukan berarti akan dipajaki
Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tidak berarti uang simpanan nasabah serta merta kena pajak. "Tujuan pelaporan informasi keuangan adalah untuk mendapatkan informasi lebih lengkap sesuai standar internasional," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya
Pertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya