Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Pro kontra putusan penghapusan aturan larangan pegawai sekantor menikah

5 Pro kontra putusan penghapusan aturan larangan pegawai sekantor menikah Ilustrasi wawancara kerja. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Odua Images

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Gugatan teregistrasi nomor perkara 13/PUU-XV/2017 itu diajukan pegawai PT PLN (Persero) yang juga anggota serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat.

Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima secara konstitusional.

"Menyatakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Arif.

Atas putusan ini, timbul pro dan kontra di kalangan masyarakat. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Larangan menikah melanggar HAM

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio menganggap larangan menikah dengan rekan satu perusahaan sama saja pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pernikahan dengan rekan kerja mestinya diperbolehkan. Asalkan pasangan itu berbeda divisi.

"Boleh (menikah satu kantor), tapi tidak boleh di tempat yang bisa berhubungan. Karena kalau tidak bisa berkoalisi."

Dengan adanya keputusan ini, maka Tito pun bakal menerapkan aturan apabila terdapat anak buahnya yang menikah. "Kalau keputusan MK mana berani saya melawan," tandasnya.

Perlu ada aturan baru cegah nepotisme

Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini, mengatakan pemerintah harus tegas menetapkan poin-poin penting saat larangan menikah satu kantor resmi dihapuskan. Hal tersebut, agar dapat menekan potensi nepotisme yang dapat timbul di masa depan.

"Yang jelas, saya menyambut baik keputusan MK ini, asal ada aturan tambahannya yang mengatur prosesnya supaya tidak memunculkan nepotisme. Jadi pemerintah harus benar-benar mengatur poin per poin agar dapat menghindari nepotisme," imbuhnya.

Menurutnya, pegawai yang terikat dalam satu perusahaan bisa tetap bekerja, namun harus diatur bagaimana masing-masing pegawai memiliki tanggung jawab berbeda.

"Sebenarnya kalau kita melihat aspek positif, selagi perusahaan dapat mengaturnya secara internal. Penempatannya tidak dalam satu divisi atau departemen itu oke-oke saja," jelasnya.

Pemberi kerja harus lebih hati-hati

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan semata-mata untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih baik. Terutama menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Kan dikhawatirkan kalau ada hubungan keluarga apalagi suami istri, apabila ada kecurangan yang dilakukan bersama akan susah mendeteksinya. Karena bisa terjadi kolusi lah antara suami dan istri. Tujuannya kesana sebenarnya," ungkapnya ketika dihubungi Merdeka.com.

Dikabulkannya gugatan oleh MK, menurut dia, tentu akan membuat pihak perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam penempatan karyawan. Terutama karyawan yang memiliki hubungan perkawinan. "Dengan adanya seperti ini. Tentu perusahaan akan lebih berhati-hati. Pengawasan akan lebih ketat," kata dia.

Aturan pelarangan harus segera dihapus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka setiap perusahaan di Indonesia harus segera memberlakukan keputusan ini dengan mencabut larangan pernikahan pegawai sekantor.

"Keputusan MK itu kan langsung berlaku. Dengan demikian pasal tentang ikatan perkawinan sudah tidak berlaku. Kalau ada perusahaan yang tetap memberlakukan itu, artinya mereka melanggar undang-undang," kata Said ketika dihubungi merdeka.com.

Menurutnya, perusahaan yang memberlakukan aturan tersebut khawatir jika ada dua pegawai yang terikat hubungan pernikahan atau sedarah akan mengganggu kinerja. "Karena jumlah karyawan dulu lebih sedikit dari sekarang, sehingga ada kekhawatiran kekurangan karyawan," imbuhnya.

Perusahaan, lanjutnya, baru berhak memutuskan hubungan kerja dengan pegawainya jika dengan alasan produktivitas, bukan karena pernikahan.

Hilangkan diskriminasi pada wanita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keputusan MK ini akan menghilangkan diskriminasi pekerja, khususnya pekerja perempuan. Sebab, jika pegawai perempuan menikah dengan pegawai laki-laki sekantor, biasanya pegawai perempuan yang harus berhenti kerja.

"Keputusan MK ini bagus agar tidak ada diskriminasi kepada pekerja khususnya perempuan," tandasnya.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Momen Megawati Berselendang Merah Jalan Kaki Bareng Puan Maharani ke TPS Kebagusan

Momen Megawati Berselendang Merah Jalan Kaki Bareng Puan Maharani ke TPS Kebagusan

Pada Pemilu 2024 akan terdapat lima jenis surat suara dengan lima warna yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya