5 Pembelaan BCA dan Kemenkeu soal kasus pajak Hadi Poernomo
Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Hadi Purnomo resmi pensiun tepat di hari ulang tahun ke-67 yang jatuh pada Senin, 21 April. Bertepatan dengan itu pula, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak kementerian keuangan itu sebagai tersangka pada kasus korupsi terkait permohonan keberatan Bank Central Asia atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 1999.
KPK menyebut telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Penyidik KPK tengah membidik unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hadi. "Kami belum masuk kesana, tapi tidak tertutup kemungkinan kalau ada unsur TPPU-nya kami akan masuk kesana," ujar pimpinan KPK Busyro Muqoddas .
Seperti diketahui, Bank Central Asia ( BCA ) pada 1998 mengalami gagal bayar utang hingga Rp 29,17 triliun sebagai imbas krisis yang melanda Asia Tenggara. Untuk menyelamatkan bank yang saat itu dikuasai taipan Soedono Salim itu, pemerintah mengambil alih 92,8 persen saham BCA .
Karena saat direstrukturisasi, saham itu dikuasai negara, maka untuk menghindari kisruh dalam penghitungan pajak setiap laba BCA pada periode 1999-2003 bisa diajukan menjadi basis pengurangan pajak (tax loss carry forward). Itu didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Akan tetapi, syarat pengurangan pajak itu seharusnya diimbangi dengan kelancaran pembayaran cicilan pinjaman, maupun penjualan aset kepada BPPN.
Dari latar belakang itu, kasus ini lalu terjadi pada 17 Juli 2003. BCA menggunakan fasilitas tax loss carry forward mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Kementerian Keuangan. Keberatan itu mulanya ditolak karena BCA tidak tertib melunasi kewajiban pada BPPN.
KPK menduga Hadi memainkan perannya sebagai Dirjen Pajak saat itu, memuluskan permintaan BCA , berbeda dari keputusan anak buahnya. Padahal, permohonan belasan bank lain dengan situasi tak jauh beda, ditolak Ditjen Pajak di waktu bersamaan.
Atas dasar itu, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk sementara ini, KPK baru menghitung potensi kerugian negara akibat dari perbuatan Hadi senilai Rp 375 miliar.
Diduga kuat, pria yang baru sehari pensiun sebagai Ketua BPK ini menerima komisi karena mengabulkan keberatan BCA agar dibolehkan tidak membayar pajak.
"Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan lalu ada 'kick back'-nya, ada aliran," kata Busyro.
Atas kasus yang melibatkan Kementerian Keuangan dan BCA ini, maka dua pihak itu mengajukan pembelaan. Apa saja pembelaannya? Berikut merdeka.com merangkumnya untuk pembaca.
BCA jalankan bisnis sesuai aturan
Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, menegaskan kasus tersebut tidak akan mencoreng nama baik Bank BCA yang selama ini sudah dikenal sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Dia yakin selama ini perusahaan sudah melakukan bisnis sesuai dengan ketentuan perpajakan."Tidaklah, kitakan merasa sudah melakukan secara sesuai ketentuan perpajakan," jelas dia.
Ditjen Pajak sudah menjadi pengawasan intensif KPK
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, sejak tiga tahun lalu, KPK sudah banyak mengintai instansinya. Dia merasa wajar, bila kasus yang terjadi 15 tahun lalu bisa terkuak sekarang."KPK sudah pegang semua data penyelidikan bukan penyidikan. Penyelidikan dilakukan KPK sudah lama, bahkan sebelum saya masuk di dirjen pajak pun sudah menjadi pemantauan KPK," ujarnya.
Kinerja pajak tak terganggu
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan ditjen pajak sejauh ini belum dimintai keterangan oleh KPK. Kinerja pegawai pajak pun menurutnya tidak terganggu meski kasus ini mencuat. Fuad juga menjamin target pajak sesuai APBN 2014 tetap bisa dikejar."Nanti saja ya aku kasih komentar. Baru sehari soalnya, belum lihat reaksinya pada pajak," cetusnya.
Kasus terjadi tidak dengan sistem saat ini
Menteri Keuangan Chatib Basri menilai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas skandal pajak PT Bank Central Asia Tbk yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2004 Hadi Purnomo, tidak berkaitan dengan sistem pajak saat ini. Sebab, pola pengajuan keberatan tagihan pajak yang dianggap merugikan negara itu cuma terjadi di masa pemulihan setelah krisis ekonomi 1998.Chatib menyatakan di masa sekarang, tidak ada lagi proses pengajuan restitusi pajak seperti yang pernah dilakukan BCA maupun bank-bank lain yang masuk ke dalam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Saat itu, puluhan bank swasta dan BUMN masuk dalam skema restrukturisasi utang."(Kasus BCA) kan berkaitan dengan restrukturisasi. Sekarang kan enggak ada restrukturisasi, itu berkaitan dengan BPPN pada 1998, jadi tidak bisa dibandingin sama sekarang," kata menkeu.
KPK lebih tau soal kasus BCA
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menolak berkomentar soal penetapan status tersangka kepada Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk pada 2003. Kasus ini terkait peran Hadi yang pada masa itu sebagai kepala otoritas pajak.Fuad menuturkan, pada waktu itu dia belum bertugas di Ditjen Pajak. "Jadi KPK lebih tahu dari aku," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Hadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto: Penggelembungan Suara PSI Baru Spekulasi, Harus Dibuktikan
Hadi Thahjanto menilai, anggapan lonjakan suara PSI yang tak lazim hanya spekulasi.
Baca Selengkapnya