Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta untuk PNS Kerja dari Rumah Selama Ada Virus Corona

5 Fakta untuk PNS Kerja dari Rumah Selama Ada Virus Corona PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.

Selain itu, ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga diperbolehkan berkerja dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/3).

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah," kata Menteri Tjahjo.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

Berikut sejumlah fakta perlu PNS tahu tentang ketentuan kerja dari rumah selama adanya virus corona. Selamat membaca sembari bekerja.

1. Tunjangan Tetap Ada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberi tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah.

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang melaksanakan kerja di rumah atau tempat tinggal," ujar Tjahjo Kumolo dalam video konferensi.

2. Pejabat Struktural Harus Tetap Ada di Kantor

Menteri Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Adapun ASN yang stand by di kantor adalah demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," imbuhnya.

3. PPK Penentu Siapa yang Bisa Bekerja dari Rumah

Pembagian work from home dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

Selain itu, PPK juga harus memperhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

4. Laporan Evaluasi Diserahkan Langsung ke Menteri PAN-RB

Nantinya pimpinan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan mengevaluasi sistem kerja dari rumah bagi ASN.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke dirinya selaku MenPAN-RB untuk perubahan kebijakan ke depannya.

"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk perubahan-perubahan dan mencermati gelagat perkembangan dinamika ke depan," jelas Menteri Tjahjo.

5. Kerja dari Rumah Berlaku Hingga 31 Maret 2020

Pemerintah memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja di rumah selama beredar virus corona atau covid-19. Dalam ketentuannya, ASN bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya