5 Fakta Penerapan SNI Masker Kain, Termasuk Buat Susah Pengusaha Kecil Saat Pandemi
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19. Ini perlu dilakukan mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.
"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," jelas Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum merdeka.com atas penerapan aturan SNI masker kain oleh pemerintah tersebut.
1. Kemampuan Modal Pengusaha Kecil Wajib Dipertimbangkan
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun meminta aturan SNI bersifat ramah dan murah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dia meminta pemerintah memperhatikan kemampuan modal dari pelaku UMKM untuk menciptakan produk masker kain sesuai aturan SNI. Sehingga tidak mematikan pelaku UMKM atas terbitnya aturan anyar ini. Apalagi Ikhsan menyakini jika pelaku UMKM pembuat masker kain cukup banyak di Indonesia.
"Jadi, jangan lagi SNI mengambil biaya sertifikat atau biaya lainnya nanti harganya mahal. Ini menjadi syarat bagi pelaku UMKM yang mempunyai keterbatasan modal. SNI harus murah agar UMKM tetap hidup. Jumlahnya juga UMKM pembuat masker kain ini banyak," tukasnya.
2. Masker Kain Wajib Minimal 2 Lapis
SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," katanya Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam.
Dia menerangkan SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
3. Susahkan Pengusaha Kecil
Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi meminta Kemenperin untuk mempermudah aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker kain. Sebab, aturan anyar ini berpotensi menyulitkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Di satu sisi, standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran. Namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri miko dan kecil bahkan perorangan," ujar pria yang akrab disapa Awiek kepada Merdeka.com.
Menurut Awiek, Kemenperin selaku perwakilan pemerintah harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil dan menengah untuk bisa memproduksi masker kain SNI dengan mudah.
Oleh karena itu, Kemenperin harus bisa memastikan implementasi standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah. Alhasil produk masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.
4. Aturan SNI Masker Kain Masih Bersifat Sukarela
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh, menanggapi polemik atas penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. Menurut dia, aturan SNI bagi masker kain ini masih bersifat sukarela. Sehingga tidak ada kewajiban bagi produsen untuk memproduksi masker kain SNI.
"Jadi, yang namanya SNI dengan nomor registrasi 8914:2020 itu masih sukarela. Artinya belum wajib. Maka, produsen masih bebas. Ngikut boleh, mau tidak ikut juga boleh," ujar Elis saat dihubungi Merdeka.com.
Elis menjelaskan aturan anyar tersebut bersifat panduan bagi pelaku industri dalam negeri untuk mampu menghasilkan masker kain yang lebih aman dan berkualitas. Sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor di masa kedaruratan kesehatan ini.
"SNI ini lebih bertujuan untuk panduan. Muaranya, bagaimana pelaku industri bisa membuat masker kain yang lebih aman, lebih baik. Juga bisa menjadi standar baru bagi produk impor. Jadi yang mau memproduksi masker SNI itu lebih baik," paparnya.
5. Label SNI Mudahkan Masyarakat Pilih Masker yang Aman
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh, mengatakan aturan SNI juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam menentukan produk masker kain yang lebih aman dan terpercaya. Alhasil akan berdampak baik bagi kesehatan masyarakat sendiri.
"Sehingga, kepada masyarakat tidak ada kewajiban harus beli masker baru. Ini hanya untuk mengedukasi dalam mendapatkan masker yang lebih baik untuk kesehatan pula," ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh masyarakat tetap tenang atas penetapan aturan masker SNI. Terlebih, sambung Elis, pemerintah belum berencana mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis untuk memberlakukan SNI secara wajib.
"Saat ini tidak ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenperin. Sehingga tidak ada keputusan untuk pemberlakuan wajib SNI tersebut," tandasnya.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaViral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaCovid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran
Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaOPINI: Kanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal
Kanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal
Baca SelengkapnyaPakai Masker, Hasto PDIP Cerita Kena Flu Karena Polusi: Maklum Jakarta Lama Enggak Diurus
Hasto PDIP menyindir kalau polusi udara di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya