Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta mengejutkan dugaan kartel motor matik oleh Honda dan Yamaha

5 Fakta mengejutkan dugaan kartel motor matik oleh Honda dan Yamaha Motor matic paling laku. ©2014 Otosia.com

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc. Hal ini usai pihaknya mendapat bukti dokumen surat elektronik di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, dua pabrikan asal Jepang tersebut memang terus mendominasi pasar skuter matik di Tanah Air.

"Karena komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik tersebut perusahaan besar, kita monitor terus perilakunya," ujar Syarkawi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).

"Mereka berkoordinasi buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," tambah dia.

Syarkawi melanjutkan, sejumlah saksi juga telah memberi keterangan dan ditambah hasil penyelidikan beberapa ahli yang menyebut ada indikasi kuat persengkokolan dua pabrikan raksasa otomotif tersebut.

"Keterangan saksi dan para ahli tersebut dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan. Nanti semuanya akan dibuktikan pada proses persidangan nanti," tuturnya.

Berikut fakta mengejutkan dugaan kartel yang dilakukan Honda dan Yamaha seperti dirangkum merdeka.com:

Denda Rp 25 M

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pabrikan asal Jepang tersebut. Apabila, nanti di persidangan kedua perusahaan ini terbukti melakukan kecurangan, pabrikan sepeda motor tersebut akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 25 miliar.

"Denda maksimalnya segitu. Tapi semua diputuskan di persidangan," kata Syarkawi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).

Syarkawi menjelaskan, saat ini pihak enggan melirik pabrikan sepeda motor lain. Sebab, dari data yang sudah dimiliki KPPU, saat ini Yamaha dan Honda menguasai 97 persen pangsa pasar Indonesia.

"Kita enggak melihat ke produsen lain. Kenapa? Karena penguasaan pasar itu dikuasai Yamaha 29 persen dan Honda 68 persen. Sehingga total penguasaan pasar itu bisa mencapai 97 persen. Sehingga, produsen lain hanya menguasai 3 persen pasar, persekongkolan jadi sulit ya," pungkasnya.

Harga ideal dibawah Rp 12 juta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc. Hal ini diketahui setelah KPPU mendapat bukti dokumen surat elektronik di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, harga sepeda motor matik yang dijual oleh pabrikan asal Jepang tersebut seharusnya berada di bawah Rp 15 juta.

"Karena ongkos produksi itu hanya Rp 7,5 sampai Rp 8,5 juta-an per unit, kemudian ditambah ongkos lain, kira-kira harganya sekitar Rp 12,6 juta per unit, tapi di pasaran dijual di atas 15 juta," ujar Syarkawi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).

Menurutnya, harga yang dijual jauh di atas harga wajar dan ini memang hanya bisa dilakukan oleh pasar yang memonopoli. Tercatat, AHM dan YMI menguasai pangsa sepeda motor Tanah Air sebanyak 97 persen.

"Nah ini yang akan kita buktikan apakah harga yang sangat tinggi itu mengindikasikan perilaku atau praktik persaingan yang tidak sehat," kata dia.

"Kalau terbukti kan ada aturan lain, sanksinya itu denda Rp 25 miliar, di samping itu kita kan pikir sanksi lain. Silakan saja dibantah nanti kita akan uji di persidangan. Ini kemarin persidangan sudah selesai untuk LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran), nanti sidang lanjutannya tanggal 26 Juli, kita akan mendengarkan sanggahan resmi dari saksi dan terlapor," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini rata-rata harga sepeda motor matik Honda berada di kisaran Rp 15 juta - 19 juta. Hanya matik jenis Vario yang bermesin 150 cc saja dijual dengan harga di atas Rp 20 juta. Sementara motor matik Yamaha juga dijual di kisaran Rp 15 juta-Rp 18 juta.

Yamaha ingin harga skuter matik sama dengan Honda

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.

Menanggapi hal tersebut, Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad‎ Muhibbudin membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, koordinasi surat elektronik tersebut dilakukan oleh pejabat tinggi di YMI.

"Nah itu tidak benar email-emailan antara Honda dengan Yamaha. Tidak ada satupun. Bahkan, KPPU tidak pernah menyebutkan ada komunikasi dengan email antar Honda dengan Yamaha," kata Muhib kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/7).

"Yang benar yang diungkap KPPU dalam persidangan adalah antar pejabat tinggi di Yamaha yang menyebutkan mereka ingin menaikkan harga mengikuti harganya Honda. Itu komunikasi antar internal Yamaha, kenapa Honda diseret-seret?," tambahnya.

Muhib menegaskan, pihak enggan memberi banyak komentar terhadap tuduhan-tuduhan tersebut. Bahkan, dia menantang KPPU untuk membuka semua bukti yang dituduhkan kepada pihaknya di persidangan.

"Saya tidak perlu banyak membantah, karena secara logika tuduhan itu enggak masuk akal. Terus informasi yang disampaikan itu enggak tepat. ‎Kita lihat nanti di persidangan, kita sudah siapkan tim hukumnya," pungkasnya.

Honda bantah lakukan persekongkolan

PT Astra Honda Motor (AHM) membantah klaim yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atas tindakan monopoli pasar sepeda motor jenis skuter matik dengan mesin 110-125 cc. 

‎Deputy Head of Corporate Communication, Ahmad Muhibbudin mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan atas tuduhan KPPU.‎

Menurutnya, Honda tidak pernah bersekongkol dengan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) dalam memonopoli pasar skuter matik.

‎"Kami dirugikan dengan tuduhan itu, karena kami merasa memang tidak melakukan. Kita berpikir bahwa dari saat ini sejak sebelumnya kita terlibat persaingan yang sangat ketat. Terus bersaing dalam arti apa? Memperebutkan pelanggan atau pembeli dan hasil persaingan itu terlihat setiap bulan atau tahun pergerakan pangsa pasarnya," kata Muhib kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/7).

Lebih lanjut, Muhib menilai KPPU terlalu berlebihan dalam memberi tuduhan meski ada kesaksian maupun tim ahli yang sudah menemukan adanya indikasi persekongkolan.  

"Yang satu naik yang satu turun, disitu ada proses persaingan yang sehat sehingga tidak mungkin kita dalam kondisi seperti itu kita bersepakat mengatur harga. K‎alau memang sudah melakukan pengaturan harga ya sudah kita tidak usah bersaing. Santai saja," pungkasnya.

Jika terbukti, harga skuter matik harus turun

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, harga sepeda motor matik yang dijual oleh pabrikan asal Jepang tersebut seharusnya berada di bawah Rp 15 juta. Untuk itu, apabila terbukti di pengadilan, Yamaha dan Honda harus bisa menurunkan harga skuter matik di pasaran.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar mengungkapkan, harga sepeda motor terutama skuter matik di Indonesia ‎harusnya tidak berada di kisaran Rp 17 juta hingga Rp 19 juta. Untuk itu, DPR mendukung apabila nantinya pengadilan memutuskan untuk meminta PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) menurunkan harga motor matik.

"Kalau terbukti di pengadilan mereka melakukan praktik kartel, mereka harus membayar denda kepada negara dan menurunkan harga yang sesungguhnya. Kita setuju saja kalau harga diturunkan.‎‎ Namun harga sepeda motor matik yang lebih mahal dibanding dengan harga di luar negeri ini sesungguhnya perlu dibuktikan dan perlu hasil penyelidikan dan penyidikan KPPU," ujar Nasril kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/7).

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan, Komisi VI DPR RI saat ini masih terus menunggu hasil persidangan pada 26 Juli mendatang. Nasril berharap agar pengadilan segera memberi keputusan agar konsumen mendapat kepastian.

"Kami (Komisi VI) menunggu kapan akan di publish oleh pengadilan atas penyelidikan KPPU. Ini harapan rakyat dan user. User kita ada 150 jutaan yang menggunakan sepeda motor. Kami berharap segera diputuskan di pengadilan," katanya.

Sementara itu, Deputy Head of Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbudin menyebut jika harga sepeda motor yang dijual ke konsumen sudah layak dan wajar.

"Harga sekarang udah wajar, sudah terbaik. Kalau kita jualan kemahalan kan enggak baik. Tidak laku," pungkasnya.

 

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tanpa Rangka e-SAF, AHM Luncurkan Skuter Honda Giorno Plus Besok?

Tanpa Rangka e-SAF, AHM Luncurkan Skuter Honda Giorno Plus Besok?

Di pengujung tahun ini, PT Astra Honda Motor (AHM) dikabarkan meluncurkan produkterbarunya besok, Kamis (21/12). Patut diduga motor baru itu Honda Giorno+.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.