Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta Investasi Ilegal di Tanah Air Hingga Rugikan Masyarakat Rp92 Triliun

5 Fakta Investasi Ilegal di Tanah Air Hingga Rugikan Masyarakat Rp92 Triliun Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Investasi ilegal masih subur di Indonesia. Penetrasi teknologi masyarakat justru menjadi celah bagi para penjahat menyusun konsep investasi abal-abal sedemikian rupa yang terlihat menjanjikan.

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan, selama 10 tahun terakhir, investasi bodong bikin rugi masyarakat hingga Rp92 triliun. Mereka, yang niat awalnya mencari untung, justru mendapat kenyataan pahit kehilangan uang.

Investasi bodong ini juga tidak kenal tempat dan waktu. Tidak ada istilah prihatin di masa pandemi kepada orang-orang yang ekonominya berada di tepi jurang. Selama mereka bisa untung, akal bulus apapun bakal dilancarkan.

Liputan6.com merangkum fakta-fakta investasi bodong sebagaimana dipaparkan Tongam dalam Sharing Session Liputan6.com, sebagaimana ditulis Jumat (29/5).

1. Janjikan Bunga Tinggi Tak Masuk Akal

Ciri-ciri investasi ilegal yang sangat mudah diidentifikasi ialah penawaran bunga yang terlampau tinggi namun dalam jangka waktu pendek.

Tongam mencontohkan, ada investasi abal-abal yang menawarkan keuntungan 10 persen per bulan hingga 1 persen per hari.

"Sedangkan bunga deposito saja 5-6 persen jadi ini nggak masuk akal," paparnya.

2. Sasar Seluruh Kalangan

Tongam bilang, investasi ilegal menyasar seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, mereka yang berpendidikan saja bisa terjerumus ke dalam bujuk rayu pelaku yang mengiming-imingi keuntungan dalam waktu singkat.

"Seperti kasus Pandawa di Depok itu, yang kena pegawai negeri. Tidak mengenal pengaruh pendidikan atau enggak," ujarnya.

Oleh karenanya, Tongam meminta agar masyarakat selalu memikirkan sisi legal (hukum dan perizinan) serta rasionalitas dari penawaran investasi.

3. Sulit Diberantas

Teknologi yang berkembang memang bikin aktivitas apapun jadi gampang dilakukan, termasuk penipuan. Pelaku memanfaatkan teknologi dengan membuat aplikasi dan situs web investasi untuk menarik korbannya.

Tongam menyatakan, tidak semudah itu memberantas aplikasi dan situs web yang dimaksud, karena pelaku bisa langsung membuatnya lagi segera setelah aplikasi dan situs web tersebut diblokir.

"Mudahnya membuat aplikasi dan situs web, sehingga tidak mudah memblokir aplikasi dan situs web investasi dan pinjaman online ilegal," katanya.

4. Uang yang Raib Tidak Bisa Kembali Utuh

Lanjut Tongam, jika ada orang yang sudah terlanjur ikut investasi bodong, maka kecil kemungkinan uangnya dapat kembali dengan utuh.

Hal ini dikarenakan aset yang dimiliki pelaku biasanya tidak cukup untuk membayar kewajiban dia membayar kembali uang korban yang sudah dihamburkannya itu.

"Malah kayaknya cuma 10 persenannya saja," kata Tongam.

5. Tips Menghindari Investasi Bodong

Sebenarnya, ada cara sederhana yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari investasi abal-abal. Tongam memberlakukan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.

Legal artinya perusahaan yang menyediakan platform investasi memiliki kepastian hukum yang dibuktikan dalam dokumen resmi serta sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lalu logis artinya perusahaan menawarkan imbal hasil yang masuk akal, sehingga iming-iming keuntungan yang besar sudah pasti jadi ciri investasi bodong.

Jika sudah terlanjur tertipu, terdapat layanan aduan yang dapat dimanfaatkan, yaitu melalui surel/email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Sedapat mungkin, kalau menyadari investasinya ilegal, segera minta uang kembali sebelum (platform penyedia investasinya) kabur atau bangkrut. Jika sudah terlanjur, laporkan ke polisi," kata Tongam.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Investasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas

Investasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas

Banyak masyarakat Indonesia yang memilih berinvestasi pada emas di tengah gempuran beragam pilihan investasi lain.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: Cak Imin Sebut Kekayaan 100 Orang Indonesia Setara 100 Juta Penduduk, Benarkah?

Cek Fakta: Cak Imin Sebut Kekayaan 100 Orang Indonesia Setara 100 Juta Penduduk, Benarkah?

Menurut Cak Imin, ketimpangan itu harus dibenahi. Dia berharap, ketimpangan Tanah Air bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Gagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan

Gagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut harus tetap berjalan bahkan ketika ia sudah selesai menjabat.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor

Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor

Ekonomi hijau dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya