Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta anyar rendahnya kepatuhan pajak pengusaha tambang Indonesia

5 Fakta anyar rendahnya kepatuhan pajak pengusaha tambang Indonesia Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) telah melewati periode I dengan tarif sebesar 2 persen. Dalam periode tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan harta Tax Amnesty hingga Rp 1.000 triliun.

Bukan hanya itu, wajib pajak dari berbagai profesi pun berbondong-bondong untuk mendapatkan tarif rendah dalam program ini, baik pengusaha, pelaku usaha kecil menengah (UKM), hingga masyarakat biasa.

Sayangnya, tak semua sektor industri memiliki pencapaian yang menggembirakan, salah satunya di sektor perdagangan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat kepatuhan wajib pajak di sektor ini masih rendah.

Di mana Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.

Pemerintah pun mencatat banyaknya faktor yang memengaruhi rendahnya kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan. Berikut, 5 fakta di balik rendahnya kepatuhan pengusaha tambang dalam membayar pajak.

Ada WP tambang bayar tebusan Tax Amnesty Rp 5.000

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.

Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.

"Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).

Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.

"Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta," ucap Ken.

Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.

Jumlah wajib pajak pertambangan di berbagai provinsi masih rendah

Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:

- Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar

- Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar

- Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar

- Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar

- Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar

Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain:

- Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta

- Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000

- Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.

- Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty

- Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.

Petinggi perusahaan tambang masih sedikit yang ikut Tax Amnesty

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi mengatakan petinggi perusahaan tambang di Indonesia masih sedikit yang mengikuti Tax Amnesty, yakni baru mencapai 3.173 wajib pajak dari wajib pajak yang tercatat di Surat Pemberitahuan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SPT-SIDJP) sebanyak 7.424 wajib pajak.

"Angka ini masih tergolong minim dengan jumlah komisaris, pemegang saham dan direksi perusahaan pertambangan minerba dan migas di Indonesia," ucap Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).

Dia mencatat, uang tebusan yang dikumpulkan sebanyak Rp 5,78 triliun, terdiri dari komisaris perusahaan tambang sebesar Rp 2,16 triliun, direksi perusahaan sebesar Rp 1,05 triliun, dan pemegang saham sebesar Rp 2,57 triliun.

Dari jumlah tersebut diketahui, uang tebusan terendah yang dibayarkan petinggi perusahaan tersebut sebesar Rp 30 ribu, sedangkan nilai tertinggi sebesar Rp 180,6 miliar. "Komisaris ada yang bayar tebusan Rp 200 ribu, direksi paling rendah ada Rp 46 ribu dan pemegang saham ada Rp 30 ribu," jelas Ken.

Lemahnya ekonomi global pengaruhi kepatuhan WP pertambangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepatuhan dari wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan minyak dan gas (migas) masih jauh dari kata menggembirakan. Hal ini disebabkan kondisi pelemahan ekonomi global yang berdampak pada bisnisnya.

Dengan demikian, dia meminta para pengusaha di sektor ini untuk dapat mengikuti program Tax Amnesty. Menurutnya, sampai saat ini masih banyak pengusaha dan perusahaan di sektor ini belum menyetor royalti dan iuran lainnya.

"Tadi malam saya bertemu dengan pengusaha tambang minerba dan migas. Saya minta partisipasi mereka dalam Tax Amnesty karena kepatuhan perusahaan minerba masih sangat perlu ditingkatkan," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).

"Tapi saat booming komoditas, harga minerba dan migas naik di lima tahun terakhir, kepatuhan tidak cukup baik juga dari mereka," ungkap Sri Mulyani.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menambahkan, hingga saat ini masih ada WP Badan sektor pertambangan mineral dan batubara yang masih memiliki Pajak Penghasilan terutang di atas Rp 500 juta yang mencapai tiga WP Badan.

"Kepatuhan perusahaan tambang, masih banyak yang belum memuaskan. Untuk yang Rp 100-Rp 500 juta, itu ada sembilan WP Badan, dan di bawah Rp 100 juta itu masih ada 2.565 WP Badan," katanya.

Minim investasi, Luhut minta pengusaha tambang tak dipaksa ikut Tax Amnesty

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika kepatuhan dari wajib pajak (WP) di sektor pertambangan memang rendah karena dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya akibat minimnya investasi di sektor pertambangan.

"Ya memang tidak ada investasi selama ini kan. Makanya ikut berpengaruh," ujarnya di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Kamis (27/10).

Untuk itu, dia meminta agar para pengusaha tambang tidak terlalu ditekan dalam menjalankan kepatuhan pajaknya, termasuk untuk mengikuti program Tax Amnesty. Andai memang investasi sektor pertambangan sedang bergairah, pihaknya juga akan mendorong agar pengusaha tambang ikut dalam Tax Amnesty.

"Kalau mau dipaksakan, jadi apa yang mau dipajakin? Angin?," tutupnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun

Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya
Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya

Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Catatkan Sejarah, Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp 54 Triliun
Catatkan Sejarah, Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp 54 Triliun

Penyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca Selengkapnya