4 Provinsi tak gunakan formula kenaikan UMP pemerintah untuk 2018
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 naik 8,71 persen. Di mana, ada empat provinsi yang menetapkan UMP 2018 tanpa menggunakan formula dalam PP 78/2015, melainkan menggunakan formula dengan penyesuaian Penetapan Komponen Hidup Laik (KHL).
Sementara, pada 2017, tercatat tiga provinsi yang menetapkan UMP di luar formula dalam PP 78/2015. Sedangkan, di 2016, ada 17 provinsi yang menetapkan UMP tanpa menggunakan formula dalam PP 78/2015.
"4 Provinsi yang menetapkan upah minimum di luar formula PP 78. Secara umum kenaikan lebih tinggi dari kenaikan di PP 78," ungkap Peneliti Ketenagakerjaan, Titik Handayani, di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (26/3).
Tercatat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan kenaikan UMP sebesar 11,88 persen. Kedua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 8,85 persen.
"Maluku naik 15,44 persen dan Papua Barat naik 10,14 persen," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Penjelasan KPU Tata Cara Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu
Total sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi
Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMengaku Suara Hilang, PPP Ajukan Gugatan PHPU Pileg 2024 di 18 Provinsi ke MK
Awiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang.
Baca Selengkapnya