4 Fakta baru larangan gesek kartu ATM dan kredit di mesin kasir
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/9).
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
"Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda."
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Larangan ini menimbulkan pro dan kontra. Padahal, aturan ini membuat kerahasiaan data nasabah dapat terjaga. Berikut pro dan kontra atas larangan ini.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaJangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM
Umumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.
Baca SelengkapnyaTransaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM
Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaTak Perlu ke ATM, Sekarang Bisa Tarik Tunai Cuma Pakai QRIS
Lewat layanan QRIS Tuntas, masyarakat bisa mengambil uang tanpa ke mesin ATM dan menggunakan kartu debit.
Baca SelengkapnyaMesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol Maling, Pelaku Rusak CCTV
Pelaku merusak layar monitor serta mencoba membobol brankas
Baca SelengkapnyaUrai Kemacetan Arus Balik, 32 Gardu Transaksi di GT Cikatama Dibuka
"Saat ini ditambah menjadi 32 lajur serta empat 'mobile reader' yang mempercepat pembayaran tol,"
Baca SelengkapnyaKronologi Pelaku Modus Ganjal ATM di Bekasi Terpergok Warga dan Dikunci di Ruangan ATM
Peristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya