Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Fakta baru larangan gesek kartu ATM dan kredit di mesin kasir

4 Fakta baru larangan gesek kartu ATM dan kredit di mesin kasir Ilustrasi ATM dan kartu Kredit. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/9).

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

"Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda."

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Larangan ini menimbulkan pro dan kontra. Padahal, aturan ini membuat kerahasiaan data nasabah dapat terjaga. Berikut pro dan kontra atas larangan ini.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM

Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM

Umumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM

Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM

Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu ke ATM, Sekarang Bisa Tarik Tunai Cuma Pakai QRIS

Tak Perlu ke ATM, Sekarang Bisa Tarik Tunai Cuma Pakai QRIS

Lewat layanan QRIS Tuntas, masyarakat bisa mengambil uang tanpa ke mesin ATM dan menggunakan kartu debit.

Baca Selengkapnya
Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol Maling, Pelaku Rusak CCTV

Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol Maling, Pelaku Rusak CCTV

Pelaku merusak layar monitor serta mencoba membobol brankas

Baca Selengkapnya
Urai Kemacetan Arus Balik, 32 Gardu Transaksi di GT Cikatama Dibuka

Urai Kemacetan Arus Balik, 32 Gardu Transaksi di GT Cikatama Dibuka

"Saat ini ditambah menjadi 32 lajur serta empat 'mobile reader' yang mempercepat pembayaran tol,"

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelaku Modus Ganjal ATM di Bekasi Terpergok Warga dan Dikunci di Ruangan ATM

Kronologi Pelaku Modus Ganjal ATM di Bekasi Terpergok Warga dan Dikunci di Ruangan ATM

Peristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya