4 Catatan BPK Pada Laporan Keuangan Pemerintah 2019, Termasuk Soal Penanganan Corona
Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, memberikan empat catatan penting untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Catatan tersebut mencakup kinerja positif pemerintah hingga pengelolaan dana penanganan Virus Corona.
"Kami memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian DPR dan Pemerintah terhadap LKPP Audited 2019," Agung saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (14/7).
Catatan pertama, terdapat beberapa capaian positif atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Tahun 2019 yang ditetapkan dalam APBN 2019, yaitu inflasi sebesar 2,72 persen yang lebih rendah dari asumsi APBN sebesar 3,50 persen, dan nilai tukar Rupiah terhadap USD sebesar Rp14.146 dari asumsi APBN sebesar Rp15.000.
"Namun, beberapa indikator ekonomi makro capaiannya di bawah asumsi penyusunan APBN 2019, yaitu pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 5,02 persen dari asumsi APBN sebesar 5,30 persen, tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 bulan sebesar 5,62 persen dari asumsi APBN sebesar 5,30 persen," jelas Agung.
Kedua, realisasi rasio defisit anggaran terhadap PDB pada Tahun 2019 adalah sebesar 2,20 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan target awal yang telah ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2019 sebesar 1,84 persen.
Ketiga, Pemerintah telah menyediakan anggaran bidang pendidikan dan kesehatan dalam APBN Tahun 2019 yang merupakan belanja atau pengeluaran negara yang bersifat mandatory spending. Total anggaran bidang pendidikan dalam APBN 2019 adalah sebesar Rp492,45 triliun atau mencapai 20,01 persen dari anggaran Belanja Negara sehingga telah memenuhi ketentuan ayat (4) Pasal 31 UUD 1945.
"Realisasi anggaran bidang pendidikan tahun 2019 mencapai sebesar Rp460,34 triliun atau 93,48 persen dari yang dianggarkan di APBN. Selain itu, total anggaran bidang kesehatan dalam APBN 2019 adalah sebesar Rp123,11 triliun atau mencapai 5,00 persen dari anggaran Belanja Negara sehingga telah memenuhi ketentuan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan realisasi sebesar Rp102,28 triliun atau 83,08 persen dari yang dianggarkan di APBN," kata Agung.
Keempat, Pemerintah telah merespon Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dan diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan.
"Namun demikian, Pandemi Covid-19 tidak berdampak pada LKPP Tahun 2019. Dampak pandemi Covid-19 akan disajikan pada LKPP Tahun 2020, antara lain berupa realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, serta potensi penurunan PNBP, penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan atau konstruksi dalam pengerjaan (KDP)," tandasnya.
BPK Berikan Opini WTP
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, melaporkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan keuangan tersebut mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Atas ke-88 Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,5 persen), Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL (2,3 persen) dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL (1,2 persen).
"Oleh karena itu, dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2019, akhirnya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," ujar Agung dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Agung mengatakan, Laporan KeuanganPemerintah Pusat Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaBulog Beberkan Keberhasilan Bantuan Pangan Beras dalam Menahan Laju Inflasi
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional kembali menugaskan Bulog untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaTerbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK
Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca Selengkapnya