4 Analisis KPPU dalam Revisi Aturan Label Pangan Olahan
Merdeka.com - Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Marcellina Nuring Ardyarini menilai bahwa revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait labelisasi galon berpotensi mengganggu persaingan usaha.
"Ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC)," katanya di Jakarta, Senin (25/4).
Dia mengatakan wacana perubahan telah muncul ke publik sehingga pihaknya akan mulai berkoordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini.
Hal itu sejalan dengan salah satu tugas dari KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf “e” adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.
"Karena itu kami meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasannya karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha," katanya.
Selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahli, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.
"Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak," katanya.
Daftar Pemeriksaan Analisis KPPU
Pihaknya juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya.
Dia mengatakan bahwa daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada empat.
Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentifikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha.
Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu. Kata Marcellina, banyak pelaku usaha yang terkait seperti yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC.
Adanya kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini dapat merusak iklim persaingan, kata dia dapat disimpulkan nantinya dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaing menjadi lebih rendah dari para pesaing lain.
Analisis Didukung Data
Namun demikian, dia menyampaikan KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang tentu didukung data bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu.
Dia mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam.
Pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah diskusi terfokus. Seharusnya jika dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait.
"Seperti kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal," katanya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPAN Klaim Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan: Niatnya Gibran Cuma Mau Olahraga
Namun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.
Baca Selengkapnya