35 Perusahaan di Sumsel Dilaporkan Tak Bayar THR
Merdeka.com - Sebanyak 35 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawannya pada tahun ini. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih menyelidiki laporan itu untuk mengambil langkah selanjutnya.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman Rasul mengatakan, perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang perkebunan, rumah sakit, perdagangan, dan pendidikan. "Dalam catatan, ada 35 perusahaan di Sumsel yang tidak memberi THR kepada karyawannya," ungkap Erman, Selasa (10/5).
Ratusan orang melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa perusahaan dilaporkan perwakilan karyawan. Ada juga yang dilaporkan individu pegawainya.
"Dari 35 perusahaan itu, ada ratusan karyawan yang tidak menerima THR," ujarnya.
Terancam Sanksi
Menindaklanjuti laporan para pekerja, Disnakertrans melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dan melakukan penyelidikan. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi bagi para pelanggar aturan itu dapat berupa hukuman administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Kami akan lakukan pengecekan, selanjutnya baru diambil keputusan, sanksi apa yang diambil bagi yang terbukti melanggar," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIngat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaTuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca Selengkapnya60 Ucapan Idul Fitri Perusahaan, Formal dan Tetap Penuh Makna
Pastikan perusahaan Anda memberikan ucapan Idul Fitri yang pas dan berkesan kepada seluruh karyawannya.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya