Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Perusahaan BUMN jadi Sorotan Publik

3 Perusahaan BUMN jadi Sorotan Publik gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam beberapa pekan terakhir ini jadi sorotan. Ada yang karena kinerja, ada pula direksinya tersangkut hukum.

Ada Garuda Indonesia karena persoalan laporan keuangan. Dan terbaru adalah PLN jadi sorotan karena telah terjadi pemadaman massal akhir pekan lalu. Tak hanya masyarakat, Presiden Jokowi sampai dibuat kesal karena ada pemadaman listrik massal. Presiden sampai mendatangi kantor PLN.

Berikut ini ulasan lengkap soal beberapa BUMN yang belakangan jadi sorotan publik:

Garuda Indonesia

Pertama ada Garuda Indonesia yang menjadi sorotan publik. Karena Garuda Indonesia melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Temuan ini merupakan hasil investigasi setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa, Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan perseroan yang menuai polemik. Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.

Terbaru, Garuda Indonesia berpolemik dengan Youtubers, Rius Vernandes, berawal dari Unggahan foto tulisan tangan menu kelas bisnis Garuda Indonesia di akun Instagram pribadinya, @rius.vernandes berbuntut panjang. Pemilik akun dilaporkan oleh pegawai Garuda Indonesia. Namun kasus ini berakhir damai.

PT Angkasa Pura II

Selanjutnya, perusahaan plat merah yang menjadi sorotan PT Angkasa Pura II, di mana Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7) lalu. Andra diduga terlibat kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS).

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II. KPK menetapkan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap kawal proyek Baggage Handling System (BHS). Andra diduga menerima sebesar SGD 96.700 dari staf PT INTI bernama Taswin Nur. Taswin juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Kemudian KPK menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA), Jumat (2/8) dini hari. Dia ditempatkan di Rutan KPK. Selain Andra, KPK juga menahan staf PT INTI, Taswin Nur (TSW) dalam kasus yang sama.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (2/7).

PLN

Terbaru ada Perusahaan Listrik Negara atau PLN yang menjadi sorotan. Hal inini terjadi karena listrik padam di daerah Jakarta dan sebagian Jawa Barat dan Banten pada Minggu (4/8). Pemadaman tak hanya membuat masyarakat kesal, akan tetapi Presiden Jokowi turut jengkel. Sehingga orang nomor satu di Indonesia itu mendatangi Bos PLN untuk minta penjelasan.

Jokowi meminta PT PLN Persero untuk segera melakukan perbaikan secepatnya. Dia tak ingin peristiwa listrik padam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa terulang kembali. Yang paling penting saya minta perbaiki secepat-cepatnya. Yang memang dari beberapa wilayah yang belum hidup segera dikejar dengan cara apapun agar segera bisa hidup kembali," ucap Jokowi.

"Kemudian hal-hal yang menyebabkan peristiwa besar terjadi sekali lagi saya ulang jangan sampai terulang kembali. Itu saja permintaan saya," sambungnya.

Sementara itu, Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Intan Cahyani menjelaskan pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (5/8) lalu karena gangguan transmisi sirkuit satu di wilayah Utara. Yaitu, Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) Ungaran dan Pemalang putus. Karena itu, listrik yang mengaliri wilayah Jawa-Bali menjadi terganggu.

"Kemudian yang terjadi pada hari minggu posisinya adalah di utara pada titik jaringan Ungaran - Pemalang di Kecamatan Gunungpade terjadi gangguan di mana gangguan pertama terjadi pada 11.48 WIB," kata Sripeni.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.

Baca Selengkapnya