25 penumpang AirAsia QZ8501 dapat tambahan asuransi Rp 750 juta
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perusahaan asuransi mendata korban penumpang AirAsia QZ8501 yang mengalami kecelakaan pada 28 Desember 2014. Dari data yang ada hingga saat ini, 25 penumpang AirAsia dinyatakan ikut asuransi optional atau pilihan yang disediakan AirAsia.
Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, maskapai penerbangan AirAsia memang menyediakan asuransi tambahan untuk penumpang pesawat. Asuransi tersebut bersifat pilihan atau optional yang diselenggarakan bersama oleh PT Dayin Mitra.
"Ini asuransi perlindungan perjalanan penumpang, membeli melalui AirAsia. Ketika beli tiket dan ini optional, pilihan penumpang," kata Firdaus saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Dari 25 penumpang yang membeli, 10 penumpang membeli polis asuransi one way. Sedangkan sisanya atau 15 orang membeli polis asuransi return. Jumlah klaim dari masing masing polis juga berbeda.
"Dari 155 penumpang ada 25 penumpang. 10 membeli polis asuransi yang one way, 15 membeli return. One way sekali pertanggungan Rp 750 juta. Kalau return itu Rp 315 juta," katanya.
Klaim asuransi ini akan dibayarkan bersama asuransi wajib AirAsia bersama Jasindo dan Sinarmas dimana satu orang penumpang mendapat klaim asuransi Rp 1,25 miliar. Hitungan asuransi akan dihitung per kepala meski mereka berkeluarga.
"Hitungan tetap individual. Ini juga akan segera dibayarkan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya
Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.
Baca SelengkapnyaNaik 17 Persen, Airnav Indonesia Layani 1,8 Juta Penerbangan Selama 2023
Selama 2023, penerbangan didominasi oleh penerbangan domestik.
Baca SelengkapnyaJatuhnya Air Asia QZ8501 di Selat Karimata 28 Desember 2014, Berikut Kronologinya
AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat
Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia
Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUpaya Holding BUMN Jasa Survei Akhiri Krisis Air Bersih di Jakarta
urgensi fasilitas air bersih menjadi sangat mendesak untuk dilakukan dalam rangka mengakhiri krisis air bersih di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSuka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani
Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca SelengkapnyaHati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaSuara ‘Ding’ di Pesawat Ternyata Banyak Artinya, Begini Penjelasannya
Mengutip blog Qantas Airways mengulas bunyi dan frekuensi dentingan 'ding' bergantung pada urgensi situasi.
Baca Selengkapnya