2021, Banyak Perusahaan Diperkirakan Tak Terbitkan Obligasi
Merdeka.com - Policy Center ILUNI UI, Fakhrul Fulvian menilai di tahun 2021 sejumlah perusahaan yang kelebihan likuiditas tak akan membutuhkan lagi permodalan. Sehingga mereka tidak akan mengeluarkan obligasi atau surat utang.
"Kondisi di awal tahun 2021 ini sebagian besar perusahaan tidak membutuhkan lagi permodalan," kata Fakhrul dalam Forum Diskusi Salemba bertema: 9 Tahun Peran OJK dalam Menjaga Inklusi Jasa Keuangan Indonesia secara virtual, Jakarta, Kamis (3/12).
Fakhrul menjelaskan kelebihan permodalan tersebut sebagai akibat dari banyaknya nasabah di pasar modal. Sebab perusahaan yang tahun ini masuk dalam kelompok tidak terdampak pandemi menjadi incaran para investor.
Sisi lain kondisi ini didorong juga oleh minimnya jenis instrumen investasi yang membuat masyarakat mengalami kebingungan mengelola keuangannya. Sebab, dalam waktu yang sama, mayoritas bank saat ini juga mengalami kelebihan likuiditas.
"Di kita ini kekurangan instrumen investasi," kata dia.
Bahkan mereka kebanjiran likuiditas karena para nasabahnya lebih memilih menyimpan dana selama pandemi. Sementara itu kredit perbankan mengalami penurunan.
Untuk itu dia menyarankan agar agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan kelonggaran kebijakan bagi sektor makro prudensial dan mikro prudensial. Seperti memperbolehkan perusahaan multi finansial melakukan pelelangan surat utang.
"Bagusnya untuk mengejar makro Prudential yang lebih longgar, misalnya lelang sun di multi finance," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya