173 Perusahaan di Jawa Barat Belum Bayar THR Pekerja
Merdeka.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 173 perusahaan di provinsi itu belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.
"Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, dikutip dari Antara Kota Bandung, Selasa (26/4).
Joao mengatakan temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan update 25 April 2022.
Dia mengatakan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu dan dalam jumlah yang utuh atau tidak dicicil.
Hal ini, kata dia, berbeda dengan dua tahun ke belakang saat ada keringanan pembayaran THR secara dicicil karena kondisi pandemi.
"Jadi pemantauan dini pembayaran THR yang kami lakukan, sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi kami masih mendapat pengaduan melalui website Kementerian, ada 173 masuk ke website pengaduan THR," kata dia.
Pengecekan Kembali
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali data tersebut dan melakukan langkah koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota.
Nantinya akan dipilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana yang menyatakan akan menunda pembayarannya.
"Yang pertama ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh akan ada pengawas melakukan pemeriksaan. Karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan," kata dia.
Pada tahun 2021, kata dia, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR, sementara di Jawa Barat terdapat total 73.466 perusahaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaMomen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas
Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaPerusahaan Jepang di RI Serap 10.000 Pekerja Magang Selama 2023, Ada Mahasiswa dan Siswa Sekolah Menengah
Pada tahun ini, laporan melibatkan 259 perusahaan Jepang sebagai responden, di mana sebanyak 201 perusahaan adalah anggota JCC.
Baca SelengkapnyaJokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana
Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaIni Profesi Incaran Pendatang Baru di Jakarta
Tren jumlah pendatang baru usai Lebaran atau arus balik adalah naik turun selama empat tahun terakhir.
Baca Selengkapnya