12 Perusahaan Dapat Penghargaan LKTP 2019
Merdeka.com - Sebanyak 12 perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) mendapatkan penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) 2019. Gelaran penghargaan ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Agus menyampaikan apresiasinya terhadap perusahaan yang telah rajin melaporkan pembukuan perusahaannya. Pelaporan keuangan perusahaan yang rutin membantu pemerintah menentukan kebijakan di bidang ekonomi dan sebaran investasi.
"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan yang rajin melaporkan LKTPnya. Selain membantu pemerintah, pelaporan ini juga bermanfaat untuk mencari partner bisnis dengan mudah," ujar Agus di Balai Kartini, Rabu (4/12).
Agus berharap, penghargaan ini jadi dorongan bagi pelaku usaha lain untuk meningkatkan pelaporan LKTP-nya. "Kami selenggarakan acara ini diharapkan bisa mendorong pelaku usaha untuk rajin lapor LKTPnya," tuturnya.
Rincian Perusahaan
12 Perusahaan pemenang trofi tersebut dibagi dalam 4 kategori, dengan rincian sebagai berikut:
A. PMDN Kategori Industri1. PT Dahana2. Perum Peruri3. PT KIC (Kedawung Indah Can)
B. PMDN Perdagangan1. Emtek Group2. PT IMJ3. PT Alam Hijau Teduh
C. PMA Kategori Industri1. PT Fuji Technica Indonesia2. PT KAO3. PT Kaho Indah Citra Garmen
D. PMA Kategori Perdagangan1. PT Brenntag2. Autobacs3. PT KMDI
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya