111 Perusahaan ajukan impor buah dan sayuran
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mencatat sekitar 111 perusahaan mengajukan untuk mendapatkan izin impor buah dan sayuran. Dari hasil verifikasi, 69 perusahaan disetujui, dua perusahaan dalam proses, 36 perusahaan ditolak dan empat perusahaan sisanya dalam verifikasi.
Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan pasca dikeluarkannya peraturan menteri perdagangan nomor 60/2012 tentang hortikultura, pihaknya menjamin pasokan buah di pasar dalam negeri akan aman.
"Para pengusaha sudah cukup siap untuk melakukan importasi produk hortikultura. Jangan ada isu diberlakukannya peraturan ini lalu ada kekurangan impor produk hortikultura nantinya," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/10).
Dia memastikan para importir sudah siap mengikuti aturan yang sudah ditentukan sejak 28 September 2012 ini. Adanya aturan tersebut bisa dimanfaatkan petani untuk mendorong naiknya harga dan produksi buah lokal. "Ini memberikan perlindungan bagi konsumen secara langsung. Mudah-mudahan hasilnya nanti bisa terlihat dan jangan takut kekurangan buah dari luar," ujarnya.
Dia mendesak Kementerian Pertanian segera membuat kebijakan mengeluarkan rekomendasi impor dan persetujuan hortikultura. Pemerintah tidak akan memberikan pelonggaran untuk produk hortikultura. Pihaknya tetap mensyaratkan pencantuman sertifikat label berbahasa Indonesia.
"Surveyor kami melakukan pengecekan saat verifikasi di pelabuhan. Jadi tidak ada produk yang di shipment lolos, dengan tidak ada kemasan, tanda pangan, labeling," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya