Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ucapan Kasad Jenderal Andika Jadi Kenyataan, Tiga Perwira TNI Dijatuhi Hukuman

Ucapan Kasad Jenderal Andika Jadi Kenyataan, Tiga Perwira TNI Dijatuhi Hukuman Tiga Perwira TNI Dijatuhi Hukuman Sesuai Ucapan Kasad. Instagram kodamjayakarta ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran. Pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020.

Temuan juga ditemukan di setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Tim Wasev pun langsung melaporkannya kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. Mendengar laporan itu, Kasad meminta semua anggota yang terlibat mendapat ganjaran sesuai aturan diterapkan TNI Angkatan Darat.

Ucapan Kasad Jenderal Andika Perkasa pun menjadi kenyataan. Lantas apa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga perwira TNI ini? Melansir dari akun Instagram kodamjayakarta, Rabu (25/8), simak ulasan informasinya berikut ini.

Penyalahgunaan Jabatan

Kodam Jaya melakukan pemeriksaan kepada kesatuan Rindam Jaya, lembaga penyelenggara Pendidikan di Kodam Jaya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Terutama terkait dengan hak siswa.

tiga perwira tni dijatuhi hukuman sesuai ucapan kasad

Instagram kodamjayakarta ©2021 Merdeka.com

Sebelumnya, pimpinan TNI AD telah memberikan kebijakan dan perintah untuk tidak ada pemotongan kepada hak siswa. Selain itu juga tidak melakukan pungutan-pungutan kepada siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD.

Untuk itu, Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada ketiga perwira TNI yang merupakan Pamen Rindam Jaya. Sidang dilaksanakan pada Senin (23/8) di Aula A Yani Makodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan, Jakarta Timur.

Jatuhkan Hukum Disiplin

Kesatuan Rindam Jaya memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara Pendidikan di lingkungan Kodam Jaya. Pada pelaksanaannya, kesatuan ini berkaitan erat dengan anggaran operasional pendidikan. Termasuk juga di dalamnya anggaran yang menjadi hak bagi tiap-tiap peserta didik.tiga perwira tni dijatuhi hukuman sesuai ucapan kasad

Instagram kodamjayakarta ©2021 Merdeka.com

Dari pemeriksaan tersebut, patut diduga adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Sehingga diperoleh Pangdam Jaya sebagai Papera atau Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin kepada ketiga Pamen tersebut.Penjatuhan hukuman disiplin ini dilakukan demi tegaknya supremasi hukum. Khususnya di lingkungan Kodam Jaya. Adapun ketiga Pamen yang akan dijatuhi hukuman disiplin berasal dari kesatuan Rindam Jaya masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.

Hukuman Tiga Perwira TNI

Sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga perwira TNI ini bervariasi. Sesuai dengan bentuk kesalahan yang telah dilakukan masing-masing. Baik itu dalam bentuk penahanan ringan hingga teguran.Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD. Dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar dan pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu.

Ucapan Kasad Jadi Kenyataan

"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer. Karena saya tidak mau cash, jadi harus dicari nomor rekening. termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," kata Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.kasad jenderal tni andika perkasa

©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasi nya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana supaya mereka tahu. Sebab, kalau hanya dikembalikan saja akan berulang ini. Hukuman ini tadi plus pindah ya, jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi," sambungnya.

(mdk/tan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri

Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri

Andika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat

Baca Selengkapnya
Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tiba-tiba Dihampiri Cewek, Dikira Mau Tanya Malah Keluarin Gombalan Maut Bikin Ngakak

Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tiba-tiba Dihampiri Cewek, Dikira Mau Tanya Malah Keluarin Gombalan Maut Bikin Ngakak

Berikut momen saat eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba-tiba dihampiri cewek.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Kasau Baru Ungkap Pesan Jokowi: TNI AU Harus Kuat, Bukan Berarti Perang dengan Negara Tetangga

Kasau Baru Ungkap Pesan Jokowi: TNI AU Harus Kuat, Bukan Berarti Perang dengan Negara Tetangga

Jokowi meminta TNI AU kuat, namun bukan berarti manakut-nakuti musuh dan perang dengan negara lain.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!

VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.

Baca Selengkapnya