Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hotman Paris Angkat Suara soal Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hotman Paris Angkat Suara soal Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup Remaja di Malang Tusuk Begal Karena Pacar Mau Diperkosa. ©2019 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadapbegal motor. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku yang merupakan seorang siswa SMA berinisial ZA (16), membela pacarnya yang akan diperkosa begal.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, begal yang dibunuh ZA sebenarnya tidak berniat memerkosa korban perempuan alias kekasih ZA. Hal ini dikatakan Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR saat menjawab pertanyaan mengenai peristiwa tersebut.

"Kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memerkosa," kata Burhanuddin di gedung DPR, Senin (20/1).

Tak mau kalah, pengacara kondang Hotman Paris buka suara terkait kasus begal motor yang menyeret siswa SMA ini. Lantas bagaimana tanggapan Hotman Paris? Simak ulasan informasi yang dilansir dari beberapa sumber berikut ini.

Hotman Paris Angkat Suara

Menurut pengakuan Hotman Paris, sudah banyak sekali orang yang menghubunginya untuk memberikan perhatian pada kasus pembunuhan di Malang. Sebelum memberikan tanggapan, pengacara kondang Indonesia ini membeberkan terlebih dahulu jalan kasus tersebut.

"Seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340, katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa," papar Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya.

hotman paris

Instagram @hotmanparisofficial 2020 Merdeka.com

Seperti yang diketahui publik, siswa SMA telah membunuh seseorang yang diduga sebagai pelaku begal. Hal ini lantaran dirinya mencoba menyelamatkan kekasihnya dari tindakan pemerkosaan yang hendak dilakukan oleh korban.

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," ungkap Hotman Paris.

Akan Bawa Isu ke Forum Nasional

Pengacara kondang Hotman Paris, nampaknya tak main-main membela ZA. Dia mengatakan akan membawa isu ini ke forum nasional.

"Ayok seluruh Rakyat bersuara! Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub hotman utk tukar pikiran! Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tulis Hotman dalam akun Instagramnya.

Penusukan Bukan Karna Terpaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, aksi penusukkan yang dilakukan ZA bukan dalam keadaan terpaksa. Sebab, siswa SMA ini sudah membawa senjata tajam terlebih dahulu sebelum terjadi aksi penusukkan."Kemudian si anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," ujarnya.

Senjata Tajam yang Jadi Persoalan

Tak ayal, senjata tajam itu lah yang kini menjadi persoalan. Jaksa menilai aksi penusukkan ZA tidak dikategorikan sebagai upaya membela diri secara terpaksa."Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam," ujar dia.

Pelaku Tidak di Penjara

Kendati begitu, sidang kasus pembunuhan begal ini segera memasuki tahapan tuntutan. Namun dia bisa memastikan, ZA tidak dimasukan ke dalam penjara.

Dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa besok ada tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," kata Burhanuddin.

Kilas Balik Kejadian

Pada awalnya, ZA dan kekasihnya sedang berpacaran di lokasi kejadian pada Minggu (8/9/19) sekitar pukul 19.00 WIB. Tak berselang lama, keduanya di hadang oleh empat orang yang memaksa mereka menyerahkan sepeda motor dan handphone. Kala itu, kunci yang masih berada di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, namun ZA tetap mempertahankan.

Kondisi kian mendesak, ZA lantas mencabut kunci motor sembari berputar ke kiri. Tujuannya agar dia bisa membuka jok. Diketahui, ZA dan pelaku terlibat adu mulut hingga muncul sebuah ancaman pemerkosaan atau menggilir kekasihnya.

Mengambil Pisau di Jok Motor

Begitu mendapatkan kesempatan, ZA langsung mengambil pisau di jok motornya dan secara cepat menusuknya ke arah dada Misnan (35), pelaku begal hingga meninggal dunia. Menurut keterangan ZA, pisau tersebut memang sengaja dibawa dan diletakkan di dalam jok. Bukan tanpa alasan, pisau itu nantinya hendak digunakan untuk kepentingan praktik di sekolahnya.Kasus ini baru terungkap saat ditemukan sesosok mayat yang diduga pencari burung pada Senin (10/9). Diketahui mayat tersebut bernama Misnan. Saat ditemukan di lokasi kejadian, mayat Misnan memiliki luka robek di dada sebelah kiri dan lumuran darah tampak mulai mengering.Setelah diselidiki lebih dalam, Misnan rupanya kawanan begal yang beraksi dengan Rozikin (41), Ahmad (22) dan satu lagi masih menjadi buronan. Tetapi, keduanya telah ditangkap setelah kejadian.

ZA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kini, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang dilakukannya. ZA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yang menyebabkan matinya orang yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori 'pembelaan diri' sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri," jelas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9).Lebih lanjut, Ujung mengatakan bila pembelaan diri dalam pasal tersebut harus dengan syarat meliputi harus ada serangan lebih dulu dari korban, proporsional antara serangan dan pembelaan diri nonsubstitusi. Artinya tidak ada pilihan lain kala itu selain dibunuh atau membunuh."Itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan. Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini, dan alat-alat buktinya tentunya dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di TKP sebagaimana latar belakang di atas," urainya.

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sidang itu diketuai Hakim Nunik Defiary dengan pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kristriawan, ZA dikenakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU darurat pasal 2 (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1)."Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," kata Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat kepada awak media seusai persidangan.Pihaknya juga menuding jaksa kurang bisa mengurai secara jelas sebab -akibat proses pembelaan diri ZA yang berujung meninggalnya pelaku begal. Berkaca pada fakta tersebut, masih kata Bakti, seharusnya ZA hanya didakwa pasal 49 dan 50 KUHP, yakni ada satu tindak pidana yang tidak dipidana."Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih (dengan meminta keperawanan teman wanitanya). Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan" sambungnya.

(mdk/tan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Turun Tangan Bantu Muhyani Peternak jadi Tersangka usai Lawan Maling: Kasihan Rakyat Kecil

Hotman Paris Turun Tangan Bantu Muhyani Peternak jadi Tersangka usai Lawan Maling: Kasihan Rakyat Kecil

Derita Muhyani itu mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya

Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya

Pengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen

Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen

Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Pajang Video Sri Mulyani, Hotman Paris Blak-blakan Naksir Sang Menkeu 'Dia Lebih Cantik dari 298 Aspri Ku'

Pajang Video Sri Mulyani, Hotman Paris Blak-blakan Naksir Sang Menkeu 'Dia Lebih Cantik dari 298 Aspri Ku'

Dalam postingannya, Hotman membagikan video Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas Hotman Paris Skakmat Gugatan 'Super Cengeng' Anies & Ganjar di MK

VIDEO: Pedas Hotman Paris Skakmat Gugatan 'Super Cengeng' Anies & Ganjar di MK

Pengacara kondang yang juga anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menegaskan, jika gugatan kubu 01 dan 03 super cengeng.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Hotman Paris Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir di lokasi debat

Baca Selengkapnya
Tunjukkan Dasi Rp50 Juta Saat Makan di Warteg, Hotman Paris Mendapat Cibiran Netizen

Tunjukkan Dasi Rp50 Juta Saat Makan di Warteg, Hotman Paris Mendapat Cibiran Netizen

Hotman Paris pamer harga dasi saat makan di warteg. Tak sedikit netizen yang mencibirnya. Seperti apa ceritanya?

Baca Selengkapnya