Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem Penilaian PPPK 2022 Lengkap dengan Persyaratan & Jumlah Soal

Sistem Penilaian PPPK 2022 Lengkap dengan Persyaratan & Jumlah Soal Ilustrasi ASN. ©2022 Merdeka.com/Dok. Pemprov Banten

Merdeka.com - Pemerintah membuka kembali pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022. Pendaftaran sudah dibuka sejak Selasa (25/10) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Terdapat dua kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Lantas bagaimana sistem penilaian PPPK 2022 lengkap dengan persyaratan dan jumlah soal?

Melansir dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (28/11), simak ulasan informasinya berikut ini.

Persyaratan Guru ASN PPPK 2022

Terdapat beberapa persyaratan yang harus ditaati oleh para pendaftar. Berikut persyaratannya:

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB; Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1; Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki; Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Kategori PPPK Tahun 2022

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022a. Pelamar Prioritas IPelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas IIPelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.c. Pelamar Prioritas IIIPelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.d. Pelamar UmumPelamar umum terdiri atas :

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Mekanisme Seleksi

a. Seleksi (Kesesuaian atau Verifikasi)Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik

1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

a. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :

Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik

b. Kompetensi Teknis

Profesional Pedagogik Sosial Kepribadian

c. Kinerja

Orientasi Pelayanan Komitmen Inisiatif Kerja, dan kerja sama

d. Pemeriksaan latar belakang

Perundungan Kekerasan seksual Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan Intoleransi

3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitasJika, pada seleksi ini masih tersedia formasi. Dibuka untuk seleksi selanjutnyab. Seleksi (Tes)Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural. Mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum:sistem penilaian pppk 2022

gurupppk.kemdikbud.go.id ©2022 Merdeka.com

Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi. Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT

Sistem Penilaian

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen membeberkan jumlah soal dan sistem penilaian pada penyelenggaraan rekrutmen PPPK. Nantinya, akan ada 145 soal, diantaranya seleksi kompetensi teknis 90 soal, seleksi kompetensi manajerial 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal, wawancara 10 soal.Untuk wawancara juga menggunakan range 1 hingga 4 yang dilihat kecenderungan. Apabila kecenderungannya baik dan sesuai ekspektasi sesuai yang diharapkan pemerintah maka tentu akan mendapatkan nilai maksimal 4.Di sisi lain, pengerjaan soal diberikan waktu selama 120 menit untuk umum, sedangkan untuk penyandang disabilitas 150 menit. untuk sesi wawancara peserta umum diberi waktu 10 menit, kemudian penyandang disabilitas 15 menit. Total keseluruhan dalam waktu pengerjaan semua soal untuk umum 130 menit dan disabilitas 165 menit."Keseluruhan maksimal nilai dari semua soal dan wawancara sebanyak 690 nilai," tambahnya.

(mdk/tan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pemutakhiran Data, Pelajari Selengkapnya

Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pemutakhiran Data, Pelajari Selengkapnya

Coklit pemilu adalah kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas PPK.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Ada 460 Lowongan PNS dan PPPK di Pemkab Ini

Kabar Gembira! Ada 460 Lowongan PNS dan PPPK di Pemkab Ini

Sedikitnya dengan total ada 460 formasi yang dibutuhkan

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya