Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rentetan Peristiwa Dialami Habib Rizieq Syihab Usai Kembali ke Indonesia

Rentetan Peristiwa Dialami Habib Rizieq Syihab Usai Kembali ke Indonesia Habib Rizieq Shihab. © Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Keputusan Imam Besar Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab untuk kembali ke Tanah Air pada November silam ternyata justru membuatnya tersangkut sejumlah kasus hukum. Bahkan, kini Rizieq harus mendekam di tahanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa kasus yang menimpanya.

Tak hanya itu, tokoh besar yang memiliki nama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab tersebut juga harus merasakan keprihatinan lantaran terjadinya sebuah tragedi. Beberapa saat lalu, 6 simpatisan FPI yang mengawalnya mengembuskan napas terakhir usai ditembak polisi.

Hal ini menggenapi deretan peristiwa yang dialami usai sang habib tiba di Indonesia. Kendati demikian, hingga saat ini masih banyak pengikut Rizieq yang terus memberikan dukungan kepadanya. Berikut rangkuman selengkapnya.

Tragedi Tewasnya 6 Laskar FPI

Peristiwa ini berawal dari pengawalan yang dilakukan oleh sejumlah mobil berisikan laskar FPI terhadap Rizieq dan keluarga saat hendak menghadiri pengajian pada Senin (7/12). Di kawasan To Cikampek, para pengawal Rizieq merasa telah dikuntit.

"Para penguntit berusaha memotong entah apa tujuannya. Ini orang tak berseragam. Berusaha memotong rombongan dan menyetop kendaraan," ujar Sekretaris FPI, Munarman.

kondisi mobil yang dikendarai 6 anggota laskar fpi

©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Munarman melanjutkan, rombongan sudah menyadari telah diikuti sejak dari area Sentul. Para pihak yang disebutnya penguntit tersebut diungkapkannya berusaha memotong jalan rombongan tanpa alasan. Hal ini lantas menimbulkan reaksi para pengawal usai mendengar sejumlah tembakan.

"Mobil yang satunya menyelamatkan diri karena ada tembakan," lanjutnya.

Sementara itu, informasi berbeda dirilis Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil. Menurutnya penguntitan tersebut dilakukan lantaran adanya informasi mengenai pengerahan massa yang hendak menuju Polda Metro Jaya. Tepat di KM 50, polisi yang tengah membuntuti lantas dipepet oleh laskar FPI.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil sembari mempertontonkan barang bukti senjata api dan senjata tajam.

Melihat ancaman yang membahayakan, hal itu sontak membuat anggota kepolisian bertindak tegas.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur," sambungnya.

Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Awal Desember lalu, Rizieq pun harus menelan kepahitan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat. Hal ini tak lain terjadi lantaran kerumunan orang saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan sang putri, Syarifah Najwa.

"Ada enam yang ditetapkan tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan Rizieq sendiri dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

polda metro jaya datangi kediaman rizieq shihab di petamburan

©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Belum usai proses hukum yang menyeret Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, ia kembali menyandang status sebagai tersangka. Rizieq diketahui ditetapkan tersangka atas kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12).

Lagi-lagi, Rizieq dikenakan Pasal yang sama. Ia diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sekaligus UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mabes Polri Ambil Alih Dua Kasus Rizieq

Kini, kedua kasus terkait kerumunan tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sebab, alasan kemudahan dan efektivitas menjadi salah satu pertimbangan untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret mantan imam besar FPI tersebut.

"Iya (semua kasus dilimpahkan ke Bareskrim) karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, Jabar, dan Banten, maka untuk efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim,” terang Andi saat dihubungi awak media, Jumat (18/12).

Pihaknya menerangkan, meski kasus sepenuhnya dilimpahkan ke Bareskrim, kepolisian tetap akan melibatkan penyidik dari masing-masing Polda untuk menangani kedua kasus tersebut.

habib rizieq datangi polda metro jaya

©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Dijerat Pasal Penghasutan

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian menerangkan, Rizieq terjerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Akibat dari ajakannya tersebut lah yang lantas menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19 masih mewabah di Tanah Air.

Akibatnya, Rizieq terancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan,” jelas Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Kasus Chat Mesum Dibuka Lagi

Tak berhenti sampai di sana, Rizieq pun juga masih harus menghadapi kasus hukum mengenai chat mesum yang diduga melibatkan dirinya sesaat sebelum dirinya lepas landas ke Saudi Arabia beberapa tahun silam.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, Selasa (29/12).

imam besar front pembela islam fpi habib rizieq syihab di gedung ditreskrimum polda metro jaya

Liputan6.com/Helmi Fithriansyah ©2020 Merdeka.com

Hal tersebut sesuai dengan pencabutan SP3 dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan.

FPI Dibubarkan

Peristiwa terakhir yang beberapa waktu lalu dialami Rizieq adalah adanya keputusan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, FPI secara de jure telah dinyatakan bubar sebagai ormas.

Pembubaran FPI ini dinilai lantaran banyak aktivitas ormas yang tak sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945.

imam besar fpi rizieq shihab tiba di petamburan

©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelasnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

(mdk/mta)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

Begini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

Baca Selengkapnya
Resmi Dinikahi Habib Rizieq, Intip Profil Syarifah Mona Hasinah Alaydrus

Resmi Dinikahi Habib Rizieq, Intip Profil Syarifah Mona Hasinah Alaydrus

Habib Rizieq dan Syarifah Mona memiliki selisih usia cukup jauh, yaitu 27 tahun.

Baca Selengkapnya
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan

Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan

Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya
3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir

3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir

Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Masih Berusia 5 Tahun, Intip Aksi Memukau Raqeema Anak Nabila Syakieb saat Berkuda

Masih Berusia 5 Tahun, Intip Aksi Memukau Raqeema Anak Nabila Syakieb saat Berkuda

Raqeema ikut menekuni hobi yang dijalani orang tuanya yakni olahraga berkuda.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat

Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat

Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya