Reaksi Najwa Shihab saat Jokowi Sebut Tidak Ada Pembebasan Bersyarat Buat Koruptor
Merdeka.com - Guna mengurangi potensi penularan virus Corona (Covid-19) di lembaga permasyarakatan, pemerintah memberikan kebijakan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana di seluruh Indonesia.
Belakangan, Najwa Shihab sempat menyoroti wacana dari Menkumham, Yasonna Laoly tentang pembebasan narapidana korupsi. Hal tersebut sontak menimbulkan banyak reaksi dan kecaman dari masyarakat yang mengutuk para napi korupsi.
Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan resmi jika dalam PP 99 tahun 2012 pembebasan hanya diberikan untuk narapidana umum. Berikut informasi selengkapnya:
Pembebasan Narapidana Terkait Corona
2019 Liputan6.com/JohanTallo
Pembebasan bersyarat ini dilakukan mengikuti PP No 99/2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Pembebasan bersyarat ini dilakukan karena banyak sel penjara di Indonesia melebihi kapasitas penghuninya.
"Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Yasonna.
Syarat Napi yang Dibebaskan
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Hukum Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan jika narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria yang cukup ketat. Dalam aturan ini ditulis, selain narapidana anak dan lanjut usia pembebasan bersyarat juga diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Narapidana Korupsi
Untuk kasus narapidana korupsi sendiri, Yasonna mengatakan dalam pernyataan tertulisnya jika koruptor yang berumur di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan dengan pertimbangan daya imun tubuh lemah tetap tidak mudah mendapatkan hak bebas. Berdasarkan data direkap dari Lapas Sukamiskin. Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020."Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012) termasuk OC Kaligis dan Jero Wacik, Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Jokowi Katakan Tak ada Pembebasan Bagi Koruptor
2020 Merdeka.com
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan tertulis secara terbuka melalui Instagram pribadinya. Ia mengatakan jika Pemerintah tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, yang utamanya mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi. Jokowi kembali menegaskan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana terkait upaya penanggulangan penyebaran virus tidak akan berlaku bagi para koruptor. "Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum," tulisnya.
Reaksi Najwa Shihab
Instagram/@najwashihab 2020 Merdeka.com
Najwa Shihab akhirnya menanggapi pernyataan resmi dari presiden melalui unggahannya di Instagram. "Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJanji Prabowo di Depan Rakyat Palembang: Kemiskinan dan Korupsi akan Kita Hilangkan dari Indonesia!
Prabowo mengumbar janji-janjinya jika terpilih menjadi presiden periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Prabowo: Kayaknya Berat Yah
Penghargaan yang didapat Prabowo sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaSenyum Lebar Maruarar Sirait Dampingi Prabowo Setelah 3 Hari Keluar dari PDIP
Pria yang akrab disapa Ara itu terlihat mengenakan pakaian berwarna putih, sama seperti Prabowo.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaPrabowo: Bersyukur Tidak Mencla-mencle, Kita Tegas Dari Awal Mengatakan Timnya Jokowi
Prabowo menegaskan, pemerintahannya akan meneruskan legecy Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaRespons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih
Langkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaSaat Prabowo Puji Pemimpin Indonesia Termasuk Megawati: Kita Harus Akui Jasa dan Prestasi Beliau
Dalam setiap masa kepemimpinan, hal-hal baik harus dilanjutkan.
Baca Selengkapnya