Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potret Kebijakan Pajak Era Jokowi: Barang Mewah Didiskon,Sembako-Pendidikan Dikenakan

Potret Kebijakan Pajak Era Jokowi: Barang Mewah Didiskon,Sembako-Pendidikan Dikenakan Presiden Joko Widodo. YouTube @Sekretariat Presiden ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, ikut berpendapat soal wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut berpotensi melanggar sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Tak hanya mengisyaratkan ketidakadilan, rencana perubahan peraturan soal pajak itu juga berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial di tengah masyarakat. Simak ulasan selengkapnya:

Wacana Kebijakan Penetapan PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok Tuai Kritikan

Wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako menuai beragam kritikan dari berbagai pihak. Sebab, sebelum munculnya rencana tersebut, Pemerintah justru memberikan relaksasi terhadap pajak penjualan barang mewah bagi kendaraan bermotor.

Hal itulah yang membuat banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak adil bagi rakyat menengah bawah.

"Yang diuntungkan terhadap kebijakan ini (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPN-BM) hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam keterangannya, Kamis (10/6).

"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," tambahnya.

Rencana perubahan pajak tersebut sendiri tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pajak Barang Mewah Didiskon

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan aturan diskon pajak barang mewah untuk mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. Pemberian relaksasi pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) tersebut dilatarbelakangi dengan alasan ingin mendongkrak pemulihan ekonomi usai terkena dampak pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sektor otomotif menjadi sektor yang terdampak besar di tengah pandemi. Utilisasi industri yang menurun tajam itulah yang menjadi alasan pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Selain relaksasi pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor, pemerintah juga disebut memberikan banyak relaksasi pajak bagi para orang kaya. Contohnya pajak properti hingga tax amnesty. Banyak orang menyebut jika gagasan PPN sembako dan tax amnesty merupakan kebijakan yang ironis.

Harga Sembako Disebut akan Alami Kenaikan

Wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok malah dianggap akan memperparah situasi. Sebab, dengan ditetapkannya PPN  kemungkinan besar harga sembako juga akan ikut mengalami kenaikan. "Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta, dikutip dari Antara, Kamis (10/6).Menurut Felilppa, kenaikan harga sembako akan membuat lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga pangan yang mahal.Untuk itu, pengenaan PPN sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.

Biaya Sekolah akan Kena Pajak

Selain naiknya harga sembako, imbas dari wacana peraturan pajak terbaru ialah naiknya biaya sekolah. Sebab, Pajak Pertambahan Nilai tersebut juga akan diterapkan untuk kategori jasa. "Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah justru bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). "Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan. Padahal biaya pendidikan kontribusinya 1,9 persen dari garis kemiskinan di perkotaan dan 1,18 persen dari garis kemiskinan di pedesaan," ujar Bima.Menurutnya, biaya pendidikan akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat kelas bawah. Bima melanjutkan, pengenaan tarif PPN di sektor pendidikan sama saja membuat beban bagi masyarakat miskin. "Ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudah kena PPN sembako, subsidi listrik mau dicabut, sekarang pemerintah justru mau kejar PPN sekolah," tambahnya.

(mdk/khu)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Kompak Berkemeja Putih, Jokowi-Prabowo Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Kompak Berkemeja Putih, Jokowi-Prabowo Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Jokowi bersama rombongan lepas landas sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Rahasia Pertahanan: Enggak Bisa Dibuka Semua Kaya Toko Kelontong

Jokowi Bicara Rahasia Pertahanan: Enggak Bisa Dibuka Semua Kaya Toko Kelontong

Strategi besar negara tidak semuanya bisa dibuka, karena bukan toko kelontong.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'

Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Biang Kerok Beras Langka di Pasar: Karena Ada Bencana Banjir

Jokowi Ungkap Biang Kerok Beras Langka di Pasar: Karena Ada Bencana Banjir

Kondisi tersebut membuat stok beras di pasar ritel modern langka

Baca Selengkapnya