Perintah Atasan Bunuh Brigadir J
Merdeka.com - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mulai memberikan pengakuan satu per satu. Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Pengakuan dari Bharada E ini disampaikan oleh salah seorang pengacaranya, Deolipa Yumara. Rupanya, ada perintah untuk membunuh Brigadir J dari atasannya.
"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat dihubungi, Minggu (7/8).
Perintah Langsung dari Atasan
Deolipa juga memastikan atasan yang dimaksud bukan lah dari kalangan sesama ajudan. Kliennya ini diperintah langsung oleh atasannya.
"Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.
Diketahui, Bharada E yang merupakan ajudan atau sopir Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sana seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Bharada E Bukan Penembak Jitu dan Baru Latihan Menembak
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Bharada E ternyata bukanlah penembak jitu atau sniper. Hal ini terungkap usai LSPK memeriksa Bharada E pada Jumat (29/8) lalu."Dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu bukan kategori penembak yang mahir gitu sajalah," kata Edwin kepada merdeka.com, Kamis (4/8).Edwin melanjutkan, Bhadara E baru pegang pistol, November tahun lalu. Kemudian, baru latihan menembak juga tidak lama."Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," ungkap Edwin.Sebelumnya, pada Selasa (12/7), Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sempat mengatakan Bharada E masuk dalam Resimen Pelopor Korps Brimob Polri. Di satuan pelaksana utama itu, Bharada E sebagai tim penembak nomor satu."Dan dia di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor satu kelas satu di rensimen pelopor," kata Budhi Herdi.Selain menjadi penembak nomor satu, Budhi juga mengatakan, Bharada E merupakan pelatih vertical rescue. Informasi ini didapat atas hasil pemeriksaan kepada komandan Bharada E."Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E bahwa Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue," ungkapnya.
Bharada E Bukan Ajudan Tapi Sopir
Bharada E sebelumnya disebut sebagai ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun, Edwin Partogi Pasaribu juga mengungkapkan fakta lainnya.Berdasarkan konfirmasi yang sudah dilakukan oleh LPSK, ditemukan bahwa Bharada E sebenarnya merupakan sopir Ferdy Sambo."Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, Sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir," ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8).
Brigadir J Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bukan Sopir Istri
Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin justru mendapatkan keterangan apabila dialah yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden."Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi J sama Daden sudah melekat ke pak sambo 2 tahun," tuturnya.Sebelumnya, polisi mengatakan Brigadir J bukan ajudan tapi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika Brigadir J yang tewas akibat tembakan dari Bharada E adalah sopir istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo."Brigadir J itu sopir (Istri Kadiv Propam), jadi melakukan tugas mengamankan tapi dia sopir-lah gitu," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Bareskrim Polri baru-baru ini telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jatau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri."Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).Andi Rian yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Ada Tersangka Lain
Penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR memungkinkan masih ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti yang dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J, selain Bharada E."Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar," ujarnya.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat Eks Kasad Ungkap Sosok Letjen yang Tak Pernah Ambil Gajinya saat Jadi Prajurit, Ini Alasannya
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman ungkap purnawirawan jenderal bintang tiga yang tak pernah ambil gajinya saat jadi prajurit.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaJenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad
Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Dudung Abdurachman: Saya Yakin Prabowo Menang Satu Putaran, Bakal Rangkul 01 dan 03
Jenderal Dudung Abdurachman meyakini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Baca SelengkapnyaRusuh Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe, 8 Aparat Terluka dan 25 Rumah Dibakar Massa
Terdapat 14 korban luka, termasuk Pj Gubernur Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun.
Baca SelengkapnyaPerdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran
Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.
Baca SelengkapnyaJenderal Berdarah Kopassus Ketemu para Perwira TNI, Kaget Jumpa Letkol 'King of Sparko' Salam Komandonya Mencuri Perhatian
Momen tos salam komando antara jenderal berdarah Kopassus dan The King of Sparko yang curi perhatian.
Baca SelengkapnyaIni Arahan Irjen Iqbal kepada Ribuan Personel Penjaga Pemilu
Ribuan personel Polda Riau BKO untuk mengamankan TPS Pemilu 2024
Baca Selengkapnya