Pembayaran Tukin untuk Pegawai dan Guru Kemenag, Ketahui Ketentuan dan Besarannya

Selasa, 7 Februari 2023 14:15 Reporter : Muhammad Farih Fanani
Pembayaran Tukin untuk Pegawai dan Guru Kemenag, Ketahui Ketentuan dan Besarannya logo kemenag. ©2023 Merdeka.com/wikipedia

Merdeka.com - Tunjangan Kinerja atau yang biasa disingkat dengan Tukin kini bisa dinikmati oleh guru-guru madrasah yang memenuhi syarat untuk menerimanya. Tunjangan ini diberikan kepada Guru ASN dan atau calon PNS pada madrasah.

Selain itu, untuk mempermudah penerimaannya, pemerintah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia BRI agar bisa menyalurkan tukin tersebut kepada guru yang berhak menerimanya.

Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pembayaran tukin dan ULP madrasah dan ketentuan-ketentuan lainnya. Simak ulasannya sebagai berikut.

2 dari 5 halaman

Kemenag Bekerja Sama dengan BRI

Melansir dari laman jateng.kemenag.go.id, tunjangan kinerja atau Tukin dan ULP madrasah kini bisa dibayarkan melalui Bank BRI. Keputusan kerja sama itu dilakukan sebagai komitmen antar dua lembaga dalam rangka untuk melayani masyarakat.

Sejauh ini, BRI memang selalu menjadi bank penyalur tunjangan kinerja ASN dan ULP MTs dan MA di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kerja sama ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan kinerja ASN Kemenag untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik Bank BRI yang telah berkenan menjadi bank penyalur dana tunjangan kinerja ASN Kemenag Rembang dan ULP MTs dan MA di Rembang,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, H. Moh. Mukhson.

3 dari 5 halaman

Pemberian Tunjangan Kinerja Guru

012 hikmah wilda amalia
©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Prinsip dasar tunjangan kinerja guru ASN dan/atau calon PNS pada Madrasah diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam juknis dan peraturan perundang-undangan.

Adapun tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggung jawab negara, mengajar kurang dari 12 jam per minggu, guru yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, guru yang dikenakan hukuman disiplin, dan guru yang menjalani hukuman penjara.

Bagi guru-guru madrasah yang memenuhi syarat dan menjadi penerima tunjangan ini besarannya akan dihitung berdasarkan kehadiran kerja, dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

Kehadiran kerja juga dihitung berdasarkan pada perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses oleh para guru dan tenaga kependidikan secara online di aplikasi Pusaka atau Simpatika.

Sedangkan perhitungan Tukin atau tunjangan kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik Simpatika berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

4 dari 5 halaman

Besaran Tunjangan Kinerja Guru dan Pegawai

Pegawai dan guru yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan kinerja maka beberapa hal ini menjadi penting untuk diperhatikan. 

Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama yang perlu diketahui:

1. Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama.

2. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.

3. Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

5 dari 5 halaman

Besaran Tunjangan Kinerja Guru

ilustrasi uang koin
© pixabay.com/moritz320

Adapun besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada madrasah adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.

2. Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).

[mff]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini