Merdeka.com - Tunjangan Kinerja atau yang biasa disingkat dengan Tukin kini bisa dinikmati oleh guru-guru madrasah yang memenuhi syarat untuk menerimanya. Tunjangan ini diberikan kepada Guru ASN dan atau calon PNS pada madrasah.
Selain itu, untuk mempermudah penerimaannya, pemerintah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia BRI agar bisa menyalurkan tukin tersebut kepada guru yang berhak menerimanya.
Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pembayaran tukin dan ULP madrasah dan ketentuan-ketentuan lainnya. Simak ulasannya sebagai berikut.
Melansir dari laman jateng.kemenag.go.id, tunjangan kinerja atau Tukin dan ULP madrasah kini bisa dibayarkan melalui Bank BRI. Keputusan kerja sama itu dilakukan sebagai komitmen antar dua lembaga dalam rangka untuk melayani masyarakat.
Sejauh ini, BRI memang selalu menjadi bank penyalur tunjangan kinerja ASN dan ULP MTs dan MA di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kerja sama ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan kinerja ASN Kemenag untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik Bank BRI yang telah berkenan menjadi bank penyalur dana tunjangan kinerja ASN Kemenag Rembang dan ULP MTs dan MA di Rembang,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, H. Moh. Mukhson.
Advertisement
Prinsip dasar tunjangan kinerja guru ASN dan/atau calon PNS pada Madrasah diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam juknis dan peraturan perundang-undangan.
Adapun tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggung jawab negara, mengajar kurang dari 12 jam per minggu, guru yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, guru yang dikenakan hukuman disiplin, dan guru yang menjalani hukuman penjara.
Bagi guru-guru madrasah yang memenuhi syarat dan menjadi penerima tunjangan ini besarannya akan dihitung berdasarkan kehadiran kerja, dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.
Kehadiran kerja juga dihitung berdasarkan pada perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses oleh para guru dan tenaga kependidikan secara online di aplikasi Pusaka atau Simpatika.
Sedangkan perhitungan Tukin atau tunjangan kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik Simpatika berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Pegawai dan guru yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan kinerja maka beberapa hal ini menjadi penting untuk diperhatikan.
Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama yang perlu diketahui:
1. Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama.
2. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
3. Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
Advertisement
Adapun besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada madrasah adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
2. Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
[mff]Murka & Sebut Petrochina Perampok di Depan Jenderal TNI, ini Sosok Bupati Tanjabtim
Sekitar 49 Menit yang laluDari Jenderal TNI hingga Dokter Digandeng Entaskan Stunting, jadi Bapak & Kakak Asuh
Sekitar 57 Menit yang laluIni Menu Buka Puasa Terbaik buat Tubuh Menurut Zaidul Akbar, Dikonsumsi Rasulullah
Sekitar 1 Jam yang laluMomen 2 Jenderal Polisi Latihan Menembak Bareng, Dua-duanya Angkatan Kapolri di Akpol
Sekitar 1 Jam yang laluResep Menu Takjil Buka Puasa yang Sehat, Lezat, dan Mudah Dibuat di Rumah
Sekitar 1 Jam yang laluSikap Sempurna Prabowo saat Lempar Candaan, Reaksi Luhut "Jangan Macam-Macam Bowo"
Sekitar 1 Jam yang laluRekomendasi Daftar Menu Buka Puasa untuk 1 Bulan, Lezat Penuhi Gizi Harian
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Prabowo Hormat ke Seniornya di TNI 'Kalau Belum Diistirahatkan Nggak Istirahat'
Sekitar 1 Jam yang laluTak Semua Binasa, Inilah Makhluk yang Masih Tersisa Saat Terompet Kiamat Ditiupkan
Sekitar 2 Jam yang laluPesan Religius Irjen Polri Lulusan Terbaik ke Anggota 'Ngejar Dunia Tak Ada Habisnya'
Sekitar 2 Jam yang laluCara Sholat Tarawih di Rumah 11 Rakaat Sendiri, Sesuai dengan Majelis Tarjih Muhammad
Sekitar 3 Jam yang lalu70 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Ramadan, Sarat Doa dan Penuh Suka Cita
Sekitar 3 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 22 Menit yang laluVIDEO: Kapolri Koreksi Pengawalan Pakai Strobo & Sirine "Suaranya Bising Mengganggu!"
Sekitar 1 Jam yang laluMomen 2 Jenderal Polisi Latihan Menembak Bareng, Dua-duanya Angkatan Kapolri di Akpol
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Pukul Seniornya Gara-Gara Antrean ATM, Ini Penjelasan Polda Sumut
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Ramadan Datang, Aidil Sharin Pastikan Aktivitas Persikabo 1973 Berjalan Normal
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Arema FC Hadapi Borneo FC Modal Kekompakan Tim
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami