Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-Tahun, Jangan Panik Ini Aturannya
Merdeka.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban. Disarankan pula bagi setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor jangan telat saat bayar pajak.
Sebab, hal ini akan membuatnya mengeluarkan biaya lebih banyak akibat denda. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun?
Tak perlu panik, berikut adalah aturannya.
Dikenai Denda 48% bagi Penunggak Pejak Lebih dari 13 Bulan
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dibayarkan per tahunnya. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak, tentu akan dikenai denda.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
Seperti yang dijelaskan oleh Bang Benny dalam video unggahan saluran Youtube Elang Maut Channel, setiap pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan membayar pajak lebih dari 13 bulan akan dikenai denda yang jumlahnya lumayan besar.
"Denda terlambat bayar pajak tiga belas bulan ke atas itu dendanya 48% rekan-rekan. Jadi kalau sudah di atas tiga belas bulan itu dikenakan denda 48%," tegasnya dalam video tersebut.
Rumus Penentuan Denda
Disebutkan pula terdapat rumus guna menentukan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor ini. Sebelumnya, pajak yang wajib harus dibayarkan sudah tertera di STNK masing-masing.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
Pada nantinya pajak tersebut akan ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besarannya tertulis pula di STNK. Ini juga ada denda apabila ada keterlambatan pembayaran.
"Denda sumbangan wajib tadi juga ada dendanya juga keterlambatannya itu Rp100 ribu untuk mobil dan motor Rp32 ribu. Lalu biaya perpanjangan atau pengasahan STNK bisa juga dicek di STNK nilainya saat itu tertulis untuk mobil Rp50 ribu, motor Rp25 ribu," lanjut dia.
Semua Dikalikan Jika Terlambat Bayar Pajak Lebih dari 1 Tahun
Semua yang sudah dijelaskan tersebut pada nantinya akan dikalikan. Ini terjadi apabila warga pemilik kendaraan bermotor telat membayarkan pajak lebih dari 1 tahun.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Tinggal dikalikan saja rekan-rekan, total biaya per tahun dikalikan dengan jumlah berapa tahun dia telat," imbuh bang Benny.
"Dan jika terlambat lebih dari 5 tahun, ada tambahan lagi biaya seperti biaya ganti plat sebesar Rp200 ribu untuk motor dan Rp350 ribu untuk mobil," jelasnya.
Video Lengkap
Apabila Anda ingin mengetahui secara detail dan lebih lengkap, semua penjelasan tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah pada laman Youtube Elang Maut Channel.
Berikut adalah video selengkapnya.
(mdk/bil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaMemberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaPakar Keselamatan: Jangan Ubah Kondisi Dalam Mobil Dengan Gelar Kasur saat Mudik
Jangankan gelar kasur dan tiduran, duduk tidak pakai safetybelt saja bahaya banget
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaPer 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca Selengkapnya