Ngaku Diperas Penyidik Polda Metro, Begini Nasib Provos Bripka Madih Kini

Senin, 6 Februari 2023 12:12 Reporter : Khulafa Pinta Winastya
Ngaku Diperas Penyidik Polda Metro, Begini Nasib Provos Bripka Madih Kini Anggota Provos Protes. Instagram/@indotoday ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang anggota Provos Polsek Jatinegara bernama Bripka Madih belum lama ini sempat ramai jadi sorotan. Ini terjadi usai video pernyataannya saat mengungkapkan kekecewaan terhadap oknum penyidik di Polda Metro Jaya, beredar di media sosial.

Ia mengaku kecewa usai dimintai biaya penyidikan dan hadiah oleh rekan seprofesinya sebagai polisi saat melaporkan kasus penyerobotan tanah milik kedua orang tuanya.

Usai videonya viral, Madih pun sempat mengaku siap dengan konsekuensi yang harus ia terima dari instansi tempatnya bekerja. Lalu, bagimana nasibnya sekarang? Simak ulasan selengkapnya:

2 dari 7 halaman

Bripka Madih Ngaku Diperas Anggota Penyidik

Dalam video seperti yang dibagikan oleh akun Instagram @indotoday, Bripka Madih menuturkan kekecewaannya terhadap oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Madih mengatakan, bahwa ia awalnya ingin kembali mengurus perkara penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh kedua orang tuanya sekitar tahun 2011 lalu. Sebab, lebih dari sewindu berlalu laporan tersebut tak kunjung diurus.

Saat ditanyakan, Madih justru dikagetkan dengan sikap oknum penyidik Polda yang malah meminta biaya penyidikan sebesar Rp100 juta dan hadiah tanah seluas 1.000 meter.

Madih mengaku, bahwa ia sangat kecewa dengan sikap rekan seprofesinya itu di Polda Metro Jaya. Dia merasa pihaknya terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.

"Oknum penyidik Polda itu mintanya sama Madih nih. Bukan sama orang tua saya yang sudah (lapor) satu abad. Dan minta hadiah. Kekecewaan ini kenapa? karena saya sendiri polisi dimintai biaya peyidik sama hadiah," kata Madih.

Baca juga:
Kabar Terbaru Yuni Utami Mantan Polwan, Aktif Live TikTok Butuh Uang buat Operasi
Sosok Salsabila Syaira, Wanita Rangkul Rocky Gerung saat Nonton Konser Dewa 19
Potret Cantik Wintang Atlet Voli & Seorang Prajurit TNI AD, Bikin Salfok
Cerita Kopka Azmiadi Babinsa Viral 'Pertama Kali Bertemu Kasad Kumis Diminta Rapi'

3 dari 7 halaman

Identitas Penyidik yang Disebut Bripka Madih

Usai video Bripka Madih viral, Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan identitas oknum polisi yang diduga meminta uang pelicin atas kasus yang dilaporkan Madih. Ternyata, oknum polisi itu sudah pensiun atau merupakan purnawirawan.

"Kemudian Penyidiknya (sudah purnawirawan) yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2).

Berdasarkan  data keanggotaan, TG adalah mantan anggota Polri khususnya Polda Metro Jaya sejak tahun lalu.  TG yang kala itu masih bertugas sebagai penyidik disebut menangani perkara yang dilaporkan pada tahun 2011 oleh Halimah ibu Madih, diduga meminta jatah Rp100 juta.

"Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sebutnya.

Sehingga, Trunoyudo mengatakan dengan adanya aduan terkait pemerasan sebagaimana disebutkan Bripka Madih. Nantinya, penyidik akan melakukan konfrontasi terhadap Madih dan TG.

bripka madih di polda metro
©2023 Merdeka.com/rahmat

4 dari 7 halaman

Klarifikasi Polisi

Di sisi lain, Trunoyudo menyebut bila proses pengusutan kasus yang dilaporkan oleh orangtua Bripka Madih sampai saat ini masih berjalan. Sebab, belasan saksi telah dimintai keterangan.

"Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 Saksi diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," kata Trunoyudo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pun menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan Bripka Madih. Ia mengatakan, jika mulanya orang tua madih menjual 10 lahan tanah. Satu lahan dihibahkan kepada orang lain atas nama almarhum Boneng. Proses penjualan itu terjadi dalam rentang waktu tahun 1979-1992.

Adapun lahan yang dihibahkan tersebut seluas 1.600 meter persegi. Namun pada tahun 2011, Madih menyangkal. Lahan hibah itu diklaim masih miliknya. Bripka Madih lalu menuding ada pihak yang mengambil lahan miliknya.

"Terkait LP pada tahun 2011, Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi," kata Hengki.

"Yang kedua, Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali. Padahal dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu," tambahnya.

5 dari 7 halaman

Bripka Madih Mundur dari Polri

Setelah kejadian ini, Bripka Madih disebut akhirnya memutuskan mundur dari kepolisian. Madih mengungkapkan, pengunduran dirinya dilakukan sekitar tiga bulan lalu. Dia menemui langsung Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

"Iya, sudah lama itu, semenjak sakit nih, sakit hati, semenjak kecewa," kata Madih saat dihubungi, Minggu (5/2).

"Beliau menanyakan, 'Di apa benar kamu mengundurkan diri? tapi jangan dijawab sekarang, saya nanya tapi jangan dijawab sekarang'. Beliau mau ke tanah suci dulu, nanti biar saya doakan biar urusan kamu sukses, biar pengunduran diri kamu dibatalkan," tutur Madih menceritakan pertemuannya dengan Kapolres.

6 dari 7 halaman

Kasus KDRT Bripka Madih Dibuka

Seiring dengan ramainya pernyataan Madih, Polda Metro Jaya menemukan fakta adanya pelanggaran etik yang menjerat anggota Provos Polsek Jatinegara itu. Madih disebut sudah dua kali dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan oleh propam tapi bukan melapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).

Trunoyudo menjelaskan laporan dugaan KDRT pertama terjadi pada 2014. Di mana, Bripka Madih dilaporkan karena kasus KDRT. Sehingga harus dikenakan sanksi disiplin berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Setelah kasus KDRT istri pertama berinisial SK, Madih kembali dilaporkan ke Propam atas kasus yang sama. Hanya saja laporan ini belum disidang secara internal. Alasannya, istri kedua berinisial SS atau korban belum bisa hadir.

7 dari 7 halaman

Terancam Pelanggaran Etik & Pidana

Aksi protes yang disampaikan Bripka Madih di media sosial berbuntut panjang. Ia terancam dilaporkan terkait pelanggaran etik sampai pidana.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat (3/2).

Sehingga tindakan Madih itu diduga turut melanggar etik, peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dan PP Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Kemudian, Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," ucapnya.

Baca juga:
Kabar Terbaru Yuni Utami Mantan Polwan, Aktif Live TikTok Butuh Uang buat Operasi
Sosok Salsabila Syaira, Wanita Rangkul Rocky Gerung saat Nonton Konser Dewa 19
Potret Cantik Wintang Atlet Voli & Seorang Prajurit TNI AD, Bikin Salfok
Cerita Kopka Azmiadi Babinsa Viral 'Pertama Kali Bertemu Kasad Kumis Diminta Rapi'

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini