Merdeka.com - Nasib apes menimpa seorang tukang becak asal Medan, Sumatera Utara bernama Agus alias Agom. Ia ditangkap dan divonis hukuman 15 tahun penjara, setelah 'salah membawa penumpang' ketika tengah menarik becak.
Dalam video yang dibagikan di kanal Youtube Mister Prasss (10/2/2021), Agom menceritakan kronologi bagaimana ia bisa berakhir mendekam di balik jeruji besi. Berikut informasi selengkapnya:
Dalam video berjudul 'Cerita Sedih Tukang Becak yang Mendekam 15 Tahun Penjara', Agom menceritakan awal mula dirinya bisa berada di tempat tersebut. Ia yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak tak menyangka akan masuk ke penjara karena penumpang yang dibawa olehnya ternyata membawa 1 karung kristal putih berisi sabu-sabu seberat 45kg.
"Saya sebenarnya tukang becak. Saat itu (kejadian) habis saya sholat ashar ada abang-abang istilahnya berkulit hitam menawarkan berangkat (narik) ke Tanjung Morawa ditanyain tuh ongkosnya," kata Agom.
"Saya bilang kalau ongkosnya ke Tanjung Morawa Rp75 ribu pak. terus jadilah katanya pulang pergi yaudah saya Alhamdulillah dong," lanjutnya.
Advertisement
Kemudian, Agom menceritakan jika penumpangnya itu membawa dua karung goni yang ikut dinaikan ke atas becaknya. Ia pun mengaku tak pernah merasa curiga dengan isi karung goni tersebut.
"Di perbatasan dia tiba-tiba turun sama kawanya goni itu pun dibawanya turun, dikasih uang Rp200 ribu tapi saya balikkan (setengah) karena seharunya bolak-balik kan. Tapi katanya suruh diambil aja saya bilang 'Alhamdulillah bang'," kata Agom.
"Terus saya balik ke rumah enggak mangkal lagi saya bilang 'Alhamdulillah ya Allah sudah dapat uang segini bisa buat orang rumah'," ungkapnya.
Setelah empat hari berselang, saat tengah mangkal di jalan Agom kembali dipertemukan dengan pria sebelumnya yang menumpang becaknya dan memberi ongkos sebesar Rp200 ribu.
Kemudian, ia diminta kembali untuk mejemput rekan dari pria tersebut ke Tanjung Morawa. Setelah bertemu dengan rekan pria yang menyuruhnya, disebutkan jika orang tersebut kembali membawa satu karung goni dan dinaikkan ke atas becaknya.
Youtube/Mister Prasss ©2021 Merdeka.com
Kemudian, penumpang tersebut minta diturunkan di tengah jalan. Agom diminta untuk mengantarkan karung tersebut seorang diri dan diberi uang Rp200 ribu. Saat diperjalanan, ia mendadak diberhentikan oleh polisi.
"Saya jalan terus tiba-tiba saya distop karena saya enggak tahu jadi saya biasa saja. Saya ditanya apa isinya 'saya bilang saya enggak tahu' pas dibuka itu goni isinya goni (berlapis) baru di dalam ada tas terus dibuka saya kira itu gula ternyata baru abangnya bilang itu sabu-sabu," kata Agom.
Advertisement
Youtube/Mister Prasss ©2021 Merdeka.com
Ketika mengetahui jika karung yang dibawanya berisi sabu-sabu, Agom mengaku langsung bingung dan kaget. Ia kemudian mengaku teringat dengan istri dan anak-anaknya di rumah.
"Wah terus perasaan saya hancur. Keinget saya istri saya di rumah sama anak. Habis itu dibawalah saya diinterogasi ditanya siapa bos saya 'ya saya enggak tahu'," kata Agom
Divonis 15 Tahun Penjara
Setelah menjalani interogasi, Agom mengaku sempat dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir 3 bulan.
Setelah itu, ia baru diterbangkan kembali ke Medan. Saat ini, ia disebut divonis hukuman 15 tahun penjara. Agom kini mendekam di Lapas I Medan.
Baca juga:
Kisah Pilu Maryati, Rela Berbagi Suami dengan Anak Kandung
TKW Bernasib Malang, Sudah Ditipu, Diculik Polisi, Dilecehkan Seksual oleh Majikan
Tak Dipedulikan Keluarga, Begini Nasib Ibu di Medan Ditemukan Terlantar di Bengkel
Viral Video Balita Panggil-Panggil Ayah di Buku Yasin Lalu Minta Gendong, Bikin Sedih
Viral di Media Sosial, Fahri Skroepp Ungkap Pernah Difitnah hingga Putus Sekolah
Bacaan Doa Berlindung dari Fitnah, Lengkap Beserta Artinya Hindari Dampak Buruk
Sekitar 45 Menit yang laluPaspampres Pengawal Ibu Iriana Punya 3 Kata Kunci Wajib saat Hadapi Kerumunan Warga
Sekitar 46 Menit yang laluMomen Jenderal Bintang 1 Pulang Kampung Ziarah ke Ortu, Makan Lesehan Dekat Makam
Sekitar 49 Menit yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 55 Menit yang laluCara Membuat Pizza dengan Teflon yang Mudah Dibuat dengan Bahan Sederhana
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Paspampres Wanita Kaget Ditunjuk Kawal Sedah & Nahyan Cucu Jokowi
Sekitar 1 Jam yang lalu25 Pantun Islami Sarat Nasihat, Mengandung Pesan Moral dan Mendidik
Sekitar 2 Jam yang laluKata-Kata Soal Hujan yang Puitis dan Cocok Jadi Status di Sosmed
Sekitar 19 Jam yang laluSinopsis The Last of Us Episode Terbaru, Simak Jadwal Tayangnya
Sekitar 20 Jam yang laluUngkap Barang yang Jadi Pelampiasan Sang Ibu ke Wanita Ini, 'Makasih Sudah Bertahan'
Sekitar 20 Jam yang laluArema FC akan Dibubarkan, Sederet Kehebohan Klub Bola Asal Malang Selama 2022/2023
Sekitar 20 Jam yang laluSosok Putri Kusuma Wardani, Polwan Bikin Kaget Pebulutangkis Korsel saat Tanding
Sekitar 21 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 1 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 19 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 41 Menit yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami