Merdeka.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyanggah keterangan dari mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali mengenai pengambilan keterangan di hari penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu Benny Ali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Menurut Kuat, dirinya tidak pernah diperiksa oleh Benny ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga atau rumah dinas Ferdy Sambo.
Kuat mengungkap bahwa Benny justru menyuruh dirinya mengaku seolah-olah telah diperiksa oleh mantan Kabiro Provos tersebut. Ia mengungkapkan hal tersebut dengan nada sedikit lebih tinggi dan penuh ketegasan.
"Saudara bertetap pada sumpah saudara? Saudara saksi," tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Bertetap pada sumpah saudara, oke," kata Majelis setelah mendapatkan jawaban dari Benny Ali.
"Mohon izin Pak Benny, mohon maaf sebelumnya karena ini menyangkut nasib saya dan masa depan keluarga saya. Jadi saya mengatakan di sini, pada saat itu Pak Benny tidak pernah memeriksa saya atau introgasi di Duren Tiga," ujar Kuat Ma'ruf dengan penuh penekanan setiap katanya, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
"Yang pernah itu (diperiksa) setelah beberapa harinya, itu ada di Saguling. Pak Benny mengatakan ke saya 'Wat, kalau ada yang tanya, kamu bilang sudah diintrogasi saya ya. Karena saya sudah terlanjur ngomong sama Kapolri. Jadi biar sinkron ya Wat'. Itu yang saya dengar Pak," tegas Kuat Ma'ruf dengan nada sedikit ditinggikan dan menatap Benny dengan tajam.
Advertisement
Namun, Benny Ali tetap dengan pendiriannya. Ia membantah dan tetap pada keterangannya jika saat kejadian telah melakukan langkah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sesuai tupoksinya. Mendengar hal itu, Kuat pun kembali menanyakan pengakuan tersebut dan mengucapkan terima kasih dengan senyuman dan penuh emosional.
"Bagaimana saudara saksi?," tanya Hakim Ketua.
"Tidak benar yang Mulia," jawab Benny Ali.
"Tidak benar, oke, saudara bertetap pada sumpah saudara?," tanya Hakim Ketua.
"Iya," jawab Benny Ali.
"Baik, Majelis yang akan menilai. Mana lagi saudara Kuat?," ujar Hakim Ketua.
"Pak Benny tidak mengakui? Terima kasih Pak Benny," ujar Kuat Maruf dengan mimik muka tegas.
Sebelumnya dalam memberikan keterangan, Benny mengatakan bahwa dia telah mengambil Pulbaket kepada Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, di rumah dinas hingga Putri Candrawathi yang sudah ada di rumah pribadi jalan Saguling.
"Jadi dari keterangan itu, yang saya simpulkan terjadi tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri antara Brigadir J dan Bharada Richard yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Benny.
"Berdasarkan keterangan daripada Richard, yang saat itu dia sedang berada di atas bersama Kuat mendengar suara teriakan Richard turun menegur ada apa yang terjadi. Sementara Kuat ada di atas, kalau tidak salah beliau mau menutup pintu karena sudah malam, mendengar tembakan waktu itu dia menjelaskan, waktu saya tanya dia (Kuat) tiarap," tambah Benny.
Sementara Bripka RR, kata Benny, berada di luar dekat carport atau parkiran ketika mendengar suara tembakan. Lantas panik dan masuk dari arah dapur dan sudah melihat penembakan, sementara Brigadir J sudah tergeletak di lantai.
"Jadi itu kesimpulan sementara, biasanya kalau sudah ada itu. Itu bukan menjadi, itu hanya untuk gambaran sementara untuk laporan ke atasan. Selanjutnya baru didalami di Biropaminal," tambah dia.
Advertisement
Brigjen Benny merupakan lulusan Akpol tahun 1991. Ia berada di satu angkatan yang sama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Benny Ali adalah mantan Karo Provos Divpropam Polri. Ia pernah menjalani penahanan pelanggaran Kode Etik Kepolisian atau penempatan khusus (Patsus) terkait kasus Brigadir J.
Selesai menjalankan Patsus, Benny kembali bertugas sebagai anggota Yanma Polri.
Sekedar informasi, kehadiran Benny ini sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk memberikan keterangan atas terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
50 Kata-kata Bijak Singkat Penuh Makna, Mampu Hidupkan Semangat yang Padam
Sekitar 6 Jam yang laluRekomendasi Wisata Edukasi Anak di Jogja, Mulai Budaya hingga Ragam Satwa
Sekitar 7 Jam yang laluManfaat Membaca untuk Bayi 9 Bulan, Begini Cara yang Tepat
Sekitar 8 Jam yang lalu7 Wisata Brebes Hits yang Bernuansa Alam, Bikin Liburan Makin Asyik
Sekitar 9 Jam yang lalu8 Manfaat Ikan untuk Ibu Hamil, Sehatkan Jantung hingga Tingkatkan Mood
Sekitar 10 Jam yang laluJenis Gaya Hidup Tidak Sehat Anak Muda yang Perlu Dihindari
Sekitar 11 Jam yang laluCara Memperbarui WA di Laptop dengan Mudah, Ikuti 3 Langkah Ini
Sekitar 12 Jam yang laluMarselino Sah Main di Liga Belgia, Siapa Saja Pemain Timnas di Klub Eropa Sekarang?
Sekitar 1 Hari yang laluReview Samsung Galaxy S23, S23 Plus, dan S23 Ultra Berikut Spesifikasi Lengkapnya
Sekitar 1 Hari yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 1 Hari yang laluBukan Toga, Wisudawan Universitas Kyoto Jepang Kenakan Kostum Nyentrik Ala Alien
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Penasaran, Begini Kisah Ibu Kota Pemuja Setan di Inggris
Sekitar 1 Hari yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 1 Jam yang laluBripka Madih akan Dikonfrontir dengan Penyidik Polda Metro Minta Rp100 Juta dan Tanah
Sekitar 5 Jam yang laluHeboh Bripka Madih Diperas Penyidik, Satgas Saber Pungli Tak Lagi Bertaji?
Sekitar 12 Jam yang laluProtes di Medsos, Bripka Madih Malah Terancam Sederet Pelanggaran Etik Sampai Pidana
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 23 Jam yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 23 Jam yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 1 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 5 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Tumbang di Tangan PSM, Arema FC Telan Kekalahan Kelima Beruntun
Sekitar 52 Menit yang laluArti Tangis Haru Ze Valente Pasca Kemenangan Dramatis Persebaya atas Borneo FC di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami