Mundur dari KPK, Aktivis Anti-Korupsi Febri Diansyah Lari dari Perang?
Merdeka.com - KPK kini tengah memproses surat pemberhentian Febri Diansyah sebagai kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus pegawai KPK. Febri diketahui telah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 18 September 2020 kepada pimpinan, sekjen, dan kepala Biro SDM KPK.
Salah satu alasan terkait pengunduran tersebut yaitu kondisi politik dan hukum yang ia nilai telah berubah bagi KPK. Kendati demikian, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jika KPK menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Febri Diansyah, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini.
Keputusan Febri Diansyah ternyata membuat beberapa orang bertanya-tanya. Ia bahkan mendapatkan pertanyaan 'apakah keputusan ini seperti lari dari perang?'. Melalui akun Twitter nya, Febri pun memberikan jawaban.
Berikut ulasan lengkapnya.
Cuitan Febri Diansyah
Dilansir dari akun Twitter @febridiansyah, Febri Diansyah memberikan jawaban untuk pertanyaan 'apakah keputusan ini seperti lari dari perang?'.
©2020 Merdeka.com/Twitter @febridiansyah
"Jawaban utk pertanyaan, apakah keputusan ini seperti lari dari perang?**
Perang besar kita adalah perang melawan korupsi. Dalam perang ini, banyak pertempuran yg harus dihadapi.
Pamit dari KPK saat ini seperti memilih pertempuran lain dlm peperangan yg sama. Melawan korupsi," tulis Febri Diansyah di akun Twitter nya @febridiansyah.
Febri: KPK Harus Dijaga dengan Lebih Kuat
Febri juga menuliskan cuitan lain di Twitter. Ia mengatakan jika kondisi KPK saat ini memang telah berubah. Tetapi, ia menghormati pilihan teman-temannya yang bertahan atau yang telah selesai lebih dahulu. Ia juga mengatakan jika KPK harus dijaga dengan lebih kuat.
©2020 Merdeka.com/Twitter @febridiansyah
"Mohon maaf saya belum bs merespon banyak dukungan & masukan.."Dengan jujur Saya smpaikan, kondisi KPK mmg telah berubah. Tp saya ttp menghormati pilihan tmn2 yg bertahan ataupun selesai duluan.Dan krn itu, menurut Saya, KPK harus dijaga dg lebih kuat. Dari dalam ataupun luar," tulis @febridiansyah.
Febri: Saya Pamit
Melalui akun Twitternya, Febri juga mengungkapkan jika sebelum ia mengambil keputusan, seorang temannya pernah mengatakan jika jabatan, kekuasaan, bahkan penghasilannya tidak sebegitu penting dibanding merawat keyakinan dan prinsipnya.
©2020 Merdeka.com/Twitter @febridiansyah
"Sebelum akhirnya saya memutuskan ini, seorang teman bilang:Feb, jabatan, kekuasaan bahkan penghasilan ini semua tidak sebegitu pentingnya dibanding merawat keyakinan dan prinsipmu.Dan kemudian saya bilang: Ya, dalam segala kecintaan pada KPK, Saya Pamit," tulis Febri di akun Twitter nya @febridiansyah.
Karier Febri Diansyah
Febri Diansyah menjabat sebagai juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK. Kala itu, Febri menyatakan jika tugasnya sebagai juru bicara KPK sudah selesai dan memilih untuk fokus menjadi kepala Biro Humas KPK.
©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Febri Diansyah menjelaskan jika saat dilantik sebagai Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, aturan yang berlaku ialah Peraturan KPK Nomor 1/2015 yang mengatur kepala Biro Humas adalah sekaligus juga juru bicara KPK. Akan tetapi, karena ada perubahan aturan pada tahun 2018, maka ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas.Sebelum bergabung dengan KPK, Febri memulai kariernya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, ia bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Febri juga pernah mendapat Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.
37 Pegawai juga Mundur dari KPK
Dilansir dari Liputan6.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan jika ada 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri sebelum Kepala biro Humas KPK Febri Diansyah melakukan hal serupa. "Mereka mundur sejak Januari 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan 8 pegawai tidak tetap," ujar Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (26/9) kemarin.Nawawi menegaskan jika pengunduran diri puluhan pegawai KPK tersebut memiliki alasannya masing-masing. Ia mengatakan jika tidak semua berkaitan dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN."Pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru, ataupun alasan keluarga," tegasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah mengundurkan diri lantaran kondisi politik dan hukum KPK yang telah berubah. Disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 menjadi alasan terbesar Febri mengundurkan diri.
(mdk/add)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnya