Merdeka.com - Megawati Soekarno Putri sempat menangisi Tasdi pada momenHUT PDIP ke-50 beberapa waktu lalu.
Tasdi merupakan mantan sopir truk yang menjadi Bupati karena dicintai rakyat. Namun, Tasdi terkena kasus suap Proyek Islamic Center hingga membuatnya masuk bui dengan vonis 7 tahun penjara.
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (12/1), simak ulasan informasinya berikut ini.
Pada HUT PDIP, Megawati sempat menangis saat menceritakan Tasdi, mantan sopir truk yang bisa menjadi Bupati karena dicintai rakyat.
"Kaya gini saja mau nangis tuh," ujar Megawati ingin menangis.
"Ada sopir truk, dia bisa jadi Bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi," paparnya.
Advertisement
Menurutnya, hal itu terjadi karena ada ikatan atau bonding. Megawati juga mengatakan jika mereka yang hadir tidak bisa mengerti yang dirinya maksud, jangan ada di PDIP.
"Itu bonding ya," katanya.
"Jadi kamu kalau tidak bisa mengerti yang Ibu maksud, jangan ada di PDI Perjuangan. Jangan, lebih baik pindah, keluar. Karena di kita yang diperlukan adalah sehati," lanjutnya.
"Jadi makanya kenapa yang namanya ini tadi genggam tangan persatuan, itu kalau nggak bonding rasanya ya anyem," tutupnya.
"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono dalam amar putusannya, di Semarang, Rabu (6/2/2019).
Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis tersebut, menurut hakim karena seluruh unsur yang didakwakan terhadap politisi PDIP itu telah terpenuhi. Seperti unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji serta unsur menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Hadiah atau janji diterima Tasdi dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Selaku bupati, Tasdi menerima uang suap Rp 500 juta saat memenangkan lelang perusahaan yang diberi oleh Hamdani Kosen melalui Librata Nababan. Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha.
"Dalam kurun waktu tahun 2017-2018 terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,19 miliar," tutur hakim.
Advertisement
6 Resep Minuman Buka Puasa yang Sehat & Menyegarkan, Mudah Dibuat
Sekitar 12 Jam yang laluGara-gara Pakaian Tidak Rapih saat Dicek Pelatih, Prajurit TNI ini Gagal Libur
Sekitar 12 Jam yang laluPesan Kasad di Depan Para Jendral Bikin Merinding 'Tuhan Tak Cari Orang Luar Biasa'
Sekitar 12 Jam yang laluMomen Lawas Soeharto Tiba di Den Haag, Disambut Pasukan Kehormatan Belanda
Sekitar 12 Jam yang laluArteria Vs Mahfud MD, Ketika Murid Sewot ke Guru Merasa 'Diadu' dengan Kepala BIN
Sekitar 13 Jam yang laluAyat Tentang Sedekah dan Infaq, Ketahui Maknanya dalam Alquran
Sekitar 13 Jam yang laluDoa Iftitah Allahu Akbar Kabiro, Kenali Tulisan Arab dan Latin serta Keutamaannya
Sekitar 13 Jam yang laluPertama Kali dalam Sejarah, Jalanan London Tampak Cantik Dihiasi Ornamen Ramadan
Sekitar 13 Jam yang laluIstri Pejabat Jebak Pemuda Tampan Soleh, Ngajak Berzina di Rumah saat Suami Tugas
Sekitar 13 Jam yang laluKata-kata Doa Pagi Hari Islam yang Menginspirasi dan Penuh Harapan
Sekitar 14 Jam yang laluPenampakan Sumur Misterius 'Pintu Rahasia' Majapahit, Disebut Tembus ke Laut Selatan
Sekitar 14 Jam yang laluJadwal Buka Puasa 8 Ramadhan 1444 H Kamis 30 Maret 2023 di Indonesia
Sekitar 15 Jam yang laluHotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sekitar 15 Jam yang laluIntip Foto Pernikahan Komjen Rycko Amelza 25 Tahun Lalu, Wajahnya sama Istri Disorot
Sekitar 16 Jam yang laluPolisi Muda Polres Bogor Ikutan Bikin Tren Video 'Chuaks' Ala Tiktok, Isinya Sindiran
Sekitar 16 Jam yang laluBanjir Pujian, Begini Aksi Seorang Polisi yang Jualan Usai Pulang Bekerja
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPiala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Perjuangan Bali United Jadi Tim Musafir Sia-sia
Sekitar 6 Jam yang laluLuis Milla: Duel Persija Vs Persib di BRI Liga 1 Laga Klasik dan Spesial
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami