Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Izinkan Konser Kampanye di Tengah Pandemi, Ini Sederet Protes dari Musisi

KPU Izinkan Konser Kampanye di Tengah Pandemi, Ini Sederet Protes dari Musisi Ilustrasi konser musik. ©2018 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Saat ini, sejumlah pihak khususnya para musisi di Tanah Air tengah menyoroti wacana kebijakan KPU yang memperbolehkan diadakannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengatakan jika mereka mengeluarkan kebijakan dengan memegang pakem peraturan yang ada pada Undang-Undang No.10 Tahun 2016.

Meski begitu, banyak pihak menganggap jika aturan KPU tersebut kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan seni seperti aktivitas manggung di cafe-cafe yang bisa menyebabkan kerumunan.

Melalui cuitan di akun media sosial, sederet musisi Tanah Air pun memprotes wacana tersebut. Berikut ulasannya:

Sederet Musisi Tanggapi Wacana KPU

Melalui cuitannya di Twitter, Tompi pun menanggapi wacana yang dikeluarkan KPU soal izin mengadakan konser kampanye di tengah pandemi. Ia menyarankan agar para musisi kompak menolak untuk tampil di acara pilkada selama pandemi.

"Musisi HARUS NYA KOMPAK UNTUK TIDAK MAU PERFORM DI ACARA PILKADA SELAMA MASA PANDEMIK. Kita harus mencerdaskan orang-orang yang akan terpaks akita pilih," tulisnya.

twitterdrtompi

Twitter/@dr_tompi ©2020 Merdeka.com

Selain Tompi, Iwan Fals juga turut menanggapi kebijakan KPU tersebut. Dalam cuitannya di Twitter, ia terlihat berkomentar di salah satu akun portal berita yang membahas tentang wacana kebijakan KPU adakan konser.

"Lha iki kepriben son (Lah ini bagaimana)," tulis Iwan Fals.

"Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonya pada pake APD kali ya," tambah Iwan Fals.

Komentar Anang Hermansyah

Musisi Anang Hermansyah juga ikut mempertanyakan wacana kebijakan KPU yang memperbolehkan konser kampanye di tengah Pandemi. Padahal, hingga saat ini para pekerja seni sendiri tak kunjung mendapat izin untuk melaksanakan pertunjukan di cafe ataupun tempat lainnya. "Aneh banget ini KPU. Kok bisa kampanye pilkada diisi dengan konser musik, di masa pandemi lagi. Kalau memang bisa, ya buka juga cafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID-19 dengan ketat," kata Anang melalui pesan elektroniknya, Rabu (16/9).

anang hermansyah

Instagram @lambe_turah ©2020 Merdeka.com

Protes Seorang Jurnalis Musik

Melalui cuitannya di Twitter, jurnalis musik Wendi Putranto turut menuliskan protes dan kekecewaannya jika kebijakan tersebut benar terjadi. "Para musisi, anak band, pengamen, EO, promotor konser yang terpuruk ekonominya selama 6 bulan terakhir sudah ikhlas tidak mencari makan demi kesehatan dan keselamatan semua. Sekarang demi hajatan parpol dan paslon kalian beri izin?," tulisnya dalam akun @wenzrawk.

Tanggapan Pihak KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang pakem yang ada pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang adanya dasar penyelenggaraan kampanye pada pilkada. Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada."Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).

Bawaslu Katakan Akan Lakukan Pengawasan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap kampanye sesuai aturan tertera pada Peraturan KPU. Hal ini menanggapi polemik bolehnya konser dan kegiatan serupa dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi."Tentu Bawaslu akan dalam melakukan pengawasan akan mengacu pada PKPU, dalam PKPU sudah menyebut bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dibatasi kalau pertemuan terbatas di ruangan 50. Kalau di area lapangan kemudian maksimal 100," kata Abhan dalam konferensi pers daring, Kamis (17/9).Lebih lanjut, Abhan mengatakan jika Bawaslu tengah melakukan harmonisasi PKPU. 

Satgas Covid-19 Tegaskan Konser Musik Dilarang

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan apapun, termasuk konser musik dalam tahapan kampanye dilarang dan tak akan diberi izin, karena berpotensi penularan Covid-19."Acara yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan tidak boleh dilakukan. Kita pegang prinsip ini untuk melindungi masyarakat," kata Wiku saat dihubungi merdeka.com pada Rabu (16/9).

(mdk/khu)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023

Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya

KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya

Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya