KPU Izinkan Konser Kampanye di Tengah Pandemi, Ini Sederet Protes dari Musisi
Merdeka.com - Saat ini, sejumlah pihak khususnya para musisi di Tanah Air tengah menyoroti wacana kebijakan KPU yang memperbolehkan diadakannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengatakan jika mereka mengeluarkan kebijakan dengan memegang pakem peraturan yang ada pada Undang-Undang No.10 Tahun 2016.
Meski begitu, banyak pihak menganggap jika aturan KPU tersebut kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan seni seperti aktivitas manggung di cafe-cafe yang bisa menyebabkan kerumunan.
Melalui cuitan di akun media sosial, sederet musisi Tanah Air pun memprotes wacana tersebut. Berikut ulasannya:
Sederet Musisi Tanggapi Wacana KPU
Melalui cuitannya di Twitter, Tompi pun menanggapi wacana yang dikeluarkan KPU soal izin mengadakan konser kampanye di tengah pandemi. Ia menyarankan agar para musisi kompak menolak untuk tampil di acara pilkada selama pandemi.
"Musisi HARUS NYA KOMPAK UNTUK TIDAK MAU PERFORM DI ACARA PILKADA SELAMA MASA PANDEMIK. Kita harus mencerdaskan orang-orang yang akan terpaks akita pilih," tulisnya.
Twitter/@dr_tompi ©2020 Merdeka.com
Selain Tompi, Iwan Fals juga turut menanggapi kebijakan KPU tersebut. Dalam cuitannya di Twitter, ia terlihat berkomentar di salah satu akun portal berita yang membahas tentang wacana kebijakan KPU adakan konser.
"Lha iki kepriben son (Lah ini bagaimana)," tulis Iwan Fals.
"Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonya pada pake APD kali ya," tambah Iwan Fals.
Komentar Anang Hermansyah
Musisi Anang Hermansyah juga ikut mempertanyakan wacana kebijakan KPU yang memperbolehkan konser kampanye di tengah Pandemi. Padahal, hingga saat ini para pekerja seni sendiri tak kunjung mendapat izin untuk melaksanakan pertunjukan di cafe ataupun tempat lainnya. "Aneh banget ini KPU. Kok bisa kampanye pilkada diisi dengan konser musik, di masa pandemi lagi. Kalau memang bisa, ya buka juga cafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID-19 dengan ketat," kata Anang melalui pesan elektroniknya, Rabu (16/9).
Instagram @lambe_turah ©2020 Merdeka.com
Protes Seorang Jurnalis Musik
Melalui cuitannya di Twitter, jurnalis musik Wendi Putranto turut menuliskan protes dan kekecewaannya jika kebijakan tersebut benar terjadi. "Para musisi, anak band, pengamen, EO, promotor konser yang terpuruk ekonominya selama 6 bulan terakhir sudah ikhlas tidak mencari makan demi kesehatan dan keselamatan semua. Sekarang demi hajatan parpol dan paslon kalian beri izin?," tulisnya dalam akun @wenzrawk.
Tanggapan Pihak KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang pakem yang ada pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang adanya dasar penyelenggaraan kampanye pada pilkada. Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada."Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).
Bawaslu Katakan Akan Lakukan Pengawasan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap kampanye sesuai aturan tertera pada Peraturan KPU. Hal ini menanggapi polemik bolehnya konser dan kegiatan serupa dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi."Tentu Bawaslu akan dalam melakukan pengawasan akan mengacu pada PKPU, dalam PKPU sudah menyebut bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dibatasi kalau pertemuan terbatas di ruangan 50. Kalau di area lapangan kemudian maksimal 100," kata Abhan dalam konferensi pers daring, Kamis (17/9).Lebih lanjut, Abhan mengatakan jika Bawaslu tengah melakukan harmonisasi PKPU.
Satgas Covid-19 Tegaskan Konser Musik Dilarang
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan apapun, termasuk konser musik dalam tahapan kampanye dilarang dan tak akan diberi izin, karena berpotensi penularan Covid-19."Acara yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan tidak boleh dilakukan. Kita pegang prinsip ini untuk melindungi masyarakat," kata Wiku saat dihubungi merdeka.com pada Rabu (16/9).
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023
KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya