Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK SP3 Korupsi BLBI, Tersangka Korupsi Harus Terimakasih ke Pihak Merevisi UU KPK!

KPK SP3 Korupsi BLBI, Tersangka Korupsi Harus Terimakasih ke Pihak Merevisi UU KPK! KPK sebut program Kartu Prakerja berpotensi rugikan negara. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Adapun dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN), dan istrinya Itjih Nursalim (ISN). KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI tersebut sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang baru direvisi.

Revisi UU KPK itu tentu menjadi angin segar bagi para pelaku korupsi. Banyak yang menyebut, jika UU KPK terbaru justru melemahkan pemberatasan korupsi di Tanah Air. Berikut informasi selengkapnya:

KPK Terbitkan SP3 Pertama

Kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, menjadi yang pertama kali menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Salah satu alasan mengapa SP3 dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu yakni berdasarkan putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, yang divonis lepas oleh MA. Sehingga, kasus BLBI dinilai tak memenuhi syarat agar terus diusut KPK karena tak ada penyelenggara negaranya.

Dalam perkara tersebut, Sjamsul Nursalim dan istrinya hanyalah sebagai pihak yang turut serta bersama Syafruddin Temenggung.

"KPK berkesimpulan syarat adanya penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas orang yang turut serta melakukan perbuatan dengan SAT selaku penyelenggara negara," kata Alex

Apa Itu SP3 di UU KPK?

Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) merupakan kewenangan baru dari KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut seperti diatur dalam UU KPK yang belum lama ini direvisi dan disahkan pada Rapat Paripurna DPR bersama Pemerintah, Selasa (17/9/2019). Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.

Koruptor Harus Berterimakasih Pada Pihak yang Merevisi UU

Tentu saja, revisi UU KPK ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Sebab, dikhawatirkan hal tersebut justru membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks. Menanggapi SP3 yang baru dikeluarkan KPK, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun melontarkan kalimat satire melalui cuitannya di Twitter.

febri diansyah

©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," cuit Febri dalam akun Twitter-nya. "Para tersangka korupsi memang perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun," tambahnya.

Kemudian, Febri kembali menuliskan sebuah kalimat satire yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK kerap menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan penolakan adalah wujud penguatan KPK, bukan pelemahan. Untuk itu, menurut Febri, SP3 untuk kasus BLBI ini harus disyukuri para tersangka korupsi.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," tulis Febri dengan emoji tersenyum.

Pihak Pengusul Revisi UU KPK

Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) rupanya diusulkan oleh lima partai pengusung Presiden Joko Widodo. Mereka adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB dan NasDem.Anggota Baleg Hendrawan Supratikno membenarkan jika PDIP, NasDem, Golkar, PPP dan PKB menjadi partai pengusul revisi UU KPK. Namun, pada akhirnya dalam rapat Baleg semua partai menyetujui usulan tersebut. Sehingga di sidang paripurna semua fraksi pun menyatakan setuju.

Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPKPresiden Joko Widodo meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Pratikno mengatakan, surat tersebut sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulainya pembahasan."Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).Sementara itu, di waktu dan tempat berbeda, anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengkonfirmasi bahwa surat presiden telah diterima oleh DPR. Surat Presiden tersebut diterima DPR pada Rabu (11/9) sore."Sudah masuk. Sore tadi," kata Arsul singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Mendapat Penolakan Masyarakat

Revisi UU KPK tersebut tentu sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan, pada Oktober 2019 lalu sempat terjadi aksi demonstrasi secara masif untuk menolak pengesahan RUU KUHP, UU KPK, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan beberapa RUU lainnya. Di berbagai daerah, demonstrasi digelar para mahasiswa di depan kantor DPRD. Mereka menilai UU KPK yang baru bakal melemahkan pemberantasan korupsi di tanah air. Sebab, sejumlah 'kelebihan' KPK dipreteli di UU yang baru. Semisal penyadapan, operasi tangkap tangan yang harus meminta izin Dewan Pengawas, dan lainnya. Namun nyatanya, pemerintah tetap mengesahkan dan menggunakan revisi UU tersebut.

(mdk/khu)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya