Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Edhy Prabowo, Dulu Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Sedih Divonis 5 Tahun Bui

Korupsi Edhy Prabowo, Dulu Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Sedih Divonis 5 Tahun Bui Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diciduk KPK terkait kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP. Tak berselang lama, Edhy tampil percaya diri di hadapan publik.

Dia menyatakan siap jika dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK jika dirinya terbukti bersalah. Tak disangka pernyataannya kala itu, kini sekedar isapan jempol.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis kepada Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun dan denda Rp400 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Lihat Prabowo Subianto di Liputan6.com

Ia terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Merespons vonis tersebut, Edhy mengaku sedih. Lantaran tak sesuai dengan apa yang terpapar selama persidangan.

Lantas Edhy meminta waktu tujuh hari, untuk menerima putusan itu atau mengambil langkah hukum banding. Simak ulasannya berikut ini.

Mengaku Siap Dihukum Mati

Sebelumnya, selama menunggu proses hukum, Edhy Prabowo disebut layak untuk dihukum mati. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej menilai menteri terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati.

edhy prabowo kembali diperiksa kpk

©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Ditambah lagi, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah menyatakan bahwa pelaku korupsi di masa pandemi, bisa dituntut hukuman mati.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan hal korupsi yang kemudian kena OTT KPK bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," papar Edward Oemar dalam sebuah diskusi UGM dikutip Rabu (17/2).

Edhy pun merespons pernyataan tersebut, bahwa dirinya mengaku siap dihukum mati asalkan demi rakyat.

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Sedih Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis kepada Mantan Menteri KKP itu dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp400 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Merespon vonis itu, Edhy mengaku sedih. Ia menggangp hasil persidangan tidak sesuai dengan yang dipaparkan selama ini.

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy saat ditemui usai sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/7).

Minta Waktu untuk Berpikir

edhy prabowo dituntut lima tahun penjara

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Kendati demikian, Edhy memutuskan untuk diberi waktu berpikir selama tujuh hari. Untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau ambil langkah upaya hukum banding.

"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih waktu berpikir. Terima kasih," papar Edhy.

Pengakuan Hakim

edhy prabowo dituntut lima tahun penjara

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Hakim Ketua Albertus Usada menyatakan bahwa Edhy terbukti secara sah. Diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilancarkan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Di mana, Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp25,7 miliar. Duit suap itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT Dua Putra Perkasa (DPP), serta para eksportir lainnya.

"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus dalam bacaan amar putusan.

Hukuman Tambahan

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS. Disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa. Jika tak segera dibayarkan, maka disita seluruh hartanya.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," terang hakim.

Diberi Keringanan Hukuman

Hakim Albertus menyebutkan hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Apalagi selaku penyelenggara negara yakni menteri KKP, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik.

Di lain sisi, Edhy menerima keringanan hukuman. Lantaran berlaku sopan dan baru pertama kali terjerat kasus.

"Hal meringankan rerdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," sambungnya.

Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa dicabutnya hak pilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Terhitung usai menjalani masa pidana.

Seluruh hukuman tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/kur)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Setiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia

Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia

Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat

Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat

rabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Kita Punya Cadangan Ikan Terbesar di Dunia, tapi Banyak Kapal Asing Masuk RI Tanpa Izin

Prabowo: Kita Punya Cadangan Ikan Terbesar di Dunia, tapi Banyak Kapal Asing Masuk RI Tanpa Izin

Prabowo bertekad untuk membangun angkatan laut yang kuat untuk menjaga kekayaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Prabowo Nilai Penerimaan Pajak RI Rendah: Orde Baru Pernah 14 Persen, Masak Kalah dari Malaysia

Prabowo Nilai Penerimaan Pajak RI Rendah: Orde Baru Pernah 14 Persen, Masak Kalah dari Malaysia

"Apa kita lebih bodoh dari orang Thailand, apa kita lebih bodoh atau kita lebih malas," kata Prabowo.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Mas AHY dan Pak SBY Baru Tahu, jadi Pimpinan Parpol Sangat Berat Kalau Tidak Berkuasa

Prabowo: Mas AHY dan Pak SBY Baru Tahu, jadi Pimpinan Parpol Sangat Berat Kalau Tidak Berkuasa

Prabowo menyebut, menjadi pimpinan parpol di Indonesia sangat berat jika tidak berkuasa.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya