Korupsi Edhy Prabowo, Dulu Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Sedih Divonis 5 Tahun Bui

Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diciduk KPK terkait kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP. Tak berselang lama, Edhy tampil percaya diri di hadapan publik.
Dia menyatakan siap jika dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK jika dirinya terbukti bersalah. Tak disangka pernyataannya kala itu, kini sekedar isapan jempol.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis kepada Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun dan denda Rp400 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ia terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Merespons vonis tersebut, Edhy mengaku sedih. Lantaran tak sesuai dengan apa yang terpapar selama persidangan.
Lantas Edhy meminta waktu tujuh hari, untuk menerima putusan itu atau mengambil langkah hukum banding. Simak ulasannya berikut ini.
Mengaku Siap Dihukum Mati
Sebelumnya, selama menunggu proses hukum, Edhy Prabowo disebut layak untuk dihukum mati. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej menilai menteri terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati.
©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Ditambah lagi, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah menyatakan bahwa pelaku korupsi di masa pandemi, bisa dituntut hukuman mati.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan hal korupsi yang kemudian kena OTT KPK bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," papar Edward Oemar dalam sebuah diskusi UGM dikutip Rabu (17/2).
Edhy pun merespons pernyataan tersebut, bahwa dirinya mengaku siap dihukum mati asalkan demi rakyat.
"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Sedih Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis kepada Mantan Menteri KKP itu dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp400 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Merespon vonis itu, Edhy mengaku sedih. Ia menggangp hasil persidangan tidak sesuai dengan yang dipaparkan selama ini.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy saat ditemui usai sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/7).
Minta Waktu untuk Berpikir
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Kendati demikian, Edhy memutuskan untuk diberi waktu berpikir selama tujuh hari. Untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau ambil langkah upaya hukum banding.
"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih waktu berpikir. Terima kasih," papar Edhy.
Pengakuan Hakim
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Hakim Ketua Albertus Usada menyatakan bahwa Edhy terbukti secara sah. Diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilancarkan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Di mana, Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp25,7 miliar. Duit suap itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT Dua Putra Perkasa (DPP), serta para eksportir lainnya.
"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus dalam bacaan amar putusan.
Hukuman Tambahan
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS. Disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa. Jika tak segera dibayarkan, maka disita seluruh hartanya.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," terang hakim.
Diberi Keringanan Hukuman
Hakim Albertus menyebutkan hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Apalagi selaku penyelenggara negara yakni menteri KKP, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik.
Di lain sisi, Edhy menerima keringanan hukuman. Lantaran berlaku sopan dan baru pertama kali terjerat kasus.
"Hal meringankan rerdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," sambungnya.
Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa dicabutnya hak pilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Terhitung usai menjalani masa pidana.
Seluruh hukuman tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Jenderal AH Nasution Menangis saat Pemakaman Kapten Pierre Tendean, Sang Ibu Peluk Erat Peti Jenazah
Tangis kesedihan pecah saat pemakaman Kapten Pierre Tendean korban peristiwa G30S PKI.
Baca Selengkapnya


Viral Bocil Tiba-Tiba Minta Mercedes ke Pangeran Arab, Besoknya Mobil Langsung Dikirim 'The Real Sultan'
Sebuah video memperlihatkan sang putra mahkota Arab Saudi memberikan mobil Mercedes kepada bocil yang meminta langsung kepadanya.
Baca Selengkapnya


Momen Sandra Dewi Lengket Banget sama Berondong Ganteng, Vibesnya Kayak Mafia Hongkong
Sandra Dewi membagikan momen bersama berondong gantengnya saat menghadiri acara pernikahan di Paris. Gayanya super kece sampai disebut miliki vibes kayak mafia.
Baca Selengkapnya


Robot Penjelajah Mars Catat Sejarah Baru Bisa Jalan Ngebut, Segini Kecepatannya
Robot Perseverance milik NASA catat rekor terbaru. Robot ini dinilai lebih canggih dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya


Potret Cinta Laura Tampil Stunning Pakai Gaun Transparan Hadiri Acara di Paris, Pose Bareng Enzy Storia & Tasya Farasya
Cinta Laura kini tengah berada di Paris untuk menghadiri sebuah acara. Penampilannya cantik dan stunning abis.
Baca Selengkapnya

Jarang Tersorot, Potret Istri 6 Jenderal & Kekasih 1 Perwira Pahlawan Revolusi Korban G30S
Sebuah video memperlihatkan potret istri 6 jenderal dan kekasih 1 perwira yang gugur dalam peristiwa pemberontakan G30S.
Baca Selengkapnya

KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya

Bocah Ini Pernah jadi Lawan Main Sherina Munaf, Kini jadi Aktor Ternama hingga Hot Daddy yang Sayang Keluarga
Hinga kini, ia masih aktif di dunia hiburan dan kerap muncul di berbagai film layar lebar.
Baca Selengkapnya

Momen Jenderal Bintang 2 Polri jadi Sopir Bentor, Gayanya jadi Sorotan
Gaya seorang jenderal 2 Polri menjadi sorotan saat sedang mengendarai bentor. Momen ini diambil saat ia mengunjungi salah satu candi yang berada di Jambi.
Baca Selengkapnya

Momen Iriana Terkejut Saat Paspampres Bawa Spanduk di depan Istana dan Menyanyikan Selamat Ulang Tahun
Ibu negaradapat kejutan ulang tahun dari para anggota Paspampres di ulang tahunnya yang ke-60.
Baca Selengkapnya

Jenderal AH Nasution Menangis saat Pemakaman Kapten Pierre Tendean, Sang Ibu Peluk Erat Peti Jenazah
Tangis kesedihan pecah saat pemakaman Kapten Pierre Tendean korban peristiwa G30S PKI.
Baca Selengkapnya

Banyak Cobaan hingga Banjir Kritikan Setelah Menikah, Denny Caknan Akui Sudah Prediksi Sejak Lama Soal Ini
Denny Caknan mengaku sudah lama memprediksikan jika pernikahannya dengan Bella Bonita akan heboh dan dibanjiri banyak kritikan dari publik.
Baca Selengkapnya