Kisah Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Tiba-Tiba Datang Surat Penggeseran
Merdeka.com - Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah resmi dimulai. Tanda dimulainya proses ini saat Presiden Joko Widodo melakukan vaksinasi pertama pekan lalu. Presiden, sejumlah tokoh hingga publik figur pun juga turut disuntik vaksin buatan Sinovac.
Namun di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati secara tegas menolak untuk disuntik vaksin. Menurutnya, ada beberapa hal yang masih mengganjal hingga membuatnya bersikap tegas menolak vaksin. Dengan sikapnya itu, Ribka terancam harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, secara tiba-tiba Ribka juga mendapat surat pemindahan. Berikut ulasannya.
Tegas Tolak Vaksin
Politikus PDIP Ribka Tjiptaning melontarkan pernyataan secara langsung yang mengejutkan. Di hadapan para anggota dewan lainnya, Ribka menolak secara tegas untuk di vaksin Sinovac. Padahal Ribka tergolong ke dalam kelompok mendapat prioritas karena usianya. Meski begitu, Ribka tetap dengan tegas tak menghendaki untuk menerima vaksin.
©2013 Merdeka.com
"Persoalan vaksin, saya tidak mau di vaksin. Walaupun sampai usia 63 yang di vaksin, saya sudah 63 nih. Mau yang semua usia boleh, tetap," ucapnya seperti yang dikutip dari TV Parlemen.
Rela Jual Aset Demi Bayar Denda
Wanita kelahiran Yogyakarta ini juga lebih memilih untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga akan berusaha sekuat tenaga untuk membayar total denda yang akan diterimanya. Sebab, diketahui seluruh anak cucunya juga mendapatkan prioritas menerima vaksin Covid-19. Ribka bahkan menyebut akan menjual beberapa aset pribadinya untuk membayar denda."Misal hidup di DKI semua anak cucu saya dapat apa itu sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Saya jual mobil kek. Bagaimana, orang Biofarma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain. Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, HAM loh pelanggaran HAM," tambahnya.Seperti yang diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19. Tak terkecuali denda yang harus dibayarkan jika menolak menerima vaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Pasal 30."Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Terima Surat Pemindahan
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diketahui merotasi Ribka Tjiptaning. Sebelumnya, Ribka berada di Komisi IX yang membidangi kesehatan serta ketenagakerjaan. Kini, Ribka Tjiptaning dipindah ke Komisi VII yang membidangi ESDM. Ribka lantas menanggapi santai. Meski begitu, Ribka yang sudah 17 tahun duduk di Komisi IX, kini harus berkecimpung dalam urusan minyak dan listrik di Komisi VII. Apalagi ini bukan bidang keahliannya yang di mana dia merupakan seorang dokter."Senyum-senyum saja sambil ketawa-ketawa sendiri. Lucu juga ya dokter urus minyak, listrik. Di komisi IX kan sudah 17 tahun, urus orang sakit, rumah sakit. Sekarang harus belajar naik tangga betulin lampu mati nih," kata Ribka kepada wartawan, Selasa (19/1).
©2013 Merdeka.com
Dia mengaku tak tahu apakah pernyataannya yang menolak vaksin Covid-19 menjadi alasan di balik pemindahannya. Ribka menceritakan, surat pemindahan itu sudah berada di kantornya secara tiba-tiba sejak Senin (18/1/2021) sore."Kalau yang itu tanya pimp fraksi. Aku gak tahu. Tahu-tahu kemarin sore ada surat di kantor dipindahkan hari ini," ujarnya.
Fraksi PDIP DPR RI Lakukan Rotasi
Sebelumnya diberitakan Fraksi PDIP DPR RI melakukan rotasi terhadap sejumlah anggotanya. Ribka Tjiptaning menjasi salah satu anggota di mana dia dipindahkan dari Komisi IX ke Komisi VII. Selain Ribka, ada beberapa nama lain yang juga ikut dirotasi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus dipindahkan menjadi anggota Komisi II.Johan Budi Sapto Pribowo yang berada di Komisi II pindah menjadi anggota Komisi III. Marinus Gea dari Komisi III menjadi Komisi XI. Serta, Gilang Dhielafararez dari Komisi VI menjadi Komisi III. Rotasi itu dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bambang Wuryanto. "Rotasi biasa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/1).
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih
Langkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaKabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja
Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca SelengkapnyaRatusan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung PSI dan Gibran, Ketum Projo Hadir
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengatakan, peta politik Indonesia telah sedikit berubah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaBocoran Partai Baru Maruarar Sirait usai Cabut dari PDIP: Parpol Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran
Ketua DPP Partai Golkar Meutya Hafid memberikan bocoran partai baru Maruarar Sirait setelah cabut dari PDIP.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPeluang Menteri PDIP Mundur, Hasto: Gampang, Lihat Dinamika
PDIP akan mencermati terlebih dahulu dinamika politik yang ada jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP: Mensos Risma Janji Bantu Pastikan Tidak Ada Politisasi Bansos saat Pilpres 2024
PDIP melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini
Baca SelengkapnyaTanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.
Baca Selengkapnya