Merdeka.com - AKBP Polri Raden Brotoseno kerap menjadi sorotan. Dari mulai kariernya, kasus korupsi yang sempat menjeratnya, hingga kisah asmaranya dengan dua artis kenamaan tanah air.
Belakangan namanya kembali menjadi sorotan publik. Sebabnya eks penyidik KPK itu meski berstatus mantan terpidana kasus suap, tidak dipecat dan tetap bekerja di institusi Bhayangkara.
Salah satu alasan Polri mempertahankannya karena dinilai memiliki prestasi dan berperilaku baik selama berdinas di kepolisian.
Simak kisah cinta perjalanan Brotoseno dan sepak terjang kariernya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (31/5).
Karier moncer Brotoseno sebagai Perwira Polri berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu ia mengemban amanat sebagai penyidik.
Bahkan ia mendapatkan tugas untuk mengawal kasus suap dan korupsi yang sempat menyeret Angelina Sondakh. Sejak saat itulah Brotoseno dikabarkan menjalin hubungan spesial dengan Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh.
Rupanya kasus korupsi yang dikawalnya tersebut justru berlabuh dengan akhir yang cukup mengejutkan. Pertemuan intensif Brotoseno dan Angelina diduga menimbulkan benih-benih cinta.
Sejak Angie ditahan, Brotoseno terbilang cukup rutin menjenguk di penjara. Ia bahkan pernah membesuk Angie bersama dengan putra Angie, Keanu dan Kakeknya. Kedekatan Brotoseno dengan Angie tak hanya secara personal, tapi juga menjurus ke keluarga.
Angie sendiri awalnya divonis hukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas keterlibatan kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun hukumannya diperberat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa.
Sejak Angie ditahan, Brotoseno kerap terlihat berkunjung. Tidak hanya itu, setiap akhir pekan penyidik KPK ini juga menyempatkan diri untuk bermain dengan Keanu Jabaar Massaid. Tampak keseriusan yang diperlihatkan Brotoseno, membuat Angie memiliki tattoo bertuliskan namanya.
Baca juga:
Suami Tak Tahu Diuntung, Dipenjara Istri Setia Mendampingi, Usai Bebas Pilih Pelakor
Dokter Terawan Rawat Langsung Tukul Arwana, ini Potretnya Disuntik Vaksin Nusantara
Pemuda Ini Curhat Gagal Ikut Pendidikan Polisi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Advertisement
AKBP Brotoseno sempat dikabarkan telah melakukan pernikahan siri dengan Angie. Kabar tersebut muncul dari pernyataan pengacara AKBP Brotoseno beberapa tahun silam.
Tapi pernyataan yang keluar dari mulut Firman Chandra itu dibantah pihak Angelina. Elintar sebagai kuasa hukum Puteri Indonesia 2001 itu menegaskan bila tak pernah terjadi pernikahan.
"Saya sudah klarifikasi ke Rutan dan itu tidak benar. Kalau misalkan dekat, itu benar. Kalau untuk menikah siri, nggak ya," kata Elintar, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya, Firman Chandra yang mengembuskan kabar tersebut sudah minta maaf langsung ke Angie. "Mas Firmannya langsung datang ke rutan, meminta maaf. Dia sih kita lihat mas Broto lagi kena masalah, dia membuat berita agar mungkin diikutsertakan (menangani masalah Brotoseno) arah omongannya ke situ. Makanya setelah memberikan keterangan itu, Firman langsung ke rutan," imbuh Elintar.
Sementara itu, Brotoseno pribadi saat dikonfirmasi soal kabar nikah siri tak bisa berkata banyak saat itu.
"Pokoknya, saya belum bisa jawab," ujar Brotoseno sembari tersenyum di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat Angie masih di balik jeruji besi, Brotoseno dikabarkan dekat dengan seorang penyanyi kondang Tanah Air, Tata Janeeta. Isu tersebut mencuat di publik lantaran unggahan foto Tata di akun Instagram miliknya yang memperlihatkan sesosok pria tengah duduk di samping.
Meski tak menampakkan wajahnya, tapi banyak pihak berspekulasi bahwa sang pria yang tengah mendekati Tata Janeeta adalah Brotoseno.
Kedekatan keduanya kian diperkuat dengan adanya jejak digital yang ditinggalkan Brotoseno. Didapati ia meninggalkan sebuah komentar pujian yang ditujukan pada suara Tata.
"Mungil, suara kamu bagus banget ya, ajari nyanyi dong. Kok lagu popnya bisa sama ya sama punya saya," tulis Broto yang kemudian menerima balasan berupa emoticon love dari Tata.
Baca juga:
Suami Tak Tahu Diuntung, Dipenjara Istri Setia Mendampingi, Usai Bebas Pilih Pelakor
Dokter Terawan Rawat Langsung Tukul Arwana, ini Potretnya Disuntik Vaksin Nusantara
Pemuda Ini Curhat Gagal Ikut Pendidikan Polisi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Advertisement
Brotoseno akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, atas kasus suap yang menjeratnya. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara terkait kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017) dikutip dari Liputan6.
Setelah menghirup udara bebas tanggal 15 Februari 2020, Brotoseno melabuhkan cintanya pada Tata Janeeta. Pada bulan Oktober 2020, dirinya menikah dengan Tata.
Hingga akhirnya pasangan ini dikaruniai anak laki-laki yang lahir melalui proses caesar. R. Erlangga Danendra Brotoseno merupakan putra pertama bagi pasangan Brotoseno dan Tata Janeeta, yang lahir pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu.
Polri mengungkapkan alasan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno meski berstatus mantan terpidana kasus suap. Alasannya karena dirinya selama ini dinilai berperilaku baik dan berprestasi.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," terang Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5).
Ferdy Sambo menyebutkan bahwa hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno sudah final. Dia mengatakan AKBP Raden Brotoseno terbukti melanggar etik karena tidak menjalankan tugas secara profesional saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri karena menerima suap.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurutnya, Penegakkan Pelanggaran KEPP itu telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.
Brotoseno pun telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun, dikarenakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
"Jadi ya, AKBP Brotoseno telah menjalani hukuman pidana dan telah selesai. Terkait hal itu, kita sudah tanyakan kepada Div Propam Polri, nanti akan disampaikan hasilnya. Sampai sekarang belum. Sudah menjalani sidang kode etik, tapi nanti hasilnya kami sampaikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Baca juga:
Suami Tak Tahu Diuntung, Dipenjara Istri Setia Mendampingi, Usai Bebas Pilih Pelakor
Dokter Terawan Rawat Langsung Tukul Arwana, ini Potretnya Disuntik Vaksin Nusantara
Pemuda Ini Curhat Gagal Ikut Pendidikan Polisi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Advertisement
Setelah mendengar kabar Brotoseno kembali aktif di Institusi Bhayangkara, Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas menyurati Polri.
Adapun surat tersebut telah dikirim sejak awal Januari 2022, ditunjukkan kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
"Perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Menurut Kurnia, jika benar Brotoseno merupakan mantan narapidana yang kembali bekerja di Polri. Maka hal itu tak bisa diterima. Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," tutur Kurnia.
Kurnia menyebutkan bahwa Brotoseno tak layak kembali jadi polisi aktif. Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkracht," ucap Kurnia.
ICW mendesak Polri memberikan penjelasan detail terkait dugaan kembalinya Brotoseno menjadi penyidik di Polri. "Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," tandasnya.
Baca juga:
Suami Tak Tahu Diuntung, Dipenjara Istri Setia Mendampingi, Usai Bebas Pilih Pelakor
Dokter Terawan Rawat Langsung Tukul Arwana, ini Potretnya Disuntik Vaksin Nusantara
Pemuda Ini Curhat Gagal Ikut Pendidikan Polisi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Momen Kondangan jadi Ajang Temu Kawan, Wanita Ini Malah Tagih Utang
Sekitar 57 Menit yang laluResep Olahan Babat Sapi Berkuah, Nikmat dan Cocok Dijadikan Menu Makan Siang Keluarga
Sekitar 1 Jam yang lalu6 Wisata Pekanbaru yang Memanjakan Mata dan Instagramable, Tak Boleh Dilewatkan
Sekitar 1 Jam yang laluAnggota TNI Bonceng Motor di Jalanan Banjir Pujian, Semua Orang Bilang 'Terima Kasih'
Sekitar 1 Jam yang laluPengertian Kreativitas Menurut Para Ahli, Pahami Cara Melatih dan Mengembangkannya
Sekitar 1 Jam yang laluHarmonis adalah Istilah yang Berkesinambungan dengan Harmoni, Ini Beragam Jenisnya
Sekitar 2 Jam yang lalu10 Cara Membuat Kentaki Ayam Renyah Tahan Lama dan Praktis, Bikin Nagih Banget
Sekitar 3 Jam yang lalu3 Srikandi Jokowi Joget Ojo Bandingke di Halaman Istana, Ngaku Belum Pernah Terjadi
Sekitar 3 Jam yang laluPose di Depan Mobil RI 77, Intip Gagahnya Jenderal Polri Bintang Tiga di HUT RI
Sekitar 3 Jam yang laluMahfud MD Berbincang dengan Menko Luhut, Ekspresinya Serius Banget Penuh Tanya
Sekitar 3 Jam yang lalu42 Kata-Kata Bijak Humoris yang Bisa Menghibur dan Menginspirasi, Obati Rasa Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluViral Begal Rampas Ponsel Warga di Warung Kopi Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Sekitar 2 Jam yang laluPose di Depan Mobil RI 77, Intip Gagahnya Jenderal Polri Bintang Tiga di HUT RI
Sekitar 3 Jam yang laluBuntut Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Kompolnas: Dalami Keterlibatan Polisi Lain
Sekitar 1 Hari yang lalu117 Polisi di Sumsel Ditilang, Ada yang Terobos Rambu hingga Pakai Knalpot Bising
Sekitar 1 Hari yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Marah karena Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lambat
Sekitar 2 Jam yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 4 Jam yang lalu'Lembaran Baru' Bharada E: Digugat Mantan Kuasa Hukum
Sekitar 8 Jam yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Marah karena Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lambat
Sekitar 2 Jam yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 4 Jam yang lalu'Lembaran Baru' Bharada E: Digugat Mantan Kuasa Hukum
Sekitar 8 Jam yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Marah karena Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lambat
Sekitar 2 Jam yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 4 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 3 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persib Boyong 22 Pemain ke Sleman, 8 Nama Dipastikan Absen Lawan PSS
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami