Ketika Militer China Berkali-Kali Lindungi Kapal Ikan Ilegal Masuk Perairan Indonesia
argentina tembak kapal china karena menangkap kapal ilegal. ©AP
Merdeka.com - Selasa (24/12/19), kapal ikan milik nelayan China kembali berulah. Kali ini kapal ikan ilegal itu tertangkap basah menerobos perairan Natuna, Kepulauan Riau. Ini bukanlah kali pertama nelayan asing mencoba menerobos wilayah NKRI.
Kementerian Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menilai, para nelayan tersebut telah melanggar Kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Atas insiden ini, pihak Indonesia melalui Kemlu langsung melayangkan protes ke Pemerintah China.
Kejadian ini bisa terjadi karena adanya perlindungan dari militer China terhadap kapal ikan ilegal ini. Lantas bagaimana kasus ini terjadi? Langsung saja simak informasi yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.
2019, Kapal Ikan Ilegal Dikawal Penjaga Pantai dari AL China
Setelah insiden pada malam natal kemarin, lagi dan lagi kapal nelayan ilegal diketahui memasuki wilayah perairan Indonesia. Badan Keamanan Laut menyebutkan jika kapal penjaga pantai China kembali masuk ke perairan Natuna bagian Utara pada Selasa (31/12/19) lalu.
2020 Merdeka.com
Mirisnya, peristiwa ini terjadi selang beberapa hari dari pemberian nota protes kepada pemerintah China. Dikatakan sebelumnya, sejak kejadian serupa yang terjadi di malam natal, pemerintah Indonesia melalui Kemlu mengirimkan nota protes kepada pemerintah China.
2016, Kapal AL China Terobos Perairan & Intervensi Petugas RI
Kejadian ini bukanlah kali pertama, jika bisa dibilang kapal ikan ilegal cukup sering menerobos wilayah NKRI. Menilik kembali di tahun 2016, kapal nelayan sekaligus kapal penjaga pantai China tertangkap menerobos perbatasan. Bahkan, keduanya juga menabrak serta menarik paksa kapal yang telah ditangkap oleh tim operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL.

istimewa 2019 Merdeka.com
Harian Australia, News.com.au menyebutkan penangkapan tersebut terjadi di wilayah Indonesia, atau tepatnya 4,34 km dari Pulau Natuna. Wilayah ini diklaim Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif. Sedangkan, pemerintah China beranggapan kapal KM Kway Fey 10078 yang ditangkap tersebut masih di lautan China, di mana sekitar lebih dari 80 persen wilayah Laut China Selatan diklaim China.
Kapal Penjaga Pantai AL China Halang-Halangi Aparat RI dalam Proses Penangkapan
Sebelumnya, Sabtu (19/3/16) pada operasi akhir, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, pelaku penangkapan ikan ilegal asal China di perairan Natuna. Tak hanya itu, saat melakukan penangkapan, sebuah kapal penjaga pantai China dengan sengaja menabrak KM Kway Fey 10078. Manuver berbahaya ini diduga sebagai trik untuk mempersulit KP Hiu 11 dalam menahan awak kapal nelayan asal China tersebut.

2016 Twitter.com/Ditjen PSDKP-KKP RI
Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan kapal coast guard Tiongkok dalam kacamata Kemlu. Pertama adalah pelanggaran coast guard tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal China ini menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia.
30 Persen Laut Natuna Diklaim China
Jurnalis thediplomat.com, Ankit Panda mencoba memetakan lokasi bentrok antara kapal Indonesia dan China. Dalam petanya tersebut, Ankit meyakini kejadian tersebut berada dalam batas wilayah yang diklaim China.

2016 merdeka.com
Sementara, wilayah tersebut memang masih menjadi polemik antara Indonesia dan China, di mana kedua negara ini belum ada kesepakatan mengenai wilayah tersebut (lihat peta). Sekedar informasi, setidaknya sekitar 30 persen Laut Natuna diklaim masuk ke dalam lautan China.
Kasus Ini Bisa Merusak Hubungan Kedua Negara
Sudah terjadi berulang kali, Menlu Indonesia tidak bisa menjamin hubungan kedua negara ini akan terus membaik. Bahkan, Menlu telah mengatakan kepada Sun We Dei bahwa insiden ini merusak hubungan baik antara Indonesia-RRC. Indonesia menegaskan kedaulatan dan hak ekonominya di Natuna, yang dilindungi oleh prinsip hukum internasional termasuk UNCLOS 1982.

2012 Merdeka.com/djokopoerwanto
Indonesia tidak berkepentingan dengan sengketa wilayah antara China dengan beberapa negara, misalnya Vietnam dan Filipina, di Kepulauan Spartly. Sehingga, Natuna seharusnya tidak dilibatkan oleh negara bersengketa.
"Saya sampaikan penekanan bahwa indonesia bukan merupakan claim state di Laut China Selatan," kata Retno Marsudi.
RI Desak China Jelaskan Dasar Hukum Batas Laut di Natuna
Pemerintah RI melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri kemarin kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas menolak klaim historis China atas ZEEI. Pemerintah juga mengingatkan pemerintah China jika garis ZEE Indonesia telah ditetapkan dan berdasarkan pada UNCLOS.

2016 merdeka.com
"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," demikian pernyataan yang diberikan oleh Kemlu RI, Rabu (1/1).
Indonesia juga menolak istilah relevant waters yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Atas dasar itu, Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim China di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.
Tidak Ada Batas Yurisdiksi yang Tumpang Tindih dengan China
China, sebagai negara yang menjadi bagian dari UNCLOS diminta oleh pihak RI untuk menghormati serta mematuhi segala kesepakatan dan perjanjian yang telah diketahui bersama. UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum laut ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982.

2016 merdeka.com
Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih dengan China. Artinya, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
[tan]
Baca Selanjutnya: 2019 Kapal Ikan Ilegal Dikawal...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami