Ketahui Periode Usai Pelarangan Mudik, Apakah Ada Sanksi?
Merdeka.com - Tak dapat dipungkiri euforia masyarakat terhadap libur panjang dan perayaan lebaran masih hangat diperbincangkan. Bahkan tak sedikit yang masih melanggar di pos penyekatan.
Tegasnya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat, tentunya demi mencegah penambahan kasus terinfeksi Covid-19. Pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik di luar periode pelarangan.
Karena esensinya ialah membatasi mobilitas, yakni tidak melakukan perjalanan. Apalagi antar kota, jika tidak mendesak. Merujuk pada Adendum SE Satgas nomor 13, terdapat tiga periode pengendalian pelarangan mudik, yakni:
- Periode pra pelarangan mudik (22 April – 5 Mei 2021)
Perjalanan dalam negeri diperketat, seperti yang telah dilalui. Syarat perjalanannya, dengan hasil tes Covid baik itu PCR Test, Antigen yang berlaku 1x24 jam dari keberangkatan.
Kemudian surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di bandara, pelabuhan ataupun stasiun sebelum berangkat. Sedangkan transportasi darat khusus kendaraan pribadi, penumpang dihimbau melakukan tes, dan dimungkinkan untuk melakukan tes acak di rest area atau di pos penyekatan.
- Periode pelarangan mudik (6 - 17 Mei 2021)
Kedua ialah masa pelarangan, semua transportasi umum untuk mudik ditiadakan. Kecuali untuk kepentingan tertentu mendesak, yang masih bisa berjalan sesuai penjelasan sebelumnya.
Dilakukan penyekatan di jalan sejumlah titik setiap kota, arteri, jalan provinsi. Kemarin tercatat sebanyak 338 titik penyekatan di seluruh Lampung, Jawa dan Bali.
- Periode pasca pelarangan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021)
Pemerintah juga menegaskan masyarakat mengenai pembatasan mobilitas seusai masa libur lebaran. Perjalanan dalam negeri masih diperketat. Syarat perjalanannya ialah dengan membawa hasil tes Covid. Baik itu PCR Test atau Antigen yang berlaku 1x24 jam dari waktu keberangkatan.
Selanjutnya surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi laut, udara dan kereta api. Sementara transportasi darat yang termasuk kendaraan pribadi, penumpang dihimbau melakukan tes.
Dalam periode ini, pergerakan masih dibolehkan. Meski begitu, masyarakat dihimbau untuk tidak mudik dan melakukan perjalanan jauh jika tidak mendesak. Harap bijak bermobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran Covid-19.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Utamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTerjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaPerjalanan mudik lebaran perlu dipersiapkan dengan sangat tepat terutama bagi ibu hamil.
Baca SelengkapnyaMabuk perjalanan rentan terjadi pada saat seseorang sedang mudik, ketahui sejumlah cara mengatasinya.
Baca Selengkapnya