Jadwal dan Cara Daftar Kartu Prakerja, Ketahui Syarat Pentingnya

Rabu, 1 Februari 2023 16:30 Reporter : Mutia Anggraini
Jadwal dan Cara Daftar Kartu Prakerja, Ketahui Syarat Pentingnya ilustrasi kartu prakerja. Liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah memiliki kebijakan guna menunjang produktivitas generasi muda. Kebijakan itu terwujud dengan kehadiran Kartu Prakerja.

Umumnya, Kartu Prakerja tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi generasi muda usia produktif dalam mengembangkan kemampuannya. Selain itu, Kartu Prakerja juga turut menyasar kaum produktif yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dapat memiliki kemampuan yang diinginkan.

Memasuki tahun 2023, Kartu Prakerja bakal menembus hingga 48 gelombang. Namun demikian, belum terdapat pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48.

"Perubahan-perubahan pada Program Kartu Prakerja Skema Normal tahun 2023 ini telah diumumkan pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu pasca rapat koordinasi Komite Cipta Kerja," demikian demikian pada keterangan rilis akun Instagram resmi melalui @prakerja.go.id.

"Tunggu tanggal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja dan pembukaan gelombang pada triwulan pertama tahun ini! #SiapDariSekarang," demikian sambung pada keterangan.

Meski belum dibuka, ada baiknya bagi Anda untuk mengenal hingga memahami alur pendaftaran Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan baik. Melansir dari berbagai sumber, Rabu (1/2/23), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda mengenai cara hingga persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja.

2 dari 4 halaman

Mengenal Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja tersebut secara langsung diperkenalkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada awal Pemilu Presiden tahun 2019 silam. Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan para pekerja untuk mengembangkan kompetensi kerja serta kewirausahaan.

Wujud dari program Kartu Prakerja tersebut yakni berupa bantuan material yang ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang mengalami PHK, hingga para generasi muda yang membutuhkan pengembangan diri berupa peningkatan kompetensi.

resmi dibuka ini cara mendaftar kartu prakerja online dengan mudah
©2020 Merdeka.com

Konteks dari peningkatan kompetensi tersebut yakni berupa skilling, reskilling, hingga upskilling. Dalam kebijakan tersebut, para generasi muda yang menjadi sasaran dapat memperoleh bantuan biaya sebesar Rp3.550.000 yang terbagi ke dalam beberapa pos sebagai berikut.

  • Biaya pelatihan pengembangan kemampuan seebsar Rp1 juta.
  • Biaya insentif pascapelatihan sebanyak Rp600 ribu yang dibayarkan selama empat bulan.
  • Biaya insentif survei keberkerjaan dengan nilai Rp150 ribu.

Setiap kebijakan dari Program Kartu Prakerja tersebut merupakan wewenang Presiden melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonoian. Kebijakannya yakni diformulasikan oleh Komite Cipta Kerja yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kepala Staf Kepresidenan.

3 dari 4 halaman

Syarat Penting Daftar Kartu Prakerja

ilustrasi kartu prakerja
©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Langkah selanjutnya yang perlu diketahui adalah memahami persyaratan wajib yang digunakan pada saat proses pendaftaran.

Adapun beberapa syaratnya sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni sebagai berikut.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 hingga saat pendaftaran berlangsung.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
4 dari 4 halaman

Cara Daftar Kartu Prakerja

ilustrasi menggunakan laptop
©pexels-Andrea Piacquadio

Setelah mengenal program hingga persyaratan dari pembuatan Kartu Prakerja, maka langkah selanjutnya yang perlu diketahui adalah cara pendaftarannya. Adapun cara pendaftaran Kartu Prakerja tersebut yakni sebagai berikut.

  1. Membuka situs https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.
  2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
  3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
  4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
  5. Selanjutnya yaitu mengisi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
  6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
  8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
  10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
  11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
  13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
  14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
  15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
  16. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, maka langkah selanjutnya yakni menjalani serangkaian tes untuk sampai di tahapan akhir. Sejumlah tes tersebut di antaranya yakni berupa Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
  17. Setelah dinyatakan lolos seleksi, maka Anda dapat mengetahui notifikasi tersebut melalui SMS serta email yang dituliskan pada saat proses pendaftaran.

[mta]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini