Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iuran BPJS Kembali Naik, Dimulai Hari Ini

Iuran BPJS Kembali Naik, Dimulai Hari Ini bpjs corona. Liputan6.com

Merdeka.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kembali dinaikkan oleh pemerintah atas keputusan presiden Jokowi. Berlaku mulai hari ini (1/7) untuk kelas I dan II.

Kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kenaikan Iuran Kelas III Menyusul

bpjs kesehatan naik

©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Melansir dari Liputan6.com, pada Pasal 34 ditulis bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini berlaku untuk peserta mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020," tertuang Pasal 34 ayat 2.

Sedangkan untuk peserta BPJS kesehatan kelas III besaran iuran baru akan naik pada 2021 mendatang. Sementara ini masih ada subsidi dari pemerintah. "Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00."

Kelas III Masih Nikmati Tarif Lama

bpjs ketenagakerjaan

liputan6.com

Bagi peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati iuran tarif lama Rp25.500 per bulan, sebab ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500 per orang.

Peserta ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35.000 mulai 1 Januari 2021. Meski sebenarnya kenaikan iuran yang ditangguhkan seharusnya mencapai Rp42.000. Tapi pemerintah menambah subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta.

Jokowi sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari dan hanya berlaku sampai Maret 2020, yakni kelas I Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp42.000 per peserta per bulan. Mulai Juli ini masyarakat masih diberi kesempatan bagi yang ingin berpindah kelas.

Alasan Kenaikan Iuran BPJS

pelayanan bpjs kesehatan

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Meski sebelumnnya pemerintah sempat membuat masyarakat bernafas lega, menurunkan iuran BPJS pada 1 Mei 2020. Setelah resmi naik dua kali lipat di awal tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, terjadi kesenjangan antara iuran dengan pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga perlu perbaikan ekosistem yang berkesinambungan.

Kesinampungan tersebut bisa berjalan baik dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama pungutan JKN sebagai skema asuransi sosial bersifat wajib.

Muhajir mengungkapkan, seluruh penduduk yang menjadi peserta sudah seharusnya membayar iuran. Sementara penduduk miskin atau tidak mampu, menjadi tanggungan pemerintah."Artinya dibayar pemerintah baik lewat (pemerintah) pusat dan pemda," papar Muhajir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI di Gedung DPR, pada Kamis (11/6).

Kedua, mengenai manfaat yang dijamin dalam program JKN yaitu kebutuhan dasar, memperjelas keharusan perawatan, dan kebutuhan yang bisa di-cover.

Ketiga, meninjau kembali iuran, manfaat serta tarif layanan secara konsisten dan reguler. Peninjauan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan bayar peserta, inflasi kesehatan dan potensi perbaikan program.

Defisit Bisa Menyusut

Melalui naiknya iuran ini, ada kemungkinan Defisit BPJS Kesehatan di 2020 diproyeksikan bisa menyusut sampai Rp 185 miliar.

"Pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih (jika) situasi semakin lebih baik walaupun masih defisit Rp 185 miliar," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI di Gedung DPR, pada Kamis (11/6).

Hal ini juga diproyeksikan akan surplus Rp 3,791 triliun semisal kenaikannya sesuai dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun tidak akan terjadi karena aturannya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kalau tadi digambarkan sebelum putusan MA proyeksi surplus Rp 3,791 triliun," jelas Fachmi.

Gugatan Kenaikan Iuran BPJS

demo tolak kenaikan iuran bpjs

©Liputan6.com/Johan Tallo

Melalui kuasa hukum Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Faisal Wahyudi Wahid Putra kembali menggugat ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 4 Juni 2020.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai kenaikan iuran BPSJ Kesehatan.

Perwakilan tim advokasi, Johan Imanuel menegaskan, hak uji materiil merupakan hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin oleh UUD 1945.

"Oleh karenanya pemohon yang keberatan dengan kehadiran adanya kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 khususnya Pasal 34 sudah tepat melakukan permohonan ini ke Mahkamah Agung," ucap Johan dilansir dari Liputan6.

Iuran BPJS Naik Saat Kondisi Tak Pas

bpjs corona

Liputan6.com

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai keputusan kenaikan iuran dirasa kurang tepat untuk diambil dalam situasai pandemi saat ini.

"Menurut hemat kami, dalam kondisi seperti ini, kurang pas ya waktunya untuk menaikkan iuran BPJS," jelas Sarman pada Liputan6.com, Minggu (17/5).

Sarman mengatakan, beban pengusaha di kondisi ini masih berat, kalaupun Perpres 64/2020 berlaku pada 1 Juli, belum ada jaminan bahwa pada dunia usaha sudah stabil.

"Nah kalau tidak pada kondisi stabil ini kan sangat memberatkan." paparnya.

(mdk/kur)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Cerita Masa Kelam BPJS: Antrenya Lama, Banyak Komplain

Jokowi Cerita Masa Kelam BPJS: Antrenya Lama, Banyak Komplain

Jokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Menkes Lakukan Transformasi Kesehatan Besar-besaran

Jokowi Minta Menkes Lakukan Transformasi Kesehatan Besar-besaran

Budi menjelaskan, puncak dari transformasi tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses kesehatan yang berkualitas dan murah.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Banjir di Demak-Kudus: Kementerian PUPR Kerja Siang Malam Tutup Tanggul Jebol

Jokowi soal Banjir di Demak-Kudus: Kementerian PUPR Kerja Siang Malam Tutup Tanggul Jebol

Sebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Baca Selengkapnya