Hotman Paris Kritik JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tak Logis, Dimana Keadilannya?
Merdeka.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik keras Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, terkait peraturan barunya mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja alias buruh.
Pandangan itu disampaikan Hotman melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Menurutnya, peraturan Menaker yang mengharuskan JHT hanya bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun itu sangat tidak masuk akal.
Hotman menyebut, peraturan tersebut sangat tidak adil dan dinilai telah mencederai hak para pekerja. Simak ulasan selengkapnya:
Hotman Paris Kritik Ida Fauziyah
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menyampaikan kritik dan pandangannya terkait peraturan Menaker soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman mengatakan, peraturan yang dibuat oleh Menaker Ida Fauziyah itu sangat tidak masuk akal.
"Inti pokoknya adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan. Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2% dipotong dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia," kata Hotman.
Menurut Hotman, peraturan terbaru Menaker yang mengharuskan pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT pada saat memasuki usia 56 tahun itu sangat tidak adil.
"Di mana keadilannya bu di mana keadilannya itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 tahun harus menunggu 28 tahun sudah keburu jatuh miskin sudah pengangguran," terang Hotman.
Di akhir videonya, ia pun meminta agar Ida Fauziyah segera mengubah peraturan tersebut. Sebab menurutnya, uang yang setiap bulan dipotong dari gaji para pekerja untuk membayar iuran JHT, sepenuhnya adalah hak pekerja itu sendiri.
"Kalau memang ada undang-undang yang mengatur hal itu ya segera diubah. Karena dari segi abstraksi manapun dari segi nalar hukum manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain. Enggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut. Sekali lagi itu uang dari pegawai tersebut," pungkas Hotman.
Kritik Komisi IX DPR
Di unggahan yang lain, Hotman Paris juga turut mengkritik Komisi IX DPR. Menurutnya, anggota DPR sebagai wakil rakyat harus segera bertindak untuk mengubah peraturan Menaker. Hotman bahkan menyindir para anggota DPR dan menyebut, jika kemewahan yang selama ini dinikmati oleh para wakil rakyat itu berasal dari uang pajak rakyat. Maka, sudah seharusnya anggota DPR kini bertindak untuk memperjuangkan hak pekerja."Makanya inilah saatnya para komisi anggota DPR komisi IX penuhi kewajibanmu. Panggil menteri tenaga kerja, cabut itu peraturan yang mengharuskan Jaminan Hari Tua hanya bisa diambil pada umur 56 meskipun si buruh tersebut di PHK dalam usia muda," sindir Hotman. "Itu uang adalah potongan gaji dari si pekerja di mana logikanya kalau harus menahan puluhan tahun. Hormat saya kepada komisi IX agar segera bertindak. Ingat, semua fasilitas yang anda nikmati itu adalah berasal dari uang pajak yang dibayar oleh buruh atau pekerja," tambahnya.
Peraturan Menaker Soal JHT Tuai Kritis Keras
Tak hanya Hotman Paris, peraturan Menaker yang mengharuskan dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun memang menuai kritik dari banyak pihak. Aturan ini dinilai telah mencederai para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.Bahkan, muncul petisi yang sudah ditandatangani ribuan orang untuk menolak peraturan tersebut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga mempertanyakan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masih tidak pasti. Terutama dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian omicron sekarang ini."Kenapa diputuskan di tengah kondisi yang masih belum menentu? Omicron masih merajalela, dunia usaha belum bangkit," keluh Presiden KSPI Said Iqbal dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2).Menurut Said, dana JHT merupakan salah satu harapan para buruh menghadapi kemungkinan PHK yang kapan saja bisa terjadi. Peraturan tersebut tentu membuat Said dan banyak buruh lainnya berasumsi bahwa pemerintah sengaja mempersulit aturan pencairan JHT guna menambal kebocoran anggaran akibat penanganan kesehatan selama pandemi."Ketika PHK menerjang, harapan buruh dalam bentuk JHT. Itu kan tabungan, dana amanat buruh. Kalau terjadi PHK, mereka dapat dari mana? Lalu apa urgensi sekarang ini dikeluarkan Permenaker 2/2022? Kok kejam sekali. Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, mau ambil dana dari rakyat?" ungkapnya.
Peraturan yang Sama Pernah Diterapkan
Peraturan serupa soal pencairan dana JHT ini rupanya bukan pertama kalinya diterapkan. Kebijakan ini pernah diambil pada 2015 saat periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, akhirnya dibatalkan setelah menuai protes keras dari rakyat.Kini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Kebijakan yang sama seperti pada 2015.Adapun isi dari Peraturan Menteri yang dimaksud, di antaranya: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.Pasal 2Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:- mencapai usia pensiun;- mengalami cacat total tetap; atau- meninggal duniaPasal 3Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Di tengah polemik peraturan terbarunya, Menaker Ida Fauziah menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru, kata dia, mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.
Menurutnya, manfaat JHT seharusnya tidak digunakan sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaPada momen libur Natal dan Tahun Baru, setiap hari sekitar 3.000 pengunjung asyik bermain hujan salju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bertahun-tahun keduanya menjalani Hubungan Tanpa Status (HTS). Namun ujungnya berakhir tak terduga.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat seorang Ibu meminta Kapolri agar anaknya jadi polisi gantikan kakaknya yang gugur oleh KKB.
Baca SelengkapnyaSaat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca SelengkapnyaJasa penitipan kucing Amore Pejaten dengan tarif Rp 55 ribu per hari mengalami peningkatan 100 persen menjelang Lebaran.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.
Baca Selengkapnya