Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Ketahui Aturan Buat Ojek Online, Motor dan Mobil

Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Ketahui Aturan Buat Ojek Online, Motor dan Mobil Kemacetan Jakarta. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PSBB berlaku mulai hari ini, Jumat 10 April hingga Kamis 23 April mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masa PSBB bisa diperpanjang melihat kondisi. Pergub tersebut berisi 28 Pasal, mengatur aktivitas yang wajib dilakukan dari rumah ataupun dikecualikan dari penerapan PSBB.

Beberapa aturan diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan industri lain, termasuk aturan ojek online, motor dan mobil.

Bagaimana aturan bagi kendaraan yang berlaku? Mari simak lebih lanjut hasil rangkum dari berbagai sumber.

Ojek Dilarang Bawa Penumpang

Anies Baswedan menegaskan, Pergub mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.

Aturan ini berlaku baik untuk ojek pangkalan maupun ojek online atau ojek berbasis aplikasi. Hal ini sudah melalui pertimbangan dengan Kementerian Perhubungan.

Ojek Khusus Barang Sesuai Permenkes

Hasil kesepakatan Gubernur DKI dengan Kemenhub sudah sejalan dengan rujukan Permenkes, bahwa ojek lebih diutamakan membawa barang.

"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis (9/4).

Pengguna Motor

Bagi para pengguna motor, tidak boleh berboncengan. Satu motor hanya digunakan sendiri.

"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegas siaran pers Rabu (8/4).

Moda Transportasi Umum

Situs resmi Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, ada dua golongan yang terdampak PSBB. Pertama Angkutan Pribadi dan Kedua Angkutan Umum.

Transportasi umum dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, jam operasionalnya juga dibatasi, seperti kereta dan angkot.

Mobil Pribadi Jenis Sedan

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, tetap diizinkan digunakan. Namun dengan syarat, hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Kemudian Anies memberi kebijakan dengan empat kategori, termasuk motor. Pertama, mobil sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang.

Mobil Pribadi Non-Sedan

Mobil pribadi non-sedan dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

Kemudian bus pribadi berkapasitas 7 orang, sementara dilarang beroperasi.

10 Jenis Kendaraan yang Beroperasi Selama PSBB

Melansir dari video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4) merilis 10 jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembatasan kendaraan mencakup moda transportasi pengangkut barang dan penumpang.

Kendaraan yang beroperasi sebagai berikut :

Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi. Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok. Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket. Angkutan untuk pengantaran uang. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman. Angkutan jemputan karyawan. Angkutan kapal penyeberangan.

Bagi Ojek yang Menyediakan Jasa Mengantar Makanan/Minuman

Bagi pengemudi ojek yang tidak bisa mendapat nafkah dari membawa penumpang, masih bisa menerima jasa pengiriman barang, termasuk makanan dan minuman.

Mereka tetap harus mengikuti aturan Pergub no 33 Tahun 2020 terkait penyediaan warung makan dan usaha sejenis.

Beberapa isi aturan Pergub sebagai berikut :

Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter; Menerapkan prinsip higenis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan; Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(mdk/kur)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya