Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan, ini Para Komandan Polisi yang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian terus mendalami penyebab kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai laga Arema Malang vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Sebanyak 131 suporter meninggal dunia dalam peristiwa itu, 33 di antaranya anak-anak. Hasil penyelidikan untuk proses internal yang melibatkan personel Polri, 31 orang personel telah diperiksa.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat bicara soal anggotanya menembakkan gas air mata ke arah tribun akibat ramainya penonton turun ke lapangan. Pihaknya juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang ini.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ungkap Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Jadi Tersangka
Listyo membeberkan siapa saja dan kesalahan yang dilakukan oleh ke enam tersangka tersebut. Tersangka pertama yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Menurutnya, Akhmad Hadian bertanggung jawab memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC vs Persebaya, pada Sabtu (1/10).
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," papar Listyo.
Tersangka kedua adalah ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH. Di mana Ia bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru, akan tetapi Ia tidak membuat dokumen keselamatan. Ia juga mengabaikan over capacity yang seharusnya hanya menampung 37 ribu penonton saja namun dijual sebanyak 42 ribu tiket.
Tersangka ketiga yaitu sekuriti officer berinisial SS. Ia bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Akan tetapi, steward yang seharusnya tetap siaga di pintu stadion justru meninggalkan tempat.
Para Komandan Polisi Jadi Tersangka
Bukan hanya mereka saja, para komandan polisi juga turut menjadi tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. Diantaranya adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Ia mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi, Ia tidak mencegah ataupun melarang pemakaian saat tragedi terjadi.Tersangka selanjutnya yakni Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H. Selanjutnya yakni Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Keduanya disebut yang memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.20 Polisi Diproses EtikSelain itu, Sigit juga mengatakan hasil penyelidikan untuk proses internal yang melibatkan personel Polri, 31 orang personel telah diperiksa."Terkait pemeriksaan internal, kita sudah periksa 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri.Keduapuluh orang tersebut, kata Sigit terdiri dari pejabat utama Polres Malang berjumlah empat personel. yakni AKBP WFH, Kompol WS, AKP WS dan Iptu BS."Sedangkan untuk pengawas dan pengendali, dua personel yakni AKPB AW dan AKP D," sambung Sigit.Selain itu, terdapat tiga orang personel yang memerintahkan petugas di lapangan untuk melepaskan gas air mata ke arah penonton. Sementara personel yang melepaskan tembakan gas air mata berjumlah 11 personel."Perintah penembakan tiga personel, AKP H, AKP US, Aiptu BP," sambungnya.Atas temuan tersebut, sambung Sigit, pihaknya segera melakukan proses etik pada 20 personel. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah personel yang diproses secara etik terkait tragedi Kanjuruhan ini akan bertambah.
Pintu Stadion Tidak Dibuka Sepenuhnya
Seperti diketahui, kepanikan muncul dari area tribun penonton karena sibuk menyelamatkan diri setelah polisi menembakkan gas air mata sebanyak 11 kali.Saat itu, semua penonton berebut mencari jalan keluar untuk menyelamatkan diri dan ditambah mata perih terkena gas air mata. Sayangnya, pintu stadion di beberapa titik belum terbuka. Khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14."Di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Namun saat itu, pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya. Hanya 1,5 meter," kata Listyo.Tak hanya itu, penjaga pintu stadion atau steward juga tidak berada di tempatnya. Padahal, berdasarkan Pasal 21 regulasi keamanan PSSI menyebutkan, steward seharusnya ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.Terhambatnya proses keluar penonton karena ada besi yang melintang setinggi 5 sentimeter yang melintas di pintu masuk. Sehingga mengakibatkan penonton terhambat saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi jika pintu tersebut harus dilewati jumlah penonton dalam jumlah banyak dan berdesak-desakan."Sehingga kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit," katanya.
Mayoritas Meninggal Akibat Asfiksia
Listyo menyatakan, banyaknya korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh afiksia. Diketahui, asfiksia merupakan kondisi ketika kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Ada beragam penyebab asfiksia. Mulai dari tersedak hingga terkena paparan zat kimia."Dari setelah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala dan juga sebagian besar meninggal mengalami afiksia," jelasnya.Selain itu, lanjut Listyo, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir hampir 42 ribu dan hasil pendalaman dari panitia pelaksana tidak disiapkannya keadaan darurat untuk menangani situasi darurat."Sebagaimana diatur regulasi PSSI, tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," jelas Listyo.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya
Polisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan Pengamanan Pemilu, Anggota Polsek Candisari Semarang Meninggal Dunia
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui banyak anggotanya yang tugas mengawal pemilu jatuh sakit akibat kelelahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPerahu Jukung Meledak Lalu Terbakar di Bawah Jembatan Ampera, 1 ABK Tewas dan 1 Hilang
Untuk penyebab kebakaran, masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya