Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan

Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan Anita Kolopaking-Jaksa Pinangki. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara. Upaya banding terdakwa dikabulkan dan tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI.

Putusan hakim menjadi tanda tanya besar. Tak sedikit pihak yang beranggapan putusan ini merupakan tanda melemahnya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Berstatus menjadi pejabat, seharusnya Pinangki bisa dijatuhi hukuman lebih berat. Berikut ulasan selengkapnya.

ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada terdakwa, Senin (5/7/2021). Senin lalu, merupakan tenggat akhir bagi yang bersangkutan untuk mengajukan kasasi.

"Hari ini, menjadi tenggat waktu akhir bagi Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki Sirna Malasari. Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ujar Kurnia lewat keterangannya, Senin (5/7).

Bisa Jadi Preseden Buruk

Tak hanya itu, hukuman maksimal disebut layak diterima Pinangki lantaran menjalankan praktik korupsi saat membantu buronan perkara korupsi Bank Bali kala itu, Djoko Tjandra. Jika putusan tak mendapatkan tindak lanjut, Kurnia menyebut hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya.

"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," kata Kurnia.

JPU Tak Ajukan Kasasi

Meski mendapatkan desakan untuk segera mengajukan kasasi ke MA, namun hal itu tak kunjung dilaksanakan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tak mengajukan kasasi.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7).

jaksa pinangki sirna malasari divonis 10 tahun penjara

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, karena pemotongan hukuman Pinangki dianggap telah sesuai tuntutan.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.

Pemberantasan Korupsi Melemah

Hal ini jelas kian menguatkan asumsi publik mengenai adanya indikasi pelemahan pemberantasan korupsi, terlebih dalam ruang lingkup penegak hukum. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai pengurangan masa hukuman dari 10 tahun merupakan gejala melemahnya pemberantasan korupsi.

"Ini gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini satu pazzle saja ya, satu bagian dari bagian-bagian lainnya yang menunjukkan pemerintah kita, termasuk dengan seluruh institusi negara, pemerintah kita memang sedang berjalan mundur terhadap korupsi," kata Suparman pada diskusi virtual di chanel youtube Sahabat ICW, Minggu (27/6).

Suparman menilai adanya kesalahan dalam penanganan kasus Pinangki sudah terjadi sejak awal. Dimulai dari kasus suap yang menyeret Djoko Tjandra sebagai pelaku malah ditangani Kejagung. KPK dianggap tepat untuk menangani kasus.

"Apakah itu diambil, atau diserahkan oleh kejaksaan. Itu kalau punya itikad untuk clear menangani perkara ini bukan ditangani kejaksaan. Dari situ saja terlihat penangan perkara ini sudah salah kaprah," tuturnya.

Hukuman Harusnya Lebih Berat

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari turut menyoroti putusan hakim MA. Pinangki yang berstatus aparat penegak hukum seharusnya bisa dijatuhi hukuman lebih berat.

"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata dia, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).

Alasan Pinangki mendapatkan vonis hukuman ringan yang berasal dari pertimbangan statusnya sebagai ibu yang memiliki anak balita dinilai Feri juga tak linier dengan perkara. Ia mengkhawatirkan, alasan tersebut jika dijadikan pertimbangan maka berpotensi memuluskan praktik korupsi di Tanah Air.

(mdk/mta)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Anak di Pinrang Meninggal Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Majikan

Anak di Pinrang Meninggal Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Majikan

H mengaku kondisi tubuh anaknya penuh dengan luka lebam.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya