Empat Tips Jitu Hadapi Debt Collector dari Polisi, Tetap Hindari Permusuhan
Merdeka.com - Peristiwa seorang personel TNI dikepung oleh para debt collector beberapa waktu lalu menjadi sorotan masyarakat. Kala itu anggota TNI itu hanya berniat membantu untuk mengambil alih kemudi dari mobil seseorang yang sakit namun justru ternyata mobil tersebut sedang terlilit masalah tunggakan.
Seorang anggota kepolisian pun memberikan sebuah tips yang membantu agar tetap damai menghadapi debt collector. Tips ini juga dapat dilakukan agar tidak tercipta permusuhan antar dua belah pihak.
Ingin tahu? Berikut ulasan selengkapnya.
Tanyakan Identitas Debt Collector
Seorang polisi bernama AKBP A Agus baru-baru ini memberikan tips tentang cara menghadapi debt collector. Pertama, bagi siapapun yang sedang menghadapi kondisi tersebut, jangan lupa untuk menanyakan identitas dari debt collector.
Instagram/tnilovers18 ©2021 Merdeka.com
"Tanyakan identitasnya. Pak! Bapak, oke saya nunggak, bapak mana identitasnya? Bapak bukan polisi, bukan aparat. Lah gitu," ujar sang polisi seperti nampak dalam unggahan akun Instagram @tnilovers18.
Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Berikutnya setelah menanyakan identitasnya, Anda juga bisa tanyakan kartu sertifikasi dari profesi si debt collector. Sebab, sebelum melakukan penagihan secara resmi, mereka harus memegang kartu sertifikasi dan juga surat izin menagih.
Instagram/tnilovers18 ©2021 Merdeka.com
"Bapak nagih saya, mau ambil kendaraan saya. Harus punya kartu ini dong, kartu sertifikasi dari APPI untuk menagih, surat izin menagih itu ada itu," lanjut dia.
Surat Kuasa
Anda juga tidak boleh lupa menanyakan yang namanya surat kuasa. Karena dalam melakukan penagihan atau penyitaan, debt collector tidak bisa seenaknya sendiri tanpa adanya surat kuasa dari pihak perusahaan finance.
Instagram/tnilovers18 ©2021 Merdeka.com
"Bapak, ini ada surat kuasanya enggak? Untuk kendaraan ini, harus itu, harus ada surat kuasa dari perusahaan finance. Jadi enggak boleh dia seenak-enaknya sendiri," paparnya dengan tegas.
Surat Sertifikat Jaminan Fidusia
Yang terakhir, mereka juga harus memiliki surat sertifikat jaminan fidusia. Karena empat syarat itu merupakan syarat mutlak, apabila para debt collector tak memiliki Anda bisa menolaknya dengan cara baik-baik dan juga sopan agar tak menimbulkan pertengkaran.
Instagram/tnilovers18 ©2021 Merdeka.com
"Dan yang terakhir harus ada surat sertifikat jaminan fidusia. Pak, sertifikat jaminan fidusia (salinannya) tadi. Itu harus ada mutlak. Kalau enggak ada itu, tolong keempat-empatnya itu ditolak dengan baik-baik dan sopan. Kalau debt collectornya masih ngotot bisa minta bantuan aparat yang terdekat," pungkasnya.
(mdk/bil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaKeluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaAnggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca SelengkapnyaAnggota Satlantas Polres Metro Depok menggagalkan aksi penipuan di jalan raya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Aiptu F menembak debt collector di Palembang, Sunatera Selatan, Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca Selengkapnya