Merdeka.com - Presiden Jokowi menyinggung proyek sodetan kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur Jakarta berhasil dibereskan Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono. Padahal proyek itu disebutnya sudah mangkrak selama enam tahun.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat meninjau proyek sodetan kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur Jakarta, Selasa (24/1) lalu. "Sebentar lagi akan selesai mungkin April Insya Allah sudah selesai sodetan Ciliwung yang sudah berhenti 6 tahun," kata Jokowi.
Reaksi pun bermunculan. Salah satunya dari anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Anies Baswedan, Tatak Ujiyati. Dia membeberkan fakta dibalik proyek tersebut.
Menurutnya, proyek itu dimulai pada 2013 saat Jokowi menjadi gubernur dan terhenti sejak tahun 2015 karena terkendala pembebasan lahan yang didugat oleh warga. Pada 2019 di masa Gubernur Anies, Pemprov DKI lantas memilih mencabut gugatan kasasi yang dilayangkan di masa Gubernur Ahok.
DKI di era Anis memilih untuk menerima tuntutan warga agar proyek bisa dilanjutkan. Kemudian, pembangunan sodetan kali Ciliwung itu dilajutkan lagi pada tahun 2021.
Berikut jejak proyek sodetan Ciliwung ke Kanal Banjir Timur Jakarta dari era Jokowi hingga Anies.
Proyek ini digagas pertengahan tahun 2014 oleh Pemprov DKI. Kala itu, Joko Widodo alias Jokowi masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Jokowi memimpin bersama wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jokowi menargetkan proyek sepanjang 1,27 km bisa rampung di 2015. Direncanakan, pengerjaan fisik dalam pembuatan arriving shaft ada di RW 02 Cipinang Cempedak. Arriving shaft menjadi pertemuan untuk pengeboran bagian inlet di Jl Otista Raya dan outlet di Jl DI Panjaitan. Kedalaman inlet di Jl Otitsta Raya sedalam 12 meter dan outlet 14 meter. Fungsinya mengalirkan air ke Kali Cipinang kemudian dilanjutkan ke KBT untuk dibuang ke laut.
"Pembangunan fisik sudah dimulai, Jl Otista sudah ditutup. Tahun depan itu rampung," ujar Jokowi pada 9 Mei 2014.
Dalam perjalanannya, pembebasan lahan untuk proyek ini mengalami kendala. Hingga kepemimpinan Jokowi digantikan Ahok, pembebasan lahan tak rampung. Ahok menyebut banyak mafia tanah menghambat proyek tersebut.
"Saya perkirakan ada oknum-oknum mafia tanah yang main. Makanya sengaja bikin kacau," kata Ahok.
Setelah terpilih menjadi Presiden, Jokowi masih memantau perkembangan proyek tersebut. Bahkan dia meresmikan kegiatan pengeboran terowongan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
Hadir juga saat itu Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Kala itu, Basuki menjanjikan proyek selesai dikerjakan pada Agustus 2016.
Agar proyek berjalan lancar, Ahok akan menggusur warga yang berada di jalur pembangunan sodetan ini. Terutama untuk kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista). Karena program penanganan banjir tidak boleh berhenti.
"Kalau nolak ya kami harus paksa, enggak mungkin sodetan berhenti," tegas Ahok. Ahok menargetkan warga harus bersih dari lahan proyek sodetan pada Oktober 2015.
Advertisement
Saat proses pengerjaan berjalan, proyek terhambat. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan. Proses pembebasan lahan jadi terkendala.
Ada dua gugatan yang dilayangkan. Gugatan pertama dilayangkan pada 15 Juli 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun pihak tergugat yakni Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan Joko Widodo sebagai mantan gubernur DKI Jakarta.
Hakim memenangkan gugatan warga. Salah satu putusannya meminta para tergugat membayar ganti rugi tanah dan bangunan terdampak sodetan Kali Ciliwung.
Gugatan kedua dilayangkan warga ke PTUN Jakarta kepada DKI pada 15 Maret 2016. Warga menggugat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal perubahan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke PTUN. Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.
Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam putusan di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu batal.
Advertisement
Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama lantas mengajukan kasasi. Namun pada September 2019, Pemprov DKI yang sudah beralih ke kepemimpinan Gubernur Anies memutuskan mencabut kasasi itu.
"Pencabutannya kita sudah ajukan, surat kuasa Pak Gubernur pencabutan kasasinya sudah dilaksanakan," kata Kabiro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana pada 2019.
Dia menyebut pencabutan itu guna mempercepat pembangunan proyek sodetan. Sebab bila masih berproses di pengadilan proyek tersebut tidak akan berjalan hingga ada putusan hukum tetap atau in kracht.
"Kalau masih ada di pengadilannya kan salah satunya belum in kracht kita harus ikuti proses itu dulu sampai in kracht baru dicabut oleh para pihak kita tergugat. Artinya Pak Gubernur pengen kita mulai dari awal kalau gitu," papar dia.
Gubernur Anies memastikan proses pembebasan lahan untuk proyek sodetan Kali Ciliwung sudah rampung. Tinggal menunggu pembayaran dari Kementerian PUPR sebagai pihak berwenang.
"Insya Allah Januari ini bisa diselesaikan transaksinya. Karena transaksinya antara Kementerian PUPR dan masyarakat," ungkap Anies.
Sambil proses appraisal berjalan, Anies membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk proyek sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1744 tahun 2019 tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, tim diketuai Asisten Pemerintah Sekda DKI dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Tim tersebut memiliki sejumlah tugas yakni melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan.
Kemudian yakni menyiapkan penetapan lokasi pembangunan, mengumumkan penetapan lokasi pembangunan serta melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina.
Ditambahkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf, kehadiran payung hukum terkait pembebasan lahan untuk proyek Sodetan Ciliwung akan mempercepat proses pengadaan lahan di lapangan.
"Mungkin kalau sudah ada, lebih bagus, kita kerjanya jadi lebih cepat. Saya belum lihat soalnya," kata dia.
Pembangunan Sodetan Ciliwung, kata dia, akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara Pemprov DKI bertanggung jawab pada proses pengadaan lahan.
Sejauh ini, katanya, proses inventaris yang dilakukan oleh pihaknya berjalan cukup lancar. "Inventaris kan langsung dari tim kan dibantu aparat Kelurahan, Kecamatan kan," ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan Pemprov DKI Jakarta, besaran nilai ganti rugi mencapai Rp160 miliar. Nilai ini, merupakan total ganti rugi untuk 118 bidang lahan yang dibebaskan.
"Anggarannya 118 bidang itu sekitar Rp160 miliar. Ada 118 bidang. Ada di empat Kelurahan. Mungkin juga bisa nambah sampai sekarang ini kita inventaris lagi kan kalau ada yang siap, kita masukan lagi," jelas Juaini.
Advertisement
Kemudian Anies, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar meninjau proyek tersebut, pada Agustus 2021.
Kementerian PUPR lantas menyatakan melanjutkan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan sodetan akan mengurangi debit banjir Sungai Ciliwung dengan mengalirkan air sebesar 60 meter kubik/detik ke Kanal Banjir Timur.
"Insya Allah akan mengurangi risiko banjir pada beberapa kawasan di hilir Sungai Ciliwung, misalnya Kampung Melayu dan Manggarai," kata Basuki saat itu dilansir Antara.
Pekerjaan sodetan saat itu disebut segera dimulai dan menyisakan pembebasan 6 bidang tanah seluas 10.494 meter persegi yang akan dieksekusi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Kalau pembebasan lahan sudah selesai, maka berdasarkan pengalaman sebelumnya, konstruksinya bisa selesai lebih cepat" kata Basuki.
[dan]Emak-Emak Tangkap Ular 3 Meter dengan Tangan Kosong, Ini Videonya Panen Pujian
Sekitar 4 Jam yang laluPintu Gerbang Kerajaan Majapahit Ditemukan, Begini Kondisinya
Sekitar 4 Jam yang lalu6 Resep Menu Sahur yang Lezat dan Bergizi, Beri Energi agar Kuat Puasa Seharian
Sekitar 4 Jam yang laluKepala BIN Sebut Aura Jokowi Sudah Pindah, Prabowo Subianto Langsung Mesem-mesem
Sekitar 5 Jam yang laluNiat Sholat Tarawih, Bacaan, dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui
Sekitar 5 Jam yang laluEks Panglima Andika Kagum Dengar Cerita Bapak Pencak Silat Dunia 'Dalam Banget Ya'
Sekitar 5 Jam yang laluKaya Raya hingga Kini, ini Makam Sahabat Rasulullah Utsman bin Affan jauh dari Mewah
Sekitar 6 Jam yang laluKabar Sedih, Ustaz Dasad Latif Sakit Terbaring di RS Sudah 1 Bulan Tak Bisa Berdakwah
Sekitar 7 Jam yang laluMengapa Sholat Jumat Wajib Minimal 40 Orang? Ternyata Ini Alasan Logisnya
Sekitar 8 Jam yang lalu40 Kata-kata Islami Bersyukur, Cara Terbaik Berterima Kasih kepada Allah Atas Segala
Sekitar 8 Jam yang laluIPW Dapat Info Jaringan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Sebatas Kompol
Sekitar 1 Jam yang lalu6 Negara dengan Gaji Polisi Paling Tinggi di Dunia
Sekitar 2 Jam yang laluKapolri Sentil Strobo Polisi Pengawalan: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu
Sekitar 4 Jam yang laluMenengok Gaji Polisi Baru di Kenya, Lebih Tinggi dari Indonesia?
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 2 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 6 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami