Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Ilustrasi Bendera Indonesia. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur semua seluk beluk yang berhubungan dengan kehidupan masyarakatnya. Salah satunya adalah perihal warga negara. Hal itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 26 yang mengatakan bahwa warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.

Fenomena akhir-akhir ini banyak memperlihatkan orang asing yang memutuskan untuk tinggal dan menjadi warga negara Indonesia. Mereka tentu harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan oleh negara untuk bisa secara resmi menjadi warga negara yang sah dan dilindungi oleh Undang-undang.

Melansir dari laman kemlu.go.id, berikut ini merdeka.com merangkum penjelasan tentang cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

ilustrasi surat

©2022 Merdeka.com/Freepik

Syarat ini berdasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas atau sudah kawin.

2. Waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Prosedur Administrasi Naturalisasi

Jika seseorang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006 di atas, maka perlu melampirkan permohonan dan lampirannya yang disampaikan kepada pejabat di wilayah kerjanya yang meliputi tempat tinggal pemohon. Dokumen yang dipersiapkan adalah:

1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;

2. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;

3. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

4. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;

5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

6. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

7. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

8. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

9. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

10. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

11. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan

12. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) centimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Pengucapan Sumpah atau Janji

shayne elian jay pattynama jadi warga negara indonesia

©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar

Jika permohonan yang diajukan sudah dikabulkan dan Presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam waktu 14 hari, maka pemohon kemudian berkewajiban untuk mengucapkan sumpah atau janji.

Pejabat akan memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

Pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat dan disaksikan oleh dua orang saksi. Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 rangkap:

1. rangkap pertama untuk pemohon;

2. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;

3. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan

4. rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.

Setelah mengucapkan sumpah atau janji setia, pemohon harus mengembalikan dokumen atau surat-surat ke Kantor Imigrasi tempat tinggal pemohon dalam waktu 14 hari setelah mengucapkan sumpah atau janji setia. 

Menteri kemudian mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh menteri.

(mdk/mff)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya